Batam, Nusantara1.com — Ketua Umum Kader Muda Indonesia Provinsi Kepri, Galva Ridho AP, meminta Amsakar Achmad mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Batam, karena dinilai tidak memiliki prinsip pemerintahan yang bersih dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan itu terkait dengan proyek Pasar Induk Jodoh, menyusul ditetapkannya mitra Pemko Batam, Yuwanky, sebagai buronan tindak pidana pencucian uang.
”Ada beberapa alasan yang sangat mendasar dalam desakan kami untuk Pak Amsakar mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Batam. Sudah jelas, mitra kerja dalam membangun Pasar Induk Jodoh, terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, dan sekarang dalam status buronan, patutkah pemerintah bermitra dengan perusahaan yang pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan sekarang menjadi buronan,” kata Galva Ridho AP, kepada media ini, Selasa, 25/8/2026.
Beberapa alasan mendasar yang dikemukakan Ketua KMI Kepri itu, antara lain: Pertama, Asas Kepatutan dan Good Governance. ”Kepala daerah terikat oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, kepastian hukum, dan kemanfaatan umum. Melanjutkan kerja sama dengan seorang DPO atau buronan kasus kejahatan serius seperti TPPU melanggar asas kecermatan dan berpotensi mencoreng legitimasi serta integritas pemerintah daerah,” ucap Ridho.
Kedua, menurutnya, munculnya resiko hukum. Terbukanya peluang dana hasil kejahatan yang digunakan berasal dari TPPU bukan sekadar spekulasi, melainkan risiko hukum nyata. Kemudian, menurutnya, ada Prinsip Pecunia Non Olet, yakni harta yang bersumber dari kejahatan tidak dapat diubah menjadi sah hanya karena ditanamkan ke dalam proyek publik atau bisnis yang legal.
”Risiko Penyitaan Aset akan terjadi jika penyidik, seperti kepolisian atau kejaksaan, menetapkan proyek atau aset tersebut sebagai hasil tindak pidana yang disebut proceeds of crime. Barang atau aset tersebut akan disita oleh negara untuk perampasan aset. Hal ini dapat berujung pada mangkraknya proyek pasar induk dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Kemudian dia menyebut proyek yang dilakukan antara Amsakar sebagai Wali Kota dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), di mana Yuwanky sebagai direktur, bakal batal Demi Hukum (Null and Void). Hal itu, menurut Ridho, dijelaskan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), syarat objektif sahnya perjanjian adalah adanya causa/sebab yang halal.
”Apabila objek atau sumber pendanaan perjanjian terbukti melanggar undang-undang (berasal dari TPPU/narkotika), maka kesepakatan tersebut memenuhi unsur causa yang terlarang. Konsekuensinya, kontrak tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege), artinya perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal, bukan sekadar dapat dibatalkan (vernietigbaar),” jelas Ridho.
Sebab itu, Ketua KMI Kepri itu mengusulkan, jika Amsakar bersikukuh melanjutkan kerjasama, lebih baik mundur daripada menjadikan pemerintahan yang dipimpinnya masuk ke dalam jurang kehancuran secara moral dan juga materil. Dia mengusulkan, agar pemerintahan Kota Batam mengambil Langkah hukum dan administratif yang tepat, yakni dengan menghentikan Kerjasama. ”Jangan ngotot melanjutkan proyek tanpa ada kajian mendalam, resiko yang diambil terlalu besar dan sangat tidak bermarwah,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar dilakukan penghentian sementara atau bahkan pemutusan kontrak. Tindakan pemutusan dapat dilakukan dengan menggunakan klausul force majeure, pelanggaran kepatuhan hukum, atau asas pembatalan demi hukum untuk membekukan atau memutuskan kerja sama secara resmi. ”Juga melakukan koordinasi dengan Penegak Hukum untuk memastikan status hukum aset serta mencegah pemerintah daerah terseret sebagai pihak yang memfasilitasi pencucian uang (enabler/facilitator),” ujarnya.
Sebagai kepala daerah, kata Ridho lagi, seharusnya Amsakar mementingkan penyelamatan pelayanan public. Dengan mengambil alih atau menata ulang pengelolaan proyek pasar induk, katanya, perlu dilakukan agar fasilitas publik tetap berjalan tanpa bergantung pada aliran dana bermasalah.

Satu-satunya Peserta Tender
Sebelumnuya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, mengungkap alasan perusahaan yang disebut milik DPO Yuwanky terpilih sebagai pemenang tender pembangunan ulang Pasar Induk Jodoh, karena perusahaan itu menjadi satu-satunya peserta tender. ”Perusahaan tersebut menjadi satu-satunya peserta yang mendaftar dalam proses lelang. Pada lelang kedua, perusahaan yang sama kembali menjadi satu-satunya peserta sehingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang,” jelas Amsakar.
Karena itu, Amsakar menegaskan pembangunan Pasar Induk Jodoh saat ini tetap berjalan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani. Ia menyebut, progres pembangunan telah berjalan selama sekitar satu semester dan sejauh ini berlangsung sesuai dengan yang disepakati. Meski banyak kajian yang disampaikan oleh beberapa pihak, Amsakar menilai penghentian proyek dapat dilakukan jika telah ada keputusan hukum.
Skema Tindak Pidana Pencucian Uang
Di sisi lain, sejumlah sumber yang dapat diakses media ini menyebut beberapa resiko TPPU yang tidak dapat dipisahkan dengan status keabsahan perjanjian atau kontrak yang dibuat dari hasil kejahatan.
- Skema TPPU dan Pengelabuan Asset (Money Laundering)
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil pidana (termasuk dari tindak pidana narkotika) melalui korporasi atau proyek bisnis legitim—seperti pembangunan pasar atau infrastruktur—merupakan modus klasik integration (pembauran).
Jika terbukti di pengadilan bahwa dana yang digunakan untuk membangun proyek tersebut bersumber dari kejahatan narkotika, maka seluruh aset, saham, maupun hasil usaha yang berkaitan berpotensi disita oleh negara sebagai barang bukti atau perampasan aset (asset recovery).
- Keabsahan Kontrak Kerja Sama (Sebab yang Halal)
Secara hukum perdata (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPer), salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya “causa yang halal” (sebab yang tidak dilarang oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum).
Apabila suatu kesepakatan atau kontrak terbukti didasari oleh dana hasil tindak pidana atau dirancang untuk menyamarkan hasil kejahatan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum (null and void) karena melanggar syarat objektif perjanjian.
Konsekuensinya, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal, dan pihak pemerintah atau lembaga yang terlibat berhak serta berkewajiban membatalkan kerja sama tersebut demi hukum.
- Implikasi bagi Pemerintah Daerah dan Publik
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keberadaan mitra bisnis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat TPPU menuntut tindak lanjut serius:
Prinsip Know Your Customer/Partner (KYC): Pemerintah daerah atau badan usaha terkait dituntut melakukan verifikasi latar belakang dan uji kelayakan (due diligence) terhadap mitra swasta untuk mencegah keterlibatan dalam skema pencucian uang.
Evaluasi Legal Proyek: Terhadap proyek fisik yang sudah atau sedang berjalan (seperti pembangunan pasar induk), aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) biasanya akan melakukan audit forensik keuangan dan penyitaan terhadap aset terkait tanpa menghentikan proses hukum pidana terhadap oknum yang terlibat.
Langkah terbaik dalam mengawal isu seperti ini adalah menyerahkan proses penegakan hukum pidana dan perampasan aset kepada aparat penegak hukum, serta mendorong transparansi audit proyek publik melalui mekanisme pengawasan resmi.
Redaksi.





