Lumpuhnya Hukum di Bawah Hotel Sahid Vanilla Batam

Batam, Nusantara1.com — Hotel Sahid Vanilla Nagoya Batam di Jl Pembangunan Blok VI, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, berdiri megah dan kokoh diduga berada di atas ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja). Meski melanggar peraturan penggunaan jalan serta tata ruang, tetapi penegak hukum tampaknya tidak ber’gigi’ menghadapi pemiliknya.

”Hotel (Sahid) Vanilla ini sejak dibangun telah menjadi pergunjingan karena menempati row (right of way atau rumija dan ruwasja) jalan di kawasan Penuin ini. Tapi, karena pemiliknya dengar-dengar dekat dengan Gubernur Kepri kala itu, akhirnya hotel dibangun dan beroperasi tanpa hambatan. Tak tahu kenapa,” kata Farid (45), seorang warga di sekitar Nagoya Batam, Rabu, 13/3/2026.

Bangunan Hotel Sahid Vanilla menempati ROW jalan yang dalam istilah hukum disebut ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan. Sangat disayangkan jika Pemerintah Kota Batam menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab di seberang jalan bangunan hotel, telah terlebih dahulu ada perumahan dengan bangunan permanen.

Bahkan di lokasi itu sejak dulu sering mengalami bajir jika hujan lebat turun. Tikungan berbelok kiri di jalan yang sering disebut kawasan Pasar Penuin itu, berisiko konflik antar pengguna lalu linta, khususnya kendaraan bermotor, baik roda dua, maupun roda empat atau lebih.

Bahaya Bangunan di ROW Jalan

Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada sejumlah bahaya yang mengintai di lokasi jalan yang rumija dan ruwasja-nya di’serobot’ oleh gedung, terutama hotel.

Pertama, ancaman keselamatan pengguna jalan. yakni bangunan yang terlalu dekat dengan jalan dapat mengurangi jarak pandang pengemudi, meningkatkan risiko kecelakaan, dan membahayakan pejalan kaki.

Hotel Sahid Vanilla di kawasan Pasar Penuin, Kota Batam, diduga berdiri di atas rumija dan ruwasja.
Hotel Sahid Vanilla di kawasan Pasar Penuin, Kota Batam, diduga berdiri di atas rumija dan ruwasja.

Lalu muncul gangguan lalu lintas, yakni bangunan di row dapat mempersempit jalan, menyebabkan kemacetan, dan menghambat kelancaran lalu lintas. Dan, jelas, hal itu merupakan pelanggaran hukum, sebab pemanfaatan row atau dalam bahasa hukum disebut rumija dan ruwasja, yang dimanfaatkan oleh perusahaan tanpa izin dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku.

Dua dasar hukum yang dilanggar terkait bangunan yang menempati rumija dan ruwasja. Pertama, pasal 63 junto pasal 12 ayat 1 UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman penjara dan denda. Kedua, pasal 69 junto pasal 61 UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, yang juga tidak kecil ancaman hukuman serta ancaman sanksi administrasinya.

Dampak pada Pengguna Jalan

Dampak pengguna jalan di kawasan yang terganggu dengan pendirian bangunan di rumija dan ruwasja, yakni hambatan mobilitas, seperti pejalan kaki dapat terganggu jika trotoar terhalang oleh bangunan, sehingga mereka terpaksa berjalan di badan jalan yang berbahaya.

Berkurangnya kenyamanan, yakni pengguna jalan dapat merasa tidak nyaman akibat gangguan visual dan kebisingan yang ditimbulkan oleh bangunan di sekitar jalan. Sehingga jelas-jelas berpotensi menimbulkan kecelakaan sebab pengemudi dan pejalan kaki sama-sama berisiko mengalami kecelakaan akibat terbatasnya ruang gerak dan pandangan.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap pelanggaran row atau ruang milik jalan dilakukan oleh berbagai pihak berwenang, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi. Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Satuan Lalu Lintas, bertanggung jawab menegakkan hukum terkait pelanggaran lalu lintas di jalan raya, termasuk penggunaan ROW jalan yang tidak sesuai peruntukannya oleh pengguna kendaraan.

Mereka menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran dan kelalaian yang menyebabkan masalah lalu lintas dan menegakkan disiplin berlalu lintas. Begitu juga Pemerintah Kota melalui dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bertanggung jawab atas penertiban bangunan atau penggunaan lahan yang melanggar ROW jalan.

Ini termasuk pembongkaran bangunan ilegal atau penertiban penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang milik jalan. Sanksi hukum diberikan oleh lembaga resmi kepada individu yang melanggar norma hukum.

Penegakan hukum ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan. Jika tidak demikian, wajah hukum kita akan semakin suram. Kota Batam yang mulai berkembang, jika tidak tegas dalam penataan kota, akan berakibat fatal. Berbagai pihak berpendapat, sebaiknya Hotel Sahid Vanilla Batam disegel oleh penegak hukum untuk kemudian ditata-ulang demi penegakan hukum.

Bukan itu saja, juga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang semakin hari semakin padat dan sibuk di jalan-jalan umum. Yang tentu saja, jika bangunan dibiarkan sembarangan berdiri tanpa aturan, akan menimbulkan bom waktu di kemudian hari.

Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *