Batam, Nusantara1.com — Belum lama ini Gubernur pertama Provinsi Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menyatakan Badan Pengusahaan (BP) Batam adalah pihak yang pertama harus bertanggung jawab dalam kasus yang menimpa PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel Purajaya, Nongsa, Batam. Tetapi hingga kini, BP Batam ‘lempar batu sembunyi tangan’ dalam kasus itu.
Karena itu, redaksi berupaya mencari jawaban dari kecerdasan buatan bernama Dola. Upaya itu tidak berniat untuk meremehkan kecerdasan manusia yang hidup dan memiliki pikiran yang diberikan oleh Tuhan penciptanya. Tetapi sekadar menjadikan sebagai gambaran betapa manusia dan institusi yang disediakan oleh negara telah lumpuh dalam kasus perobohan Hotel Purajaya, paling tidak, sejauh ini.
Pertanyaan: Siapa yang harus bertanggungjawab dalam perobohan Hotel Purajaya
Jawaban: Dalam kasus perobohan Hotel Purajaya, beberapa pihak telah dimintai pertanggungjawaban atau diminta untuk bertanggung jawab, baik secara institusional maupun personal:
Badan Pengusahaan (BP) Batam: BP Batam, sebagai institusi, dianggap memiliki tanggung jawab atas pencabutan alokasi lahan dan perobohan Hotel Purajaya. Kepala BP Batam sebelumnya, Muhammad Rudi, secara personal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tindakannya terbukti melanggar hukum. DPR RI melalui Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI telah meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas kasus ini dan meminta aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tanah dan perobohan bangunan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam: Ketua Tim Terpadu, Imam Tohari, selaku Kepala Satpol PP Kota Batam, juga diminta pertanggungjawaban hukumnya dalam kasus perobohan Hotel Purajaya. Perkumpulan Gerak Garuda Nusantara (Gegana) bersama praktisi hukum sedang menyiapkan langkah hukum pidana dan perdata terkait perusakan hotel yang dinilai ilegal.
Pengusaha yang Terlibat:Tokoh putra daerah, Datok Amat Tantoso, meminta pemerintah pusat menindak tegas pihak-pihak yang bersekongkol dalam perobohan Hotel Purajaya. Ia menyebut perlakuan semena-mena terhadap PT Dani Tasha Lestari (PT DTL) sebagai perbuatan zalim yang tidak didasari penetapan pengadilan atau dasar hukum yang kuat.
Aparat Penegak Hukum: Mabes Polri telah menerima laporan polisi dari pemilik Hotel Purajaya terkait perobohan bangunan dan fasilitas hotel. Kuasa hukum PT DTL meminta Kepolisian RI serius menangani kasus ini dan memeriksa para pelaku yang terlibat, termasuk pejabat dan mantan pejabat di BP Batam, serta otak dan pelaku utama perobohan.
Perlu dicatat bahwa Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai perobohan Hotel Purajaya secara hukum tidak sah karena dilakukan tanpa perintah pengadilan.

Pertanyaan: Siapa yang terlibat?
Jawaban: Beberapa pejabat dan mantan pejabat BP Batam disebut-sebut terkait dengan kasus perobohan Hotel Purajaya, meskipun keterlibatan mereka masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan:
Kepala BP Batam: Kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL) meminta Polda Kepri segera memeriksa dan menetapkan status Kepala BP Batam terkait kasus ini.
Tim Terpadu: Tim Terpadu yang mengawal perobohan Hotel Purajaya juga diminta pertanggungjawabannya. Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, sebagai ketua tim terpadu, juga disebut terkait.
Direktorat Pengamanan BP Batam: Personel Direktorat Pengamanan BP Batam termasuk dalam tim yang mengawal perobohan hotel.
Pejabat dan Mantan Pejabat BP Batam: Mabes Polri menerima laporan terhadap pejabat dan mantan pejabat di BP Batam yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, ada indikasi bahwa perusahaan yang mengambil alih lahan Hotel Purajaya setelah perobohan, yaitu PT Pacifik Prosperindo Perkasa, memiliki afiliasi dengan pemenang tender Pelabuhan Batam Center.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa status keterlibatan para pejabat ini masih dalam proses hukum dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pertanyaan: Apakah Kepala BP Batam sudah diperiksa terkait perobohan Hotel Purajaya?
Jawaban: Tidak, berdasarkan informasi yang tersedia, mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, diperiksa oleh Polda Kepri terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar tahun 2021, bukan terkait perobohan Hotel Purajaya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami sejauh mana ia mengetahui informasi mengenai proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, mengingat perannya sebagai pejabat yang memiliki posisi strategis di BP Batam saat itu. Hingga saat ini, status Muhammad Rudi dalam kasus korupsi tersebut masih sebagai saksi.
Meskipun Muhammad Rudi disebut-sebut sebagai pihak yang menyetujui kebijakan perobohan Hotel Purajaya tanpa melalui proses hukum yang benar, tidak ada informasi dalam sumber yang diberikan yang menyatakan bahwa ia telah diperiksa secara spesifik terkait insiden perobohan Hotel Purajaya oleh pihak kepolisian.
(Redaksi)




