Saksi Pasifik Akui Tidak Ada Perintah Perobohan Dari BP Batam Terhadap Hotel Purajaya

* PT Pasifik Diduga Lakukan PMH Atas Jaminan BP Batam

Batam, Nusantara1.com — Dalam sidang perkara nomor 5/Pdt.G/2026/Btm tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT Dani Tasha Lestari (DTL) melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), saksi tergugat mengakui tidak ada pedoman perobohan gedung Hotel Purajaya. Meski tidak ada pedoman perobohan gedung hotel, namun BP Batam melindungi perobohan dengan mengirimkan Tim Terpadu.

”Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum, karena tidak ada surat dari BP Batam yang memerintahkan perobohan atau demolition, hanya pengosongan atau ontruiming atau vacating order. Tetapi PT Pasifik Estatindo Perkasa memerintahkan PT Lamro Martua Sejati untuk membongkar bangunan hingga rata atau demolition. Meski surat BP Batam hanya untuk pengosongan, tetapi yang terjadi malah pembongkaran bangunan. Atas tindakan tersebut, BP Batam tetap bertanggungjawab karena terbukti mengirim ratusan personil Tim Terpadu,” kata Penasihat Hukum (PH) PT DTL, Zulkifli SH, kepada media, Rabu, 23/9/2026.

Surat Perintah yang dikeluarkan oleh PT PEP nomor PEP-002/VI.2023 yang memerintahkan PT LMS untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya di Nongsa, Batam, hingga rata, menurut Zulkifli, tidak memiliki dasar hukum. ”Saksi hanya menyebut ada surat perintah dari BP Batam untuk mengosongkan, tetapi ketika ditanya apakah ada pedoman pengosongan, sehingga terjadi pembongkaran bangunan, saksi mengaku tidak ada,” ucap Zulkifli, lawyer dari Jhon Frankim Marulak Simanjuntak & Partner.

Peristiwa pembongkaran hotel Purajaya & Resort, terjadi pada 21 Juni 2023. Kasus pembongkaran gedung hotal sempat menjadi perhatian Komisi VI dan Komisi III DPR RI, serta ditindak-lanjuti dengan surat dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. DPR RI meminta kepada Mahkaman Agung, Komisi Yudisial, dan Kapolri, bertindak atas pelanggaran hukum yang dialami oleh Hotel Purajaya. Namun hingga kini, Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, tidak menggubris surat Waka DPR RI itu.

Sidang gugatan PMH dari PT DTL melawan BP Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa, dan PT Lamro Martua Sejati, di PN Batam, Selasa, 22/9/2026.
Sidang gugatan PMH dari PT DTL melawan BP Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa, dan PT Lamro Martua Sejati, di PN Batam, Selasa, 22/9/2026.

Tidak Ada Putusan PN dan Pedoman Pembongkaran Hotel

Dalam persidangan, Selasa, 22/9/2026, Marulak Simanjuntak, PD PT DTL, menanyakan saat saksi dari PT PEP melakukan pembongkaran terhadap Hotel Purajaya, apakah membawa dokumen dari Pengadilan Negeri (PN) Batam atau putusan eksekusi dari PN Batam. Saksi Rizki Abdu Putra, dari PT PEP menyebut dirinya hanya membawa dokumen BP Batam, berupa perintah pengosongan.

Saat pembongkaran gedung hotel sesuai perintah PT PEP, apakah ada dari panitera Pengadilan Negeri Batam, dan dijawab tidak ada. Apakah ada surat pengadilan yang meminta Hotel Purajaya dibongkar, Saksi Rizki Abdu Putra mengaku tidak ada. Ketika ditanya PH PT DTL apakah ada BP Batam memberikan pedoman kepada saudara, kalau mau melakukan pembongkaran itu dilakukan sesuai dengan aturan, Rizki menjawab tidak ada.

”Pedomannya ada, atau hanya karena disuruh atau diperintahkan BP Batam melakukan pembongkaran lalu saudara sebagai pihak yang melakukan pembongkaran itu membabibuta saja membongkar semua rata gitu, itu kan. Jadi dasar saudara bawasannya saudara mengajukan permohonan, pedoman saudara dan syarat-syarat pembongkar apakah ada? Ada tidak diberikan oleh BP Batam?” tanya PH PT DTL.

Menjawab pertanyaan PH PT DTL, Rizki Abdu Putra, beberapa kali menyebut ada surat dari BP Batam, tetapi dalam surat itu tidak disebut adanya pembongkaran. Perintah pembongkaran gedung hotel, menurutnya, berdasarkan perintah pengosongan yang diberikan oleh BP Batam. Dia juga mengakui tidak meminta perintah eksekusi gedung hotel dan tidak meminta pedoman pengosongan yang berujung pada pembongkaran hotel.

Perintah Pengosongan Tidak Sama Dengan Perintah Pembongkaran

Menurut catatan PH PT DTL, dalam hukum administrasi maupun perdata di Indonesia, perintah pengosongan lahan tidak sama dengan tindakan membongkar atau merobohkan bangunan, meskipun dalam praktiknya kedua hal tersebut sering kali berkaitan erat secara berurutan. Perintah Pengosongan (Ontruiming/Vacating Order), kata Zulkifli, merupakan perintah atau kewajiban hukum yang ditujukan kepada penghuni, pemegang hak lama, atau pihak yang menguasai suatu bidang tanah untuk mengeluarkan segala barang milik pribadi, menghentikan segala aktivitas, dan menyerahkan penguasaan fisik lahan tersebut dalam keadaan kosong kepada pihak yang berhak.

Sedangkan pembongkaran atau perobohan bangunan, katanya, disebut demolition. Istilah itu mengarah pada tindakan fisik material untuk menghancurkan, merusak struktur, atau merobohkan bangunan yang berdiri di atas tanah. ”Ini (demolition atau pembongkaran) adalah tindakan fisik terhadap benda (objek bangunan), bukan sekadar perpindahan penguasaan.

Pengosongan, menurut Zulkifli, adalah tahapan administratif atau perintah hukum yang biasanya didahului oleh surat peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Subjek yang menguasai diberi kesempatan (deadline tertentu) untuk mengosongkan sendiri secara sukarela. Sementara pembongkaran adalah tindakan eksekutorial/fisik adalah wewenang juru sita pengadilan yang dapat melanjutkan ke tahap penegakan berupa pembongkaran paksa.

Hak atas barang milik dalam perintah pengosongan, pemilik barang diberi kesempatan untuk menyelamatkan harta benda bergerak di dalam bangunan. Sebaliknya, kata Zulkifli, tindakan pembongkaran sewenang-wenang tanpa melalui prosedur pengosongan yang sah dapat berpotensi melanggar hukum perdata (perbuatan melawan hukum) atau bahkan pidana jika merusak barang milik orang lain secara melawan hukum.

”Dasar kewenangan BP Batam memiliki instrumen hukum untuk mengeluarkan peringatan pengosongan atas dasar Hak Pengelolaan (HPL) atau pelanggaran tata ruang. Namun, eksekusi fisik berupa pembongkaran tetap terikat pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak cacat hukum,” pungkasnya.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *