Batam, Nusantara1.com – Tokoh muda Melayu Kepulauan Riau memberikan kritikan pedas terhadap Lembaga Adat Melayu (LAM) yang kerap menganugerahkan Gelar Adat Melayu kepada figur yang tidak memiliki kontribusi pada adat dan budaya Melayu. Ridho, tokoh muda Melayu menyebut gelar yang diberikan kepada para pejabat umumnya tidak terkait dengan kontribusinya dalam adat dan budaya Melayu.
Sebab itu dia meminta LAM dan lembaga lain yang terkait dengan budaya Melayu agar segera mengevaluasi gelar-gelar yang terlanjur dianugerahkan kepada pihak yang tidak kompeten menerimanya. Pasalnya, gelar adat Melayu yang telah terlanjur diberikan telah mereduksi nilai-nilai budaya dan kehormatan Melayu di mata masyarakat luas.
”Jangan sampai, Lembaga Adat Melayu dan lembaga pemberi gelar lainnya, hanya mempertimbangkan sisi politik. Gelar adat merupakan sebuah kehormatan yang dapat diuji dari kontribusi penerima terhadap nilai-nilai adat yang orisinil dan melekat pada Bangsa Melayu. Bukan sekedar memberikan apresiasi terhadap jabatan dan ketenaran seseorang, atau barangkali berharap figur yang diberi gelar sekadar memberikan atensi politik,” kata Ridho kepada wartawan di Batam, Jumat, 8/5/2026.
Gelar yang diberikan tidak pada tempatnya, kata Ridho, merupakan pelecehan terhadap nilai-nilai adat Melayu, khususnya Melayu Kepulauan Riau. Khususnya kepada pihak luar (non Melayu) yang tidak terkait dan tidak pernah memberi kontribusi terhadap nilai-nilai budaya Melayu, kata Ridho, tidak berhak dan bermanfaat diberikan. ”Gelar adat bukan hanya gelar gagah-gagahan,” ucap Ridho.
Di dalam Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Melayu pada pasal 8 disebut: Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau memiliki kewenangan: a. Ikut menjaga kerukunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembangnya nilai-nilai dan budaya melayu di Provinsi Kepulauan Riau; c. Menganugerahkan gelar adat sesuai dengan ketentuan Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau, dan seterusnya.
”Yang ingin saya tanya, apakah LAM, sebelum memberikan gelar kepada seseorang, telah melakukan evaluasi dan pengawasan, serta adakah kajian bahwa pemberian gelar tersebut akan meningkatkan nilai-nilai budaya? Pada akhirnya hanya bertujuan politis untuk kebanggaan semu, dan menurunkan harkat dan martabat Melayu di mata masyarakat luas. Padahal, LAM bertujuan mendorong kemajuan masyarakat Melayu Provinsi Kepulauan Riau,” tutur Ridho.
Di Kota Batam sendiri, kata Ridho, Perda LAM belum pernah diterbitkan. Yang ada selama ini hanya Peraturan Daerah Kemajuan Kebudayaan Melayu yang dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Turunannya adalah Peraturan Wali Kota Batam tentang Kurikulum Muatan Lokal Seni Budaya Melayu dalam Perwako 16/2025, tentang Ornamen Budaya Melayu Batam dalam Perwako 179/2023.
”Hari ini, Batam baru mulai hendak merumuskan Perda LAM. Selama ini Rancangan Peraturan Daerah belum selesai dibuat oleh Pansus DPRD Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam. Semoga dengan adanya Perda LAM, maka tokoh-tokoh Melayu bersama dengan tokoh masyarakat lainnya dan pemerintah, dapat mengangkat nilai-nilai budaya Melayu di tengah masyarakat. Bukan hanya ‘tukang’ tabal gelar adat yang tidak jelas maknanya,” sindir Ridho.
Selama ini, pemberian gelar adat di Kota Batam, didasari pada Perda Nomor 1 Tahun 2018, pada Pasal 70 yang menyebut: (1) Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat Melayu, dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan Melayu; (2) Pemberian Gelar Adat Melayu diberikan oleh LAM (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan diatur dengan Peraturan Walikota.
Kata ‘luar biasa’ dalam penganugerahan gelar adat, menurut Ridho, ‘haram’ diberikan kepada figur yang hanya haus gelar dan haus rasa hormat. Pejabat pemerintahan dan parlemen, seperti Ketua MPR RI, dan pejabat tinggi di tingkat nasional, tidak berarti pantas untuk menerima gelar adat dari LAM. Catatan media ini, belum lama ini Ketua MPR Ahmad Muzani dianugerahi gelar adat Melayu Dato Seri Diwangsa Wira Perdana oleh LAM Kepri.
”Pejabat yang sama sekali tidak menjaga nilai-nilai budaya Melayu di tengah masyarakat, meski telah menduduki jabatan tinggi di pemerintahan, tidak seharusnya diberi gelar adat Melayu. Banyak tokoh Melayu yang berkontribusi pada nilai-nilai budaya Melayu, misalnya, Sdr Rury Afriansyah, atau Sdr Iman Sutiawan. Mereka-mereka ini asli Melayu dan berjuang untuk kepentingan nilai dan budaya Melayu,” pungkas Ridho.
Redaksi.






