Wakil Gubernur Kepri: Kasus Hotel Purajaya Harus Jadi Agenda Penting Tokoh Melayu

Batam, Nusantara1.com — Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura mengimbau tokoh Melayu Kepulauan Riau menjadikan agenda penyelesaian kasus Hotel Purajaya menjadi salah satu agenda penting. Imbauan itu disampaikan pada saat berbuka puasa bersama tokoh Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), Jumat, 13 Maret 2026 di Hotel Asialink, Pelita, Batam.

”Ya, benar, Pak Wagub Nyanyang menekankan sebuah agenda penting untuk para tokoh Melayu di Kepulauan Riau, agar sungguh-sungguh memperjuangkan keadilan dalam kasus pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya di Nongsa. Sebab tempat itu menjadi tonggak sejarah perjuangan Provinsi Kepulauan Riau,” kata salah satu tokoh yang turut dalam acara Berbuka Bersama BP3KR itu, Syahzinan, kepada wartawan di Batam, Rabu, 18/3/2026.

Acara berbuka puasa BP3KRm kata Syahzinan, menjadi sangat penting di tengah kesibukan para tokoh Melayu bersama masyarakat Kepri pada umumnya yang telah menikmati pertumbuhan ekonomi dan pembangunan akibat berdirinya Provinsi Kepulauan Riau. ”Beliau (Wagub Nyanyang Haris Pratamura) tentu tidak lupa sejarah, bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh Alm Zulkarnain Kadir sebagai pemilik Hotel Purajaya mesti dicatatkan dengan tinta emas,” urai Syahzinan.

Syahzinan sendiri mengaku telah memberikan perhatian Utama tentang Provinsi Kepri dan komponen-komponen penting di balik terbentuknya wilayah provinsi ke-33 di Indonesia ini. ”Saya sudah membuat beberapa tulisan, dan saya akan terus menulis tentang betapa besarnya peran tokoh Melayu pemilik Hotel Purajaya. Di hotel itu juga semua mimpi dijabarkan dalam bentuk aksi hingga ke Jakarta dan pada akhirnya Provinsi Kepulauan Riau berdiri,” ujarnya.

Syahzinan (kanan) bersama Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura (dua dari kanan) saat berbuka puasa bersama tokoh Melayu dan BP3KR di Batam, 13/3/2026.
Syahzinan (kanan) bersama Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura (dua dari kanan) saat berbuka puasa bersama tokoh Melayu dan BP3KR di Batam, 13/3/2026.

Warisan Mafia yang Terpelihara?

Beberapa waktu lalu, pengamat hukum pertanahan, Hendri Firdaus, SH, MH, menyebut pencabutan lahan milik PT DTL seluas 30 hektar merupakan pelanggaran hukum pertanahan dan sebagai kejahatan terbuka yang dibarengi dengan perobohan gedung tanpa dasar hukum. ”Yang membuat saya heran, ada apa penegak hukum masih enggan menaikkan masalah tersebut ke tingkat penyidikan. Pncabutan alokasi lahan itu sendiri merupakan pelanggaran hukum, ditambah dengan perobohan hotel yang merupakan perampasan hak, dan bagian dari kejahatan pertanahan,” tuturnya.

Padahal, sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah dengan tegas menyatakan perobohan Hotel Purajaya di Batam tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat adat Melayu yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, Habiburokhman mempertanyakan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses perobohan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Menurutnya, dalam eksekusi hukum yang sah, pengadilan harus menjadi pihak yang mengoordinasikan pelaksanaan eksekusi dan mengeluarkan putusan terlebih dahulu.

”Yang saya tahu, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya harus putusan pengadilan. Kalau ini tidak ada putusan pengadilan, maka bukan eksekusi,” ujar Habiburokhman, kepada pusat pemberitaan RRI. Atas dasar tersebut, Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna mengawasi dan menyelidiki dugaan praktik mafia lahan di Batam. Panja itu diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai melanggar hukum. Namun akhirnya, akibat sikap dan tindakan Kepala BP Batam, Panja yang dibentuk terbentur dengan lembaga.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *