Boyamin Minta Kejagung Tambah Tersangka Baru Pimpinan BGN Miliki 20 Dapur

Jakarta, Nusantara1.com — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan korupsi terhadap 3 pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dari hanya menetapkan 3 tersangka dengan menambah setidaknya 1 tersangka baru, yang juga petinggi BGN. Pimpinan itu ditemukan miliki 20 dapur umum.

”Kami menemukan ada pejabat tinggi yang diduga punya 20-an SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur umum. Ini tidak boleh, di mana sebagai pimpinan, fungsi oknum pejabat Eselon I adalah pengawasan. Seharusnya dia mengawasi, bukan malah memiliki 20 dapur dan ikut menikmati adanya penyimpangan,” kata Boyamin Saiman, Sabtu, 6/6/2026.

Penyimpangan itu, katanya, terjadi sejak di awal, di mana pimpinan di BGN berafiliasi dengan pelaksana SPPG, terkait pengadaan yang terjadi. ”Mestinya pimpinan melakukan pengawasan, dan jika ada penyimpangan melaporkan ke penegak hukum. Tetapi diduga yang bersangkutan malah tidak mengawasi, banyak penyimpangan, dia punya konflik kepentingan,” tegas Boyamin.

Seharusnya, kata Boyamin Saiman, pimpinan BGN itu bersama para tersangka lainnya, ditetapkan sebagai tersangka. ”Saya telah melaporkan resmi ke Kejagung, surat resmi dilengkapi nama yang bersangkutan, alamat dapur umum, fungsi jabatannya, dan tingkat jabatannya. Dan, nanti kalua tidak ditindak lanjuti, seperti biasa saya akan buka ke pra peradilan untuk membuka siapa nama orang itu termasuk penyimpangannya termasuk 20 dapur,” kata Boyamin.

Dia mendesak, agar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026 diminta untuk terus dikembangkan, mengingat masih ada dugaan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang belum tersentuh.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 3 tersangka, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP).

“Kalau nantinya tidak ada tindak lanjut, saya akan mempertimbangkan upaya praperadilan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola penyelenggaraan MBG dan SPPG. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *