Tokoh Melayu Kepri Minta Pemerintah Segera Membatalkan PP 47/2025

PP 47 Tahun 2025 Berpotensi Merusak Akar Budaya Melayu

 

Batam, Nusantara1.com — Tokoh muda Melayu Kepri, Megat Rury Afriansyah, meminta pemerintah segera mencabut atau membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025. Pasalnya, PP itu dipastikan akan merusak akar budaya Melayu Kepri yang masih bertumbuh alami di pulau-pulau kecil yang kini dikuasai Badan Pengusahaan (BP) Batam.

”Perluasan wilayah usaha BP Batam yang mencakup puluhan pulau-pulau yang ada di sekitar Pulau Batam, Rempang, dan Galang, dapat dipastikan akan mencabut dan merusak akar budaya Melayu yang seharusnya dibiarkan bertumbuh alami di sekitar Pulau Batam sebagai pusat pengembangan industri,” kata tokoh muda Melayu, Megat Rury Afriansyah, kepada wartawan di Batma, Selasa 28/4/2026.

Tokoh yang juga menjabat sebagai Panglima Utama Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) dan Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Kota Batam itu, meyayangkan pemerintah yang tampak sangat serakah dalam penguasaan tanah dan laut di sekitar Pulau Batam.

”Dulu sedikit yang mau menanamkan modal di Pulau Batam, meski diberi keleluasaan menguasai tanah. Sekarang setiap jengkal tanah sudah menjadi mahal di wilayah Batam, tetapi ambisi menguasai tanah dan perairan harus dibatasi. Pulau-pulau kecil di sekitar Batam janganlah dirusak akibat keserakahan penguasa dan pengusaha,” ucap Rury Afriansyah.

Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, menurut Rury, sangat melukai hati warga penduduk asli yang menempati pulau-pulau itu. Mereka menjadi orang-orang terlantar di tanah milik nenek moyangnya yang telah tinggal di Batam dan sekitarnya sejak turun-temurun.

Pulau Batam dan puluhan pulau di sektiarnya, mulai dikuasai mafia lahan, warga asli menunggu waktu digusur dari kampungnya.
Pulau Batam dan puluhan pulau di sektiarnya, mulai dikuasai mafia lahan, warga asli menunggu waktu digusur dari kampungnya.

Pada pasal 1 ayat (2) PP 47/2025, disebut: (2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pulau Batam; b. Pulau Tonton; c. Pulau Setokok; d. Pulau Nipah; e. Pulau Rempang; f. Pulau Galang; g. Pulau Galang Baru; h. Pulau Janda Berhias dan gugusannya; i. Pulau Tanjungsauh; j. Pulau Ngenang; k. Pulau Nirup; 1. Pulau Catur; m. Pulau Buntut Meriam; n. Pulau Kapal Besar; o. Pulau Kapal Kecil; p. Pulau Layang; q. Pulau Subar; r. Pulau Manek; s. Pulau Mariam; t. Pulau Dangas; u. Pulau Pucong; dan v. Pulau Bokor.

Penguasaan 24 pulau utama berikut belasan pulau kecil gugusannya, kata Rury, berakibat pada pengusiran warga asli Melayu yang hidup secara tradisional di wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau. ”Masalah Pulau Rempang dan Pulau Galang saja, telah membawa luka berat dan trauma bagi warga asli Melayu di Kepri. Saya khawatir penduduk yang berdiam di puluhan pulau-pulau yang dikuasai BP Batam akan menimbulkan konflik yang lebih besar dari Kasus Rempang dua tahun lalu,” ujar Rury Afriansyah.

Sejarah Penguasaan Pulau yang Melukai Hati

Sejak 2002, pemerintah, melalui Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam, telah menghilangkan hak warga di sekitar Pulau Batam, dengan memerintahkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan surat tanah bagi warga di Rempang, Galang, dan sekitarnya.

Adanya Master Plan (Rencana Induk) pada 1986, secara administratif dan teknis, Pulau Janda Berhias dan gugusannya (sekitar 14 pulau kecil) sebenarnya telah dimasukkan ke dalam Rencana Induk (Master Plan) Otorita Batam. Pada masa kepemimpinan B.J. Habibie, pulau itu telah diproyeksikan sebagai kawasan industri berat dan pendukung kegiatan minyak dan gas karena lokasinya yang sangat strategis menghadap langsung ke Selat Singapura, meski belum ada kedudukan peraturannya.

Penegasan secara aturan muncul pada 2011, akibat sinkronisasi aturan, yakni ketika undang undang nomor 53 tahun 1999 menetapkan pembentukan Kota Batam, sempat terjadi tumpang tindih mengenai status pulau Janda Berhias. Banyak pihak bertanya: ”Apakah masuk wilayah administratif Pemkot Batam atau wilayah kerja BP Batam. Sehingga pada 2011 muncul PP Nomor 5 Tahun 2011 yang secara eksplisit menyatakan Pulau Janda Berhias masuk dalam wilayah kerja BP Batam.

Pada 2019 muncul PP nomor 62 tahun 2019 sebagai perubahan kedua PP 46/2007 yang mengatur penggabungan jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam, kemudian disusul dengan Perubahan Ketiga PP 46/2007, yakni PP nomor 4 tahun 2025 yang mencakup penyesuaian tata kelola terbaru pada awal tahun 2025, yakni yang menggabungkan kepemimpinan politik di Pemerintah Kota Batam, otomatis menjadi pimpinan di BP Batam (Kepala dan Wakil Kepala).

Sebenarnya, sejak PP nomor 46 tahun 2007 BP Batam telah memiliki wilayah kerja hingga ke Pulau Galang Baru. Namun karena belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Rempang dan Galang belum terbit, maka penguasaan lahan di wilayah Rempang dan Galang terjadi secara diam-diam. Kini, hampir setiap jengkal di Pulau Rempang dan Galang, bahkan puluhan pulau di sekitar Batam telah dikuasai spekulan yang diduga dipelihara oleh jaringan spekulan yang bercokol di BP Batam.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *