Batam, Nusantara1.com — Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Piasdo Muaranuli, SE, MM, dengan nada menantang, meminta media yang menelusuri keberadaan rokok illegal, dapat menunjukkan lokasi peredaran. Permintaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media ini, terkait dengan peredaran rokok Manchester, VR7, R7 dan CR7 Bold.
”Terimakasih atas informasinya. Mohon ijin tolong di informasikan lokasi tepatnya keberadaan rokok ilegal dimaksud,” pesan Piasdo Muaranuli, yang diterima media ini beberapa waktu lalu, dan dikonfirmasi ulang Minggu, 30/8/2026.
Pertanyaan bernada permintaan itu dinilai redaksi sebagai upaya menutupi fakta, sebab rokok ilegal, seperti Manchester (dengan berbagai varian seperti Blue Mist Fusion dan Red Berry Fusion), VR7, R7, serta CR7 Bold dengan mudah diperoleh di warung-warung kecil, muali dari kawasan Batuaji, Sagulung, Bengkong, Nongsa, dan berbagai tempat lainnya dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok dengan pita cukai.
Penjelasan Piasdo Muaranuli dinilai sebagai alibi untuk mengaburkan fakta sebenarnya. Sebab melalui berbagai media, telah puluhan, bahkan ratusan kali diungkap tentang maraknya peredaan rokok dengan merek tersebut, namun ‘gempuran’ pemberitaan ibarat berteriak di tengah hutan. Penyebabnya, sikap dan tindakan aparat Bea Cukai yang kebal, seperti halnya ditunjukkan oleh Piasdo Muaranuli.

Nama yang telah viral di sejumlah media, baik media jurnalis maupun media sosial, pengusaha berinisial WL atau Willy disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan distribusi rokok merek Manchester. Sejumlah merek lain seperti VR7, R7 dan CR7 Bold juga disebut dalam informasi mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Batam.
Hingga kini tidak ada proses hingga putusan pengadilan yang menyatakan WL bersalah ataupun menetapkannya sebagai pengendali jaringan peredaran rokok ilegal. Pejabat yang berwenang, seperti Bea Cukai, tidak peduli dengan informasi mengenai keterlibatan WL masih membutuhkan klarifikasi, verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Seharusnya, pejabat di Bea Cukai dan aparat yang berwenang memastikan titik keberangkatan, waktu pengiriman, sarana angkutan, pengangkut, penerima barang dan pola pengirimannya, melalui data intelijen yang mereka terima. Tetapi justru tindakan itu yang diduga tidak dilakukan oleh Piasdo Muaranuli dan jajarannya sebagai penindak dan penyidik.
Dalam penelusuran media, dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai Batam dalam peredaran rokok ilegal, yakni: Pertama, sistem pembiaran dan ‘uang koordinasi’ oknum petugas atau pejabat menerima suap/gratifikasi secara berkala dari distributor atau produsen rokok ilegal agar menutup mata terhadap peredaran rokok polos di toko-toko retail maupun jalur penyelundupan.
Kemudian, bocornya informasi operasi penindakan terhadap rencana ‘operasi gempur rokok ilegal’ yang dibocorkan terlebih dahulu kepada pelaku atau distributor besar, sehingga saat operasi pasar dilakukan, target sudah membersihkan stok rokok ilegalnya.
Redaksi.





