Batam, Nusantara1.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan pengusaha ‘R’ dan ‘S’ ke Mabes Polri akibat pelaksanaan reklamasi di pantai Bengkong tidak sesuai dengan perizinan. Salah satu fakta di lapangan, dua sungai yang bermuara ke pantai laut Bengkong dan Batam Center, yakni Sungai Bengkong dan Sungai Nayon, mengalami penyempitan menuju laut.
”Kami menemukan sejumlah perusahaan yang beroperasi di pantai Bengkong dan Teluk Tering. Salah satunya PT Batam Mas Puri Permai (BMPP), di mana di dalamnya ada inisial ‘R’ sebagai otak pelaku, dan inisial ‘S’ sebagai pemodal. Mereka telah melakukan reklamasi yang menimbulkan penyempitan pada hilir dua sungai yang ada menuju lokasi proyek,” kata Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, kepada wartawan, Rabu, 1/4/2026.
Jika ini dibiarkan, kata Distrawandi, setiap hujan lebat di wilayah itu akan menimbulkan bajir yang menggenangi ribuan perumahan di hulu sungai. Sungai yang dimaksud adalah Sungai Bengkong yang membelah kawasan Bengkong dengan Batam Center, dan Sungai Nayon yang mengalir dari pemukiman Bengkon Sadai ke Laut Bengkong. Kedua sungai itu menyatu di antara dua proyek reklamasi, baik reklamasi Bengkong yang dilakukan oleh pengembang Golden Prawn, begitu pula dengan PT Batam Mas Puri Permai di samping Ocarina, Batam Center.
”Kami telah melaporkan masalah ini sejak dua tahun terakhir. Tahun lalu DPRD Provinsi Kepri melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang. Dalam rapat telah disepakati agar pelaksana proyek reklamasi memperbaiki sungai dengan membangun tanggul di tepi aliran sungai, dan memperbesar aliran di hilir, tidak seperti sekarang, bentuknya seperti botol, di mana di hilir menuju laut menyempit,” kata Destrawandi.
Izin reklamasi yang diperoleh PT BMPP diterbitkan pada 2019 di saat gubernurnya Nurdin Basirun. Luas reklamasi di kawasan samping Ocarina Batam Center itu mencapai 42 hektar. ”Tampaknya sekarang reklamasi telah mencapai seluas izin yang diperoleh. Namun sangat disayangkan, kondisi di lapangan jauh dari perencanaan semula. Kondisi reklamasi dan pengelolaan aliran air tidak dikelola dengan baik. Tidak ada tanggul dan yang ada penyempitan dan pendangkalan menuju laut,” ucap Destrawandi.
Masalah reklamasi yang tidak sesuai aturan di Batam Center dan Bengkong, menurut Ketua HNSI Kepri itu, telah disampaikan ke DPP HNSI di Jakarta. Dalam waktu dekat, Waketum III DPP HNSI, Soelaiman B Ponto, akan turun ke lapangan untuk meninjau langsung. Hasil penelusuran DPP HNSI dan observasi di lapangan yang dilakukan oleh HNSI Kepri akan dikaji untuk dijadikan sebagai alat bukti memperkuat penyelidikan hingga penyidikan di Mabes Polri.

Sebelumnya, DPRD Kepulauan Riau telah melakukan RDPU di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Gedung Sumatera, Kota Batam. Agenda RDPU terkait reklamasi di kawasan Ocarina dan Bengkong Laut da Mei 2025. Hasil RDPU itu juga yang menjadi latar belakang turunnya DPP HNSI dan Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) ke lokasi muara Sungai Bengkong Laut, Sei Nayon, Batam, pada Senin (9/3/2026). Peninjauan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi alur sungai yang diduga menyempit akibat proyek reklamasi di Golden Prawn dan PT Batamas Puri Permai.
Ketua DPD HNSI Kepri Distrawandi bersama perwakilan LKPI Kepri, M Zulkifli dan nelayan setempat menemukan kondisi alur sungai yang dinilai memprihatinkan. Menurut mereka, aktifitas penyempitan alur tetap berlangsung dan berpotensi memicu banjir di empat kelurahan di Kecamatan Bengkong .Selain itu, air sungai juga terlihat keruh akibat aktivitas penimbunan. ”Luar biasa kondisinya. Saya mengajak ketua DPRD Kepri turun ke lokasi agar tidak disebut kita bohong,” kata Distrawandi.
Distrawandi menilai kondisi yang ada sekarang tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibahas dalam RDPU bersama DPRD. Dalam RDPU pada Mei 2025 itu, perusahaan disebut berkomitmen melakukan normalisasi sungai. Namun di lapangan, alur sungai justru semakin sempit dan dangkal. Ia meminta DPRD Kepri, BP Batam, dan aparat penegak hukum turun langsung meninjau lokasi.
Keluhan disampaikan nelayan dan warga pesisir saat RDP di Gedung DPRD Kepri, Catatann media, saat itu Ketua RW 12 Kelurahan Nayon, Anwar Efendi Dalimunte. Ia menyebut muara Sungai Bengkong yang tertimbun material reklamasi menyebabkan air sungai meluap hingga masuk ke rumah warga saat hujan deras.
Saat bersamaan Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama Mina Batam Madani, Sahriyal Edi, menambahkan reklamasi juga mempersempit ruang tangkap nelayan. Air laut yang keruh merusak ekosistem laut seperti karang dan habitat ikan sehingga berdampak pada penghasilan nelayan setempat.
Menjawab hal itu, Direktur PT Batamas Puri Permai, Angelius, menyatakan pihaknya akan mengeruk kembali muara Sungai Bengkong yang tertimbun material reklamasi dan melakukan pelebaran sungai. Ia juga memastikan perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau, Hendri, mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali dokumen izin reklamasi yang dimiliki perusahaan. Pemerintah provinsi juga berencana menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan apakah proyek tersebut masih sesuai dengan izin yang berlaku.

Undang-Undang yang Dilanggar Terkait Reklamasi di Bengkong
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kaitan reklamasi di Bengkong dan Ocarina, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah sebagian melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Beberapa masalah penting dalam UU Lingkungan Hidup, yakni melindungi wilayah NKRI dari pencemaran/kerusakan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta mencapai pembangunan berkelanjutan. Ruang Lingkup PPLH yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Instrumen Pencegahan meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Upaya Pengelolaan/Pemantauan Lingkungan UKL dan UPL). Sanksi pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) yang diubah dengan UU Cipta Kerja, mencakup sanksi administratif, perdata, dan pidana. Sanksi ini bertujuan menimbulkan efek jera, mulai dari teguran, denda hingga Rp15 miliar, hingga penjara 15 tahun bagi perusak lingkungan.
Berikut adalah rincian sanksi pelanggaran lingkungan hidup: Sanksi Administratif (diatur dalam Pasal 76 UU PPLH & PP 22/2021): Teguran tertulis. Paksaan pemerintah (penghentian sementara, penutupan saluran limbah, dll). Pembekuan perizinan berusaha. Pencabutan perizinan berusaha. Denda Administratif: Diterapkan bagi pelanggar dokumen lingkungan, melebihi baku mutu, atau kelalaian yang tidak menyebabkan bahaya serius.
Sanksi Pidana (diatur dalam Pasal 98-115 UU PPLH): Pencemaran Sengaja: Penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar (Pasal 98). Kelalaian (Kealpaan): Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp100 juta (Pasal 42 UULH). Akibat Kematian/Luka Berat: Penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp150 juta. Denda Korporasi: Dapat mencapai Rp15 miliar untuk korporasi pelaku pencemaran berat.
Sanksi Perdata (Pasal 90 UU PPLH): Gugatan ganti rugi terhadap usaha/kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Kewajiban melakukan tindakan pemulihan lingkungan tertentu. Pelanggaran ringan (seperti sampah) juga dikenakan sanksi daerah (Perda), seperti denda hingga Rp5 juta atau kurungan 3 bulan. Sanksi administratif dan denda kini lebih ditegaskan melalui Permen LHK No. 14 Tahun 2024 bagi kegiatan yang melanggar aturan pasca 2021.
(Redaksi)





