Tanjungpinang, Nusantara1.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kepulauan Riau mendesak PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam menjelaskan penyebab sesungguhnya terjadinya blackout 13 jam pada Senin, 12/10/2026. Pasalnya, peristiwa di Batam menjalar ke Bintan dan Tanjungpinang yang berdampak pada 411.219 pelanggan.
”PT PLN Batam wajib menjelaskan secara teknis bagaimana blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang yang dipicu masuknya hewan liar. PLN harus menjelaskan kronologi lengkap, titik gangguan, komponen yang rusak, urutan pelepasan sistem, serta alasan gangguan dapat menjalar hingga Bintan dan Tanjungpinang,” kata Ketua DPD GMNI Kepri, Heri Purba, melalui rilis yang diterima media ini, Kamis, 15/10/2026.
Bagi GMNI Kepri, kata Heri Purba, peristiwa blackout bukan sekadar persoalan listrik padam, melainkan juga menyangkut kesiapan infrastruktur daerah, keberlangsungan industri, dan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Dia menyampaikan pernyataan sikap organisasi terhadap warga yang bukan saja hanya kehilangan cahaya, tetapi kehilangan kepastian kebutuhan dasar hidup.
”Air sulit didapat, internet terganggu, usaha terhenti, sementara masyarakat dibiarkan bertanya-tanya: apa yang sebenarnya terjadi, kapan listrik pulih, dan siapa yang harus bertanggung jawab? Dan, mengapa PT PLN Batam hanya menyebutkan ada indikasi awal gangguan dipicu oleh masuknya hewan liar di Gardu Induk Sungai Harapan, dan bahkan ada menteri yang menyebut penyebabnya petir dan kelelawar. Orkestra kebohongan yang disebar sangat tidak harmonis,” ucap Heri.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar, kata Heri, mengapa gangguan itu dapat menjalar begitu luas hingga berdampak pada Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. Hewan liar, katanya, mungkin saja menjadi pemicu awal. Namun, penjelasan itu tidak serta-merta menjawab keseluruhan persoalan. ”Mengapa sistem proteksi tidak mampu membatasi dampak gangguan? Dan mengapa persoalan di satu titik dapat meluas hingga memadamkan listrik di tiga wilayah,” ujarnya.
Commissioning Test Data Centre
Di tengah ketidakjelasan mengenai rangkaian penyebab blackout, muncul pertanyaan lain yang tidak boleh diabaikan: apakah gangguan tersebut berkaitan dengan pengujian beban besar atau commissioning test pada industri pusat data (data centre).
Pertanyaan itu, kata Heri, bukan muncul dari ruang hampa. Pusat data merupakan infrastruktur yang membutuhkan pasokan daya sangat besar. Penarikan maupun pemutusan beban dalam jumlah besar secara tiba-tiba berpotensi mengganggu keseimbangan antara pembangkitan dan konsumsi listrik. Apabila tidak dikelola dengan baik, gangguan frekuensi atau tegangan dapat memicu pelepasan proteksi secara berantai, mulai dari pembangkit dan gardu induk hingga interkoneksi antarwilayah.
Hingga pernyataan sikap DPD GMNI Kepri disusun, belum ada konfirmasi resmi bahwa commissioning test pusat data menjadi penyebab blackout. Namun, ketiadaan konfirmasi tersebut tidak menghapus pentingnya pertanyaan mengenai kesiapan sistem kelistrikan dalam menghadapi pertumbuhan beban industri.
Menurut Ketua DPD GMNI itu, publik tidak seharusnya dibiarkan terjebak dalam spekulasi, sementara persoalan mendasar mengenai keandalan listrik belum terjawab secara memadai. ”Jika kemudian ditemukan kegagalan dalam pengelolaan risiko dalam jaringan listrik, blackout ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai musibah teknis, peristiwa tersebut menjadi peringatan bahwa sistem kelistrikan Batam, Bintan, dan Tanjungpinang harus benar-benar ditangani oleh manajemen yang handal,” ujarnya.
Lima Tuntutan DPD GMNI Kepri
Atas rangkaian persoalan tersebut, DPD GMNI Kepri menyampaikan lima tuntutan kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang kelistrikan, pengelolaan air, dan perencanaan pembangunan industri.
Pertama, PT PLN Batam wajib menjelaskan secara teknis bagaimana blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang dapat terjadi dengan pemicu awal yang disebut sebagai masuknya hewan liar. PLN harus menjelaskan kronologi lengkap, titik gangguan, komponen yang rusak, urutan pelepasan sistem, serta alasan gangguan dapat menjalar hingga Bintan dan Tanjungpinang.
Kedua, BP Batam wajib membuka informasi mengenai sumber air yang digunakan pusat data yang telah beroperasi di Batam. Informasi tersebut harus mencakup lokasi, kapasitas, dan bukti operasional SWRO yang diklaim menyuplai kebutuhan air pusat data, sehingga pengelolaan air industri dapat dinilai dalam kaitannya dengan kebutuhan masyarakat.
Ketiga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wajib membentuk tim audit independen untuk menyelidiki penyebab blackout, membuka data operasional yang relevan, dan memublikasikan hasil penyelidikan secara utuh kepada publik.
Keempat, Kementerian ESDM bersama BP Batam wajib melakukan audit terbuka terhadap ketahanan listrik Kepulauan Riau sebelum menyetujui atau menambah beban industri baru, termasuk pusat data. Pertumbuhan beban industri harus diikuti kesiapan sistem kelistrikan, bukan justru menambah kerentanan yang risikonya ditanggung masyarakat dan dunia usaha.
Kelima, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air bersama BP Batam wajib melakukan audit terbuka terhadap ketahanan air Batam sebelum menyetujui atau menambah beban industri baru, termasuk pusat data. Ketersediaan air bagi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan kawasan industri.
Bagi Heri Purba selaku Ketua DPD GMNI Kepri, persoalan blackout dan ketersediaan air tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan sesaat setelah krisis terjadi. Yang dipertaruhkan adalah keandalan infrastruktur, keberlangsungan industri, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, dan arah pembangunan Kepulauan Riau ke depan.
Menurut Heri, masyarakat tidak menuntut keajaiban, tetapi menuntut kejujuran, data, dan tanggung jawab. Kekurangan air di Batam dan kegelapan yang melanda Batam, Tanjungpinang, serta Bintan harus segera dijawab, bukan dengan pernyataan tanpa bukti, melainkan dengan penjelasan yang menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi.






