Sidang Perdana Wabah Kutu Beras di PN Karawang: Bulog dan DLH Jabar Tidak Hadir

Tuntut Pengosongan Gudang Bulog dan Ganti Rugi Rp50 Miliar

Karawang, Nusantara1.com — Sidang perdana Gugatan PMH atas Wabah Kutu Beras dan Gudang Tanpa Izin mulai disidangkan di PN Karawang, Kamis, 10//9/2026. Tergugat II Bulog Cabang Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat tidak hadir.

”Sejak akhir tahun 2025, telah terjadi eksodus biologis masif berupa wabah kutu beras dari dalam gudang yang merayap ekstrem dan menyerang pemukiman warga Perumahan Megaland Estate. Berbagai kelalaian telah dilakukan tergugat, pada prinsipnya tidak dapat dibantah, sehingga kami menuntut ganti rugi total sebesar Rp50.750.000.000 secara tanggung renteng kepada para tergugat,” kata Dr Asep Saripudin SH MH dari Kantor Hukum Asep Saripudin, kepada media, Kamis, 10/9/2026.

Gugatan sebesar itu, kata Asep Saripudin, dibebankan kepada tergugat Perum Bulog, serta pengelola Gudang. ”Langkah hukum ini terpaksa kami tempuh akibat kelalaian fatal Para Tergugat dalam mengoperasikan gudang penyimpanan beras skala industri yang berbatasan fisik langsung dengan perumahan klien kami,” ucap Asep Saripudin.

Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tuntutan Provisi itu diajukan PT Megaland Indo Perkasa melalui Kuasa Hukum DR Asep Saripudin menarik perhatian publik, karena menyangkut kepentingan keamanan dan kenyamanan ratusan keluarga yang menghuni perumahan Megaland, Karawang. Hama kutu beras yang menyerang warga diatasi dengan melakukan pengasapan.

”Tetapi justru tindakan tersebut memunculkan perbuatan melawan hukum baru berupa pencemaran udara kronis yang membahayakan pernapasan warga, merusak vegetasi lingkungan, serta merusak nilai komersial perumahan klien kami,” ucap Asep Saripudin.

Sidang berlangsung di PN Karawang pada pukul 12.30 WIB. Sidang perdana dihadiri Tergugat I PT BGR Logistik Indonesia (Operator Pengelola Gudang) dan Tergugat III PT Sarana Logitama (Pemilik Fisik Bangunan Gudang) yang diwakili Kuasa Hukumnya. Sementara Tergugat II Perum Bulog Cabang Karawang dan Turut Tergugat DLH Provinsi Jawa Barat tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan dokumen Para Pihak, Surat Kuasa, pemeriksaan dokumen Akta Pendirian PT dan SK Badan Hukum, khususnya AD ART PT pemberi kuasa. Sidang perdana ini dilaksanakan di Ruang 2 Wirjono Prodjodikoro. Tampak 3 Hakim yang terdiri dari 1 Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota memimpin jalannya persidangan.

Dalam rilisnya, Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., menyebut langkah hukum itu terpaksa ditempuh akibat kelalaian fatal Para Tergugat dalam mengoperasikan gudang penyimpanan beras skala industri yang berbatasan fisik langsung dengan perumahan kliennya. Sejak pertengahan 2026, telah terjadi eksodus biologis masif berupa wabah kutu beras dari dalam gudang yang merayap ekstrem dan menyerang pemukiman warga Perumahan Megaland Estate.

Gudang Tidak Terdaftar

Dalam penelusuran hukum dilakukan Kuasa Hukum, ditemukan fakta mengejutkan yang dikonfirmasi langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang melalui Surat Resmi Nomor 500.2.4.9/ 1481/ Dag. Berdasarkan surat itu, PT Sarana Logitama Lestari dinyatakan belum melakukan pendaftaran ulang Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2024.

”Dengan kata lain, aktivitas penyimpanan beras komersial bervolume besar yang saat ini berjalan di objek sengketa adalah kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi pergudangan alias tidak berizin valid. Atas dasar rentetan kelalaian dan pelanggaran hukum positif tersebut, kami menuntut ganti rugi total sebesar Rp 50.750.000.000,- (Lima Puluh Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Tergugat,” jelas Asep Saripudin.

Nilai itu terdiri dari kerugian materiil konkrit sebesar Rp750 juta untuk pembersihan residu kimia, pengecatan ulang fasilitas, dan sterilisasi unit rumah, serta kerugian immateriil sebanyak Rp50 miliar atas hancurnya reputasi dagang dan citra eksklusif hunian Megaland Estate.

Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim (1) Mengabulkan Tuntutan Provisi (Putusan Sela): Memerintahkan Perum BULOG untuk segera menghentikan aktivitas memasukkan komoditas beras baru ke gudang tersebut selama sidang berjalan demi memutus penyebaran hama; (2) Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng: Membayar ganti rugi total sebesar Rp50.750.000.000,- secara tunai dan seketika.

Kemudian pada butir (3) majelis diminta menerbitkan perintah pengosongan gudang dengan menghukum Perum BULOG untuk mengosongkan dan memindahkan seluruh beras dari gudang tersebut ke lokasi lain di luar kawasan permukiman penduduk, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dan jika belum dipenuhi, penggugat meminta (4) Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *