Bang Long dan Tokoh Pemuda Melayu Minta Hentikan Intimidasi di Rempang

Batam, Nusantara1.com — Datok Iswandi bin M Yakub yang dikenal sebagai Bang Long, bersama sejumlah tokoh muda Melayu Kepri, meminta pemerintah c.q Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan intimidasi terhadap warga terkait penggunaan tanah di Rempang dan Galang. Desakan itu disampaikan sehubungan rencana penguasaan lahan warga terkait rencana pembangunan sekolah rakyat.

”Kami meminta Kepolisian dan Tim Terpadu yang dikomandoi BP Batam menghentikan segala jenis tindakan intimidasi terhadap rakyat di Pulau Rempang dan Pulau Galang. Peristiwa yang menimbulkan konflik antara warga pemilik lahan di Kampung Melayu, kemarin, tidak seharusnya terjadi. Selesaikan lebih dahulu hak-hak rakyat yang tinggal di lokasi tersebut sebelum membuat rencana pembangunan apa pun itu,” kata Bang Long, kepada media, di Batam, Rabu, 15/6/2026.

Penguasaan tanah untuk kepentingan hidup warga, yang telah dikelola sejak nenek moyang secara turun temurun, menurut Bang Long, tidak dapat diabaikan begitu saja, meski warga setempat tidak memiliki surat tanah seperti sertifikat. ”Mereka telah memiliki bukti-bukti kepemilikan sejak beberapa generasi sebelumnya dengan cara mereka sendiri, karena pemerintah ‘mengamputasi’ hak warga untuk mengurus administrasi pertanahan sejak puluhan tahun silam,” ucap Bang Long.

Datok Megat Rury Afriansyah (kanan) bersama Datok Huzrin Hood. Dua tokoh Melayu yang resah dengan tindakan arogan aparatur penegak hukum.
Datok Megat Rury Afriansyah (kanan) bersama Datok Huzrin Hood. Dua tokoh Melayu yang resah dengan tindakan arogan aparatur penegak hukum.

Senada dengan Bang Long, Datok Megat Rury Afriansyah, menyatakan warga yang tinggal di Kampung Melayu, Pulau Rempang dan sekitarnya adalah pemilik sah tanah yang mereka telah kelola sejak turun temurun. ”BP Batam jangan memperalat aparat hukum (kepolisian dan Tim Terpadu) untuk mengintimidasi, apalagi tujuannya menguasai tanah. Tindakan tersebut, sama saja merampas hak dasar warga. Mereka hidup dari mengelola tanah yang telah dikuasai sejak ratusan tahun lalu. Kenapa malah dirampas,” ujar Megat Rury Afriansyah.

Bersama komponen Melayu Kepri yang lain, kata Rury Afrianasyah, pihaknya akan mempersoalkan kepemilikan tanah di Pulau Batam dan sekitarnya. Pasalnya, masyarakat yang telah tinggal turun-temurun di Pulau Batam, bahkan Kepulauan Riau, merupakan pemangku kepentingan (stakeholder) atas tanah adat dan tanah ulayat yang mencakup seluruh daratan di Pulau Batam dan sekitarnya. ”Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu, terutama peristiwa tahun 2023 hingga yang terjadi kemarin, tidak seharusnya terjadi. Tindakan arogan pemerintah seharusnya segera dihentikan sebelum ada gejolak yang lebih besar,” kata Rury Afriansyah.

Datok Iswandi bin M Yakub yang dikenal sebagai Bang Long, bersama Said Ubaidillah, Dewan Adat Lembaga Kesultanan Riau Lingga yang sedang mempersiapkan dokumen tanah adat dan tanah ulayat masyarakat Melayu Kepri.
Datok Iswandi bin M Yakub yang dikenal sebagai Bang Long, bersama Said Ubaidillah, Dewan Adat Lembaga Kesultanan Riau Lingga yang sedang mempersiapkan dokumen tanah adat dan tanah ulayat masyarakat Melayu Kepri.

Konflik dan Intimidasi di Kampung Melayu

Terlihat dalam video yang viral sejak Selasa, 14/6/2026, aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam bersama rombongannya, terlihat dan terdengar saling dorong dan saling membentak dengan warga, khususnya ibu-ibu, dengan ucapan kasar. ”Arogan begitu sikap polisi. lupa kah kalian dibayar dari keringat rakyat? Ada tokoh Melayu Pak Gerisman saja tdk dihargai,” demikian tulisan dalam video singkat yang beredar di sejumlah media social.

Sejumlah media menyebut ketegangan kembali terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam. Warga Kampung Pantai Melayu, Kelurahan Rempang Cate, memprotes pemasangan plang oleh BP Batam di lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat, Selasa (14/7/2026). Peristiwa itu memicu reaksi warga karena pemasangan plang dilakukan di tengah rencana pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pantai Melayu. Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penguasaan lahan yang dilakukan secara sepihak dan mendesak pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, sekitar pukul 08.00 WIB puluhan personel Ditpam BP Batam bersama aparat kepolisian berpakaian sipil berada di jalan menuju Kampung Pantai Melayu. Di lokasi tersebut dipasang plang yang menyatakan lahan itu merupakan milik BP Batam. Pemasangan plang itu kemudian mendapat penolakan dari warga. Mereka meminta agar plang dicabut karena berada di atas lahan yang diklaim milik masyarakat dan dinilai berada di luar area pembangunan Sekolah Rakyat.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Warga menyebut BP Batam justru memperkuat pemasangan plang dengan melakukan pengecoran pada tiang plang agar tidak dapat dicabut. ”Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada dua orang tak dikenal masuk kampung, menyelinap ke atas bukit memasang patok di dalam lahan warga. Mereka sempat dikejar warga, tetapi kabur menggunakan motor besar,” ujar Kamsiah, Ketua RT Pantai Melayu.

Menurut Kamsiah, sejak muncul rencana pembangunan Sekolah Rakyat, masyarakat setempat merasa kehilangan rasa aman. ”Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada,” katanya.

Infomasi dari BP Batam, disebut instansi itu mengklaim memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk area pembangunan Sekolah Rakyat seluas 18 hektare. Berdasarkan peta Bhumi ATR/BPN, luas HPL disebut mencapai sekitar 20 hektare. Namun masyarakat berpendapat sebagian lahan tersebut masih merupakan milik warga dan belum ada penyelesaian yang disepakati oleh para pemilik lahan.

Selain persoalan pembangunan Sekolah Rakyat, warga juga mengaku menemukan aktivitas pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat, dokumentasi tanaman rehabilitasi hutan, hingga kegiatan pengelolaan kawasan hutan tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung maupun masyarakat setempat. Miswadi, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB), menilai berbagai langkah yang dilakukan pemerintah dan BP Batam semakin menambah kekhawatiran warga.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *