Batam, Nusantara1.com — PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel & Resort Purajaya di Nongsa, Kota Batam, menggugat Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) serta PT Lamro Martua Sejahtera (LMS) membayar ganti rugi sebanyak Rp645 miliar.
Gugatan itu didasari pada persekongkolan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BP Batam dan perusahaan milik pengusaha Tanjungpinang, Asri alias Akim.
”BP Batam sebagai tergugat 1 dan PT PEP sebagai tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Peraturan Kepala BP Batam nomor 26 tahun 2017. Dalam Perka tersebut, seharusnya BP Batam tidak dapat memberi izin, baik tertulis maupun lisan kepada PT PEP untuk melakukan eksekusi perobohan, karena belum diuji di Pengadilan Negeri dan tidak ada penetapan,” kata Zulkifli, SH, kepada wartawan di Batam, Selasa, 31/3/2026.
Seharusnya, kata Zulkifli, yang bernaung dalam Law Firm Jhonfranki Simanjuntak & Partners itu, BP Batam mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PEP. Tetapi faktanya, BP Batam malah mengerahkan sebanyak 600 personil Direktorat Pengamanan BP Batam, Satpol PP Pemko Batam, Kepolisian, TNI dan Biro Hukum BP Batam.
”Salah satu Perka yang dilanggar adalah Perka Nomor 26 Tahun 2017, yang mewajibkan ada perencanaan pembebasan, pertemuan dengan penduduk atau pemilik lama, verifikasi dokumen, pemberian sagu hati setelah ada kesepakatan, baru kemudian dilakukan pelepasan,” ucap Zulkifli.
Meski BP Batam berkilah telah memberikan kesempatan memperpanjang alokasi lahan yang dimiliki Hotel Purajaya, namun menurut Zulkifli, pada akhirnya BP Batam menutup kesempatan PT DTL memperpanjang alokasi, meski perusahaan itu telah memiliki bangunan hotel dan fasilitas pendukung yang bernilai ratusan miliar. Total seluruhnya kerugian PT DTL dalam kasus itu mencapai Rp645 miliar.
Tidak lama kemudian, katanya lagi, pada 27 Desember 2022 BP Batam menyerahkan lahan milik PT DTL kepada PT PEP, tanpa sosialisasi, sebab permohonan pemilik baru itu baru diajukan 15 hari sebelumnya, yakni 12 Desember 2022. Perbuatan melawan hukum itu tidak berhenti di situ saja. dalam tempo 6 bulan kemudian, PT PEP mengeluarkan Surat Perintah untuk merobohkan hotel mewah itu kepada PT LMS.
”Baik izin mengosongkan atau merobohkan bangunan dari BP Batam, begitu juga Surat Perintah merobohkan hotel dari PT PEP, hingga eksekusi di lapangan yang dikawal oleh 600 personel, semuanya itu tindakan penyalah-gunaan kekuasaan atau dalam kasus ini disebut melawan hukum,” ujar Zulkifli.
Proses perobohan dan perataan bangunan, serta membersihkan seluruh isi dan peralatan hotel & resort, sesuai dengan perintah perusahaan milik Akim dan anaknya Bobie Jayanto itu, kata Zulkifli, tidak berdasar hukum. ”Klien kami hanya bisa pasrah memandang hartanya dihancurkan di depan matanya, tanpa dapat melawan karena dikawal Tim Terpadu yang terdiri dari aparat bersenjata,” katanya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Douglas Napitupulu itu dilaksanakan pada Selasa, 31/3/2026 siang. Agenda sidang pembacaan tuntutan dari penggugat, PT DTL. Hadir dari pihak tergugat 1, Kuasa Hukum BP Batam, Putra Manalu, dan dari pergugat 2 PT PEP Danetta Leoni Andrea, serta tergugat 3 PT LMS dihadiri oleh Fransiskus Dwi Septiawan.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari BP Batam dan para tergugat lainnya, apa alasan pihaknya melakukan pencabutan alokasi lahan serta perobohan yang menjadi perhatian nasional itu. ”Kita menunggu sidang-sidang selanjutnya untuk mendengar jawaban para tergugat. Kami berkeyakinan masalah klien kami akan mendapatkan keadilan melalui proses peradilan ini,” tutup Zulkifli.
(Redaksi)




