Warga Gugat di Pengadilan: Sadis! Rumah Telah Lunas Dibayar Malah Diusir Oleh Developer

Batam, Nusantara1.com — Tiga Kepala Keluarga (KK) penyewa dan kemudian pembeli unit rumah di Perumahan Pondok Permata I Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menggugat developer PT Surya Aji Pratama (SAP) dan PT Haris Sukses Andalas (HSA). Pasalnya, rumah telah lunas dibayar tetapi developer malah mengusir pembeli.

”Klien kami, terdiri dari 3 KK, adalah pembeli rumah dengan cara sewa beli, yakni dianggap sebagai penyewa sebelum lunas membayar harga tertentu, dan setelah lunas, uang tersebut merupakan pembelian rumah. Sayangnya, setelah lunas dicicil secara bertahap, dan bahkan ada yang telah lunas dengan tunai atau cash keras, developer tidak membuatkan BPHTB, AJB dan PBB sesuai perjanjian. Itulah sebabnya klien kami mengajukan gugatan di PN Batam,” kata Zulkifli SH, kepada wartawan di Batam, Kamis, 7/5/2026.

Tergugat, sesuai perjanjian Sewa Beli yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, menurut Zulkifli, telah menyepakati dalam pasal II surat perjanjian, setelah selesai masa sewa akan mengurus dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual Beli (AJB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama pembeli. PT SAP adalah pihak yang menandatangani perjanjian sewa beli dengan para penggugat, dan PT HSA adalah pemegang hak atas tanah dan bangunan.

Setelah lunas, developer membuatkan BPHTB, AJB dan PBB atas rumah yang disewa beli. Dengan demikian, segala hak dan tanggungjawab kedua belah pihak dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan dari segi materi maupun segi fisik bangunan serta fasilitas rumah tersebut. ”Sayangnya, malah pembeli yang telah lunas membayar sewa beli rumah, diminta mengosongkan rumah, sangat miris,” kata kuasa hukum penggugat, Yusuf Hamka Harahap, SH.

Dalam gugatannya, tiga KK yang menjadi korban developer menjadikan PT SAP, beralamat di Jl. Sudirman Komplek Ruko Permata Niaga Sukajadi, Blok C, No. 21, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dahulu beralamat di Komplek Atra Mandiri, No. 10, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam surat ini disebut sebagai Tergugat I;

PT. HSA, dahulu beralamat di Komplek Artha Mandiri, Blok A, No. 09-11, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam surat ini disebut sebagai Tergugat II, dan BP Batam, beralamat di Jl. Ibnu Sutowo, No. 1, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai Turut Tergugat I; dan BADAN PERTANAHAN KOTA BATAM, beralamat di Jl. Jaksa Agung, Jl. R. Soerapto, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riauini sebagai Turut Tergugat II.

Disebut dalam posita, Penggugat I s/d. Penggugat III adalah penyewa dan pembeli sebidang tanah dan bangunan yang terletak: – Penggugat I di Perum. Pondok Permata I, Blok C, No. 17, Type 30/66, Kel. Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; – Penggguat II di Perum. Pondok Permata I, Blok B, No. 18, Type 30/66, Kel. Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan – Penggugat III di Perum. Pondaok Permata I, Blok B, No. 10, Type 30/101.95, Kel. Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Penggugat I s/d. Penggugat III telah lunas membayar angsuran sewa beli tanah dan bangunan, akan tetapi Tergugat I tidak membuatkan akta jual-beli (AJB) sebagaimana diperjanjikan dalam surat perjanjian sewa beli, dan sesuai Pasal VII surat perjanjian sewa menjadi pembeli rumah, berbunyi: setelah selesai masa sewa sesuai di Pasal II poin a,b dan c BPHTB, biaya AJB, PBB, maka sewa pihak kedua (in casu Penggugat I s/d. Penggugat III) akan dijadikan uang pembelian rumah tersebut dan akan dibuatkan AJB atas rumah itu, dan segala hak dan tanggungjawab kedua belah pihak dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan dari segi materi maupun segi fisik bangunan serta fasilitas rumah itu.

PT SAP disebut tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam surat perjanjian sewa beli, yakni membuatkan akta jual-beli (AJB), maka Penggugat I s/d. Penggugat III telah mengalami kerugian untuk membayar jasa lawyer mengurus perkara masing-masing sebesar Rp50.000.000;- dan kerugian immateril, yakni ketidakjelasan kepemilikan sertifikat menyebabkan para penggugat tidak dapat menjual tanah dan bangunan atau mengagungkan ke Bank, kerugian tersebut dapat dihitung secara pasti dari harga pasaran tanah dan bangunan, masing-masing penggugat sebesar Rp. 150.000.000.

Para penggugat menuntut agar menghukum para tergugat 1. Kerugian materil – Penggugat I Rp. 50.000.000; – Pengugat II Rp. 50.000.000;- Penggugat III Rp. 50.000.000;-
dan 2.Kerugian immaterial berupa Rp.150.000.000;- untuk masing-masing penggugat. Menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan/kelalaian para tergugat.

Sidang pembacaan gugatan dan jawaban tergugat diadakan pada Rabu, 6/5/2026 di Pengadilan Negeri Batam, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Monalisa Anita Theresia Siagian, S.H., M.H. dan disertai Irpan Hasan Lubis dan Feri Irawan sebagai hakim anggota. Yang hadir di persidangan, Rabu kemarin, yakni penggugat yang diwakili Kuasa Hukum, Yusuf Hamka Harahap. SH. Sementara tergugat 1 dan tergugat 2 diwakili kuasa hukum Rou Right Hutapea. Sedangkan turut tergugat 1 dan 2 tidak hadir dalam persidangan.

Untuk memperoleh konfirmasi dari pihak tergugat, media ini mencoba menghubungi tergugat 1 dan 2 melalui nomor telepon kantor developer. Namun hingga berita ini dipublish, redaksi belum memperoleh konfirmasi tentang perkara yang menyeret para developer itu. Media ini masih membuka hak jawab jika developer ingin memberi konfirmasi.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *