-
PH Minta Polisi Tidak Lakukan Kriminalisasi
Batam, Nusantara1.com — Seorang Wanita paruh baya, Wenni Febrianty alias Rubby, 37 tahun, dilaporkan pelaku penelantaran anak, usai menjemput anak kandungnya, Zahra, 8 tahun, dari tangan Nani Kasiani, 54 tahun, yang mengasuh Zahra selama 7 tahun. Kasus itu sedang ditangani penyidik di Polsek Bengkong, Kota Batam.
”Kami, Kuasa Hukum Wenni dari Law Firm DRS and Partners, dengan tegas menyatakan bahwa pengaduan saudari NK di Polsek Bengkong, adalah laporan cacat hukum, sarat rekayasa, dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ibu kandung seorang anak Bernama Zahra. Padahal, Wenni berjuang menghidupi keluarganya, termasuk Zahra,” kata Laurensius Siburian, SH, CPM kepada wartawan, Kamis, 10/9/2026.
Fakta adanya proses kriminalisasi terhadap ibu kandung yang kini telah menjemput dan mengasuh anaknya, terjadi di Polsek Bengkong, Kota Batam, yang dilaporkan dalam LP nomor Polisi: LP-B/119/VIII/2026, dinilai sebagai upaya kriminalisasi. ”Fakta mencengangkan, di mana seorang ibu kandung, bertahun-tahun berupaya meminta kembali anaknya, dan setelah 7 tahun, akhirnya berada di pelukannya, eh, malah dilaporkan sebagai pelaku penelantaran,” kata Laurensius Siburian.
Kasus itu bermula saat Wenni menitipkan anaknya yang masih balita kepada Nani Kasiani, yang direkomendasi oleh Suzana. Kesepakatan antara Wenni dan Nani adalah, Nani merawat sebagai orang tua dan Wenni akan memberi biaya yang tidak disepakati berapa jumlahnya. ”Selama masa penitipan, klien kami melakukan transfer pembayaran sebanyak beberapa kali sebagai bentuk itikad baik,” ucap Ilham Arrasyid, SH, CCLS.
Sehubungan dengan terjadinya Covid-19, Wenni mengalami kesulitan ekonomi berat di Malaysia, ayah biologis Zahra tidak lagi bersama Wenni. ”Klien kami secara terbuka dan jujur menyampaikan kesulitannya kepada Nani Kasiani melalui WhatsApp, dan berpesan: ”Tolong jaga anak saya, rawat seperti anak sendiri. Saya belum bisa pulang. Setidaknya kalau tidak ada kabar, rawatlah dia. Saya lama pulang, saya akan dating dan jangan pisahkan kami berdua,” pesan Wenni ditirukan oleh Ilham Arrasyid.
Ironisnya, Nani Kasiani memutus akses antara Wenni dengan anaknya Zahra. Penjelasan kuasa hukum Wenni, NK memblokir akses komunikasi, menghalangi setiap upaya Wenni untuk bertemu Zahra, menitipkan Zahra ke Panti Asuhan tanpa izin Wenni. bahkan mantan suami Nani Kasiani membawa Zahra ke Pulau Jawa tanpa sepengetahuan Wenni.
”Pertanyaan kami kepada Polsek Bengkong, siapa sebenarnya yang melakukan penelantaran anak? Ibu yang meminta jangan dipisahkan, dan berupaya untuk bertemu, serta beberapa kali mengirim biaya hidup, atau orang yang memasukkan anak ke panti asuhan,” tanya Muliya Ompusunggu, SH.
Saat anak dibawa ke Pulau Jawa, kata Wenni, Nani Kasiani meminta uang Rp10.000.000 untuk menjemput Zahra dari tangan mantan suaminya. Tetapi, meski tidak dipenuhi oleh Wenni, buktinya Nani dapat membawa kembali Zahra ke Batam tanpa harus membayar kepada suaminya.
Suasana Kekeluargaan Saat Menjemput Zahra
Pada saat proses penjemputan anak di Batam, kata Ilham Arrasyid, dilakukan secara tertib dan disaksikan Ketua RT dan kuasa hukum Wenni. ”Kami memiliki rekaman video dan audio yang membuktikan bahwa Nani Kasiani menyatakan dengan sadar bahwa dia ikhlas merawat anak klien kami selama ini,” jelas Muliya Ompusunggu.
Bahkan dalam rekaman itu, kata Ilham Arrasyid, Nani menyebut dirinya menganggap Weni seperti anaknya sendiri, dan menganggap Zahra sebagai cucunya. ”Pernyataan ini adalah pengakuan yang sangat kuat yang menggugurkan seluruh tuduhan penelantaran. Jika selama ini Nani merasa dibebani, mustahil ia mengucapkan kata-kata ‘ikhlas’ dan ‘menganggap seperti anak dan cucu’,” ujar Muliya Ompusunggu.
Klaim menelantarkan anak dengan pelaku Wenni, bertolak-belakang dengan fakta dan bukti. Antara lain ada transfer uang dua kali dan Wenni menyampaikan dirinya mengalami kesulitan ekonomi, namun menyampaikan pesan: ‘Saya akan datang, jangan pisahkan kami.’ ”Sama sekali tidak ada niat dan bukti melepaskan tanggung jawab sesuai dengan pasal 429 KUHP 2023.
Tuduhan Wenni tidak peduli, menurut PH, Wenni datang dua kali ke tempat Nani, memberi uang saku, membelikan baju, sepatu, dan tas, serta mengajak jalan-jalan ke Grand Mall Batam dan Nagoya Hill. ”Sdr pelapor (Nani)-lah yang memblokir dan membawa anak ke Panti Asuhan serta ke membiarkan suaminya membawa Zahra ke Pulau Jawa tanpa izin. Tindakan tersebut dapat disebut penghilangan anak,” jelas Muliya Ompusunggu.
Minta Polsek Bengkong Objektif
Kuasa Hukum Wenni dari DRS & Partners meminta polisi bertindak objektif dan memeriksa seluruh alat bukti yang meringankan (Akte van Beschuldiging). Penyidik juga, kata Kuasa Hukum, wajib memeriksa bukti yang meringankan (eksoneratif), bukan hanya bukti yang memberatkan. ”Kami telah memiliki: Screenshot pesan WhatsApp berisi pesan ‘Jangan pisahkan kami berdua,’ riwayat transfer beberapa kali sebagai bukti itikad baik, rekaman video dan audio pengakuan ikhlas dari Nani, serta kesaksian Ketua RT setempat yang menyaksikan proses pengambilan anak secara damai,” ujar Laurensius Siburian.
”Kami mendesak agar barang bukti ini segera diperiksa dan disita resmi oleh penyidik. Jika diabaikan, penyidik telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP yang mewajibkan penyidik mengupayakan keadilan bagi tersangka. Dan, hentikan proses penyidikan yang tidak beralasan hukum, karena unsur ‘maksud untuk melepaskan tanggung jawab’ sesuai Pasal 429 KUHP 2023 sama sekali tidak terpenuhi, dan pelapor justru mengaku ikhlas,” jelas Laurensius Siburian.
Kesimpulan dari kuasa hukum, kasus itu bukan hanya tentang seorang ibu dan anaknya. ”Kasus itu adalah tentang keadilan bagi seluruh pekerja migran Indonesia yang harus merantau demi nafkah, lalu dijadikan sasaran kriminalisasi hanya karena mereka miskin dan tidak bisa membayar penuh. Klien kami adalah ibu kandung yang berjuangm berteriak ‘jangan pisahkan kami,’ saat kesulitan namun suaranya dipelintir menjadi ‘penelantaran’,” pungkas Muliya Ompusunggu.
Redaksi.





