Batam, Nusantara1.com — Anggota Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepri dari Kategori Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) dan Paduan Suara Remaja Pemuda (PSRP) memprotes keputusan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri yang memaksa salah satu di antara keduanya dibatalkan ikut ke Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat. Pembatalan itu dinilai sebagai penyalah-gunaan kewenangan (abuse of power) oleh LPPD Kepri.
Empat kategori paduan suara, sebelumnya diberi kesempatan mempersiapkan diri menuju Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat, pada 28 Juni 2026. Empat kategori itu, antara lain PSDC, PSRP, Paduan Suara Wanita (PSW) dan Paduan Suara Pria (PSP). Dalam empat kali uji coba dan evaluasi berupa penilaian dari juri, Dua di antara empat kategori, yakni PSDC dan PSRP, dinyatakan telah siap mengikuti Pesparawi Nasional, sementara dua kategori lainnya, yakni PSW dan PSW dinyatakan masih belum siap.
Yang membuat protes dilancarkan, adalah LPPD Kepri mengirimkan surat kepada dua kategori terbaik, yakni PSDC dan PSRP, agar salah satu dari kedua kategori batal ikut dalam kegiatan Pesparawi Nasional. Alasannya dana dari APBD Provinsi Kepri terbatas, sehingga salah satu kategori dibatalkan ikut ke Pesparawi Nasional. Pembatalan itu seharusnya, menurut PSDC dan PSRP, dilakukan terhadap kategori yang penilaiannya masih belum siap ke tingkat nasional, bukan justru membatalkan kategori yang telah siap.
”Kami sangat kecewa dengan keputusan LPPD Kepri yang mengutamakan kategori dengan nilai kurang untuk diberangkatkan ke Pesparawi Nasional. Sementara kategori yang mendapat nilai terbaik diminta dibatalkan. Padahal penilaian mana yang terbaik dan mana yang belum layak, adalah hasil keputusan juri atau tim penilai professional. Untuk mendapatkan posisi tersebut, kami telah bekerja keras selama dua tahun latihan setelah diaudisi untuk menyaring kategori paling baik atau paling siap menghadapi Pesparawi tingkat Nasional,” kata Ezra, Ketua Kategori PSDC, di Batam, 24/4/2026.
Sangat disayangkan, kata Ezra, LPPD menyebut alasan pembatalan terhadap salah satu kategori PSDC atau PSRP adalah keterbatasan APBD Kepri, mengingat jarak Kepri ke Papua Barat memerlukan biaya besar karena harga tiket mencapai sekitar Rp15 juta per orang. ”Tetapi alasan anggaran APBD yang terbatas, seharusnya membuat panitia memilih kategori yang paling siap, agar keikut-sertaan Pesparawi Kepri di tingkat nasional mendapatkan nilai terbaik,” kata Ezra.
Sangat disayangkan, kata Ezra, Pemerintah Provinsi Kepri telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit, tetapi digunakan untuk kepentingan sempit dari panitia. ”Bagaimana nantinya nama baik Pemerintah Provinsi Kepri akan tercela, setelah mengirim kategori yang tidak siap untuk berkompetisi di tingkat nasional, tidak mendapat penilaian baik atau gagal membuat nama harum Kepri,” kata Ezra.
Sehubungan dengan keputusan yang dinilai merugikan tim Pesparawi Kepri, Tim PSDC dan PSRP meminta pemerintah daerah, cq Gubernur Kepri dapat mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam pengelolaan Pesparawi di Kepri. ”Kami telah berupaya selama 2 tahun bekerja keras dengan latihan ekstra, serta memberikan kemampuan terbaik, lalu disuruh batal. Jika keikut-sertaan ke Pesparawi tingkat Nasional tidak dinilai dari kemampuan atau kualitas paduan suara, untuk apa selama ini kami disuruh latihan,” kata Markus, Ketua Kategori PSRP Pesparawi Kepri.

Dalam tuntutan yang disampaikan kedua kategori itu, mereka meminta:
1. Menolak intervensi LPPD Kepri dan meminta penilaian yang sudah dibuat oleh juri dan penilai pada uji coba pertema, kedua dan ketiga, dan keempat yang telah dijalani oleh semua kategori sebagai patokan yang sah untuk mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat, pada Juni 2026 yang akan datang,
2. Berpatokan pada hasil uji coba Pertama, Kedua, dan Ketiga yang dihadiri oleh LPPN untuk menentukan prioritas kategori yang paling siap untuk didahulukan. Artinya, jika hanya 1 (satu) kategori yang dapat diberangkatkan, itu berarti kategori yang berangkat adalah PSRP, dan jika 2 (dua) kategori yang dapat diberangkatkan, itu berarti yang diberangkatkan PSRP dan PSDC sesuai penilaian pada setiap uji coba sebelumya.
3. Jika perlu, diselenggarakan kembali uji coba dengan menghadirkan juri dari pihak yang independent untuk menilai ulang kategori mana yang lebih siap.
4. Jika LPPD Kepri tetap akan melakukan intervensi, sehingga kategori yang telah dinyatakan lebih siap, yakni PSRP dan PSDC harus dibatalkan salah satu, maka kami menyatakan menolak keputusan tersebut.
5. Jika terjadi pemaksaan kehendak oleh LPPD Kepri, maka kami meminta LPPD Kepri sebaiknya mengundurkan diri untuk menghindari adanya konflik yang lebih meluas. Sebab LPPD sudah lari jauh dari tugas dan fungsinya, karena lebih mengutamakan kepentingan sempit sekelompok orang, dari pada kepentingan umat Kristen pada umumnya, yang merindukan proses yang jujur, transparan, dan profesional.
Mempermalukan Provinsi Kepri
Penyalah-gunaan kewenangan atau abuse of power yang diduga dilakukan oleh LPPD Provinsi Kepri dinilai sebagai korupsi kewenangan yang dampaknya akan mempermalukan Provinsi Kepri di tingkat nasional, khususnya dalam kegiatan Pesparawi. ”Keterbatasan anggaran tidak berarti membatalkan kategori yang sudah siap mengharumkan nama Kepri, tetapi justru mendukung kategori yang telah siap agar dapat mengharumkan nama Kepri di tingkat nasional dalam kegiatan Pesparawi,” kata Yacob, seorang peserta Pesparawi.
”Jika kerja keras selama dua tahun tidak ada gunanya, tetapi paduan suara yang kualitasnya masih kurang dipaksa ikut ke Pesparawi Nasional, apa yang akan terjadi di masa depan? Semua tim kehilangan motivasi untuk belajar dan berlatih di paduan suara. Sebab yang akan diberangkatkan adalah tim yang diinginkan panitia, bukan tim yang lebih siap. Motivasinya bukan kualitas, tetapi kedekatan kepada panitia yang menentukan keberangkatan,” kata Emerson Tarihoran, seorang anggota tim Pesparawi dari Kategori PSDC.
Dana yang terbatas dari pemerintah, kata Emerson, seharusnya digunakan secara cermat, bukan untuk sekadar jalan-jalan, tetapi harus dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan prestasi dengan kualitas bernyanyi yang diakui baik. ”Bukannya digunakan untuk sekadar memenuhi hasrat untuk jalan-jalan ke Papua, dengan anggaran dari rakyat (APBD) tetapi tidak bertujuan mendapatkan prestasi yang diharapkan,” ucap Emerson Tarihoran.
Dalam kasus pembatalan kategori PSDC dan PSRP, yakni kategori dengan nilai terbaik di Pesparawi Kepri ini, para peserta kecewa dengan Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau, Sahat Sihombing; Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, Sekretaris LPPD Kepri, Pergaulan Simanjuntak, Ketua Panitia Pemberangkatan, Pdt Resmina Sihombing. Figur tersebut, menurut Tim PSDC dan Tim PSRP, merupakan figure yang menentukan terjadinya kesewenang-wenangan terhadap batalnya pemberangkatan PSDC dan PSRP.
Akibat dari keputusan yang dinilai kesewenang-wenangan itu, kedua kategori, baik PSDC maupun PSRP menyatakan tidak akan ikut serta ke Pesparawi Nasional di Manokwari Papua Barat, jika penentuan keikut-sertaan tidak dinilai dari kesiapan yang telah diuji dalam empat tahap selama 2 tahun terakhir. ”Mohon dihubungi keempat orang tersebut, sebagai figur yang menentukan pemberangkatan konfirmasi yang disampaikan tidak direspon. Begitu juga dengan Pergaulan Simanjuntak, Sahat Sihombing, dan Pdt Resmina Sihombing, tidak merespon permintaan konfirmasi dari media ini.
Media ini masih menunggu konfirmasi dari para pejabat di LPPD dan Pembimas Kristen Kemenag Provinsi Kepri. Di sisi lain, para anggota PSDC yang telah bersemangat selama 2 tahun berlatih, terlihat galau dan kecewa akibat pembatalan menjelang pemberangkatan Pesparawi ke Manokwari, Papua Barat. ”Kami telah berusaha untuk rajin dan setia dalam berlatih selama 2 tahun. Tidak kurang dari 150 kali kami latihan, tetapi sekarang sudah kehilangan harapan. Orangtua juga kecewa, bahkan meneteskan air mata,” kata Markus, seorang peserta dari PSRP.
(Azhari/Redaksi)






