* Aparat Bea Cukai Bertanggungjawab Dalam Masifnya Peredaran Rokok Ilegal
Batam, Nusantara1.com — Dalam penelusuran serta investigasi lapangan media ini, rokok tanpa pita cukai, khususnya merek Manchester dan R7 Bold masih beredar massif di pengecer rokok. Aparat Bea Cukai disebut sebagai pihak yang membiarkan rokok illegal itu merajai pasar rokok di Batam dan sekitarnya.
”Ya, di Batuaji, Sagulung, Tanjungpiayu, Bengkong dan hampir seluruh suduh Kota Batam, rokok ilegal, khususnya Manchester dan R7 masih jadi andalan pengecer rokok tanpa pita cukai. Tidak benar ada penertiban rokok ilegal oleh apparat Bea Cukai. Katanya ada Razia, itu hanya kedok untuk mempermulus peredarannya (rokok ilegal Manchester),” jelas sumber media ini, Minggu, 23/8/2026.
Fakta di lapangan, menurutnya, rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) masih beredar luas dan dijual bebas di berbagai toko, grosir, maupun kios-kios kecil di wilayah Kota Batam dan sekitarnya. ”Kalau mau (rokok ilegal tanpa pita cukai) ditertibkan, periksa dulu aparat Bea Cukai melalui pengedar yang datang mengantar rokok ilegal ke toko-toko dan kios di berbagai sudut Kota Batam,” kata sumber media ini.
Sejumlah pihak telah meminta agar aparat penegak hukum, mulai dari pengedar inisial WL dan IWN, hingga aparatur Bea Cukai ditangkap. Desakan itu telah beberapa kali dikonfirmasi media ini kepada Piasdo Muaranuli, S.E., M.M. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, namun tidak pernah digubris.
Selain menangkap WL serta IWN, para praktisi lembaga swadaya masyarakat telah meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap para pejabat di jajaran Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Batam. Desakan itu disampaikan akibat masifnya peredaran rokok ilegal di Batam. Pejabat Bea Cukai dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam.
Mestinya Bea Cukai melakukan segala upaya, bukan hanya narasi ”razia dan penindakan,” tetapi harus benar-benar melakukan pencegahan peredaran berbagai merek rokok illegal, khususnya Manchester. ”Karena hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai agar kerugian negara dari sektor cukai dapat ditekan, namun sangat disayangkan Bea Cukai terlihat setengah hati dalam melakukan penindakan buktinya hanya sebatas menggelar razia rokok ilegal ditingkat pengecer sedangkan Bigbos rokok ilegal merek Manchester serta R7 Bold berinisial WL dan IWN yang tidak tersentuh hukum sama sekali,” ujar seorang praktisi LSM, Muren Mulkan pada satu media yang diterbitkan beberapa hari lalu.
”Belum tersentuhnya Bigbos Rokok Ilegal merek Manchester serta R7 Bold berinisial WL dan IWN oleh jajaran Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, sudah selayaknya sekali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun ke Kota Batam, agar pendapatan negara dari sektor cukai dapat terselamatkan, Andaikata KPK belum juga melakukan tindakan tegas, tidak menutup kemungkinan peredaran rokok ilegal di kota batam semakin tidak terbendung,” katanya.

Keuntungan Sangat Tinggi
Analisa media ini, masifnya peredaran rokok tanpa pita cukai seperti Manchester di Batam—meskipun Bea Cukai rutin melakukan penindakan—disebabkan oleh kombinasi faktor geografis, margin keuntungan yang terlampau menggiurkan, hingga celah dalam rantai pasok. Beberapa faktor utama yang menyebabkannya meliputi:
Tantangan Geografis & Jalur Tikus (Penyelundupan Laut): Kepulauan Riau memiliki ribuan pulau kecil dan garis pantai yang sangat panjang. Penyelundup memanfaatkan pelabuhan rakyat (pelabuhan ‘tikus’) yang minim pengawasan serta menggunakan kapal cepat (high-speed craft) untuk menyusupkan barang impor tanpa cukai ini pada malam hari.
Margin Keuntungan Sangat Tinggi bagi Pengecer: Selisih harga antara rokok resmi dan rokok ilegal cukup ekstrem. Pengecer mendapatkan marjin untung yang jauh lebih besar per bungkus dibandingkan menjual rokok resmi, sehingga toko kecil atau kios merasa tergiur mengambil risiko.
Tingginya Permintaan Pasar (Demand): Selisih harga jual ke konsumen akhir sangat jauh (rokok resmi dapat mencapai Rp35.000–Rp40.000, sementara rokok ilegal berkisar Rp15.000–Rp18.000). Daya beli konsumen yang mencari alternatif murah menjaga permintaan pasar tetap tinggi.
Sistem Pola ‘Putus’ Distribusi: Jaringan distributor rokok ilegal tidak menggunakan toko fisik besar sebagai gudang penampungan utama. Pasokan langsung bergerak cepat dari titik bongkar ke sales lapangan yang menggunakan kendaraan pribadi untuk menyuplai kios-kios kecil secara berkala, sehingga sulit melacak gembong besarnya.
Risiko Hukum Terpusat di Tingkat Pengecer: Penindakan Bea Cukai di lapangan sering kali hanya menyita barang di level toko retail atau menyasar kurir kecil. Tanpa terputusnya aktor intelektual dan penyokong dana (funder), rantai pasokan baru akan terus bermunculan.
Redaksi.






