Sekolahnya Disinyalir Tak Miliki Izin Lengkap, Mardi Malah Lancarkan Fitnah Terhadap Sekolah Charisma

Batam, Nusantara1.com — Sengketa lahan di kawasan Nagoya, Batam, antara Sekolah Charisma vs Sekolah Avava milik Mardi, memasuki babak baru. Sekolah Neo Global yang sebelumnya bernama Sekolah Avava, sesuai dengan data yang ditemukan di Dinas Pendidikan Kota Batam, malah belum memiliki izin lengkap, 26/4/2026.

Sebelumnya, Mardi menuding Sekolah Charisma menempati lahan melebihi batas Penetapan Lokasi (PL) sehingga akses jalan ke Vihara terganggu dan pemerintah diminta membongkar pagar Charisma. Tudingan itu, menurut Kuasa Hukum Charisma, Tantimin, adalah fitnah.

Aksi menyebar fitnah, kata Tantimin, diduga dilakukan oknum pengurus Neo Global Mr M (maksudnya Mardi) untuk menutupi masalah hukum yang dialaminya. Dalam satu perkara yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam, nomor perkara 28/PDT.G.S-KEB/2025/PN.Btm, Pengadilan menghukum Mardi membayar ganti rugi sebesar Rp473.900.000.

Bukannya memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi, malah Mardi diduga menghasut sejumlah pihak untuk melakukan unjuk rasa, sambal menyebar fitnah tentang menempati lahan melebihi PL dan menutup akses ke tempat ibadah Vihara Nagoya.

”Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau penghasutan ke Polresta Barelang dengan nomor 219/IV/2026/Satreskrim, tertanggal 23 April 2026,” kata Tantimin yang dikutip media ini, Minggu, 26/4/2026.

Perkara itu mencuat setelah adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penutupan akses jalan umum dan terganggunya akses ibadah di sekitar Vihara Budhayana. Namun, menanggapi berita itu, pihak Charisma menjelaskan Mardi sebelumnya merupakan penyewa lahan milik Sudirman yang berlokasi di Komplek Nagoya Point. Lahan yang digunakan Mardi untuk kegiatan pendidikan hingga masa sewa berakhir pada 30 Juni 2025.

Pengelola Sekolah Charisma Batam.
Pengelola Sekolah Charisma Batam.

Namun sebelum masa sewa habis, Mardi disebut telah memindahkan operasional sekolah ke lokasi lain di kawasan Kampung Pelita dan mengganti nama menjadi Sekolah Neo Global. ”Setelah masa sewa berakhir, yang bersangkutan tidak mengosongkan dan mengembalikan lahan sesuai perjanjian,” kata juru bicara Charisma.

Sengketa itu kemudian diproses secara hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 28/PDT.G.S/2025/PN.Btm dan putusan lanjutan Nomor 28/PDT.G.S-KEB/2025/PN.Btm, Mardi dinyatakan wajib membayar ganti rugi keterlambatan pengosongan lahan sebesar Rp473,9 juta kepada Sudirman.

Saat ini, perkara itu telah memasuki tahap eksekusi. Mardi juga telah menerima teguran dari pengadilan pada 21 April 2026. Jika tidak melaksanakan putusan hingga batas waktu yang ditentukan, aset terkait dapat disita untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Selain itu, pihak Sekolah Charisma juga menuding adanya sejumlah tindakan yang dilakukan Mardi pasca putusan, antara lain membuat konten di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik, serta mengklaim diri sebagai perwakilan warga dalam menyampaikan laporan dan rencana aksi demonstrasi. Pihak sekolah juga menyoroti pemasangan spanduk di area pagar yang berisi tuntutan pembongkaran pagar dengan narasi bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum.

Pihak Sekolah Charisma menilai informasi yang beredar sebelumnya tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik. Mereka berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Walikota via Lurah Mengundang Para Pihak

Walikota Batam melalui Lurah Batu Selicin mengundang para pihak , dimana dari Kharsima School diwakili oleh Eddy Sussandy, ada Ketua RT.002, Ketua RT.004, Ketua RW.010, Babimkamtibmas dan Babinsa Batu selicin untuk klarifikasi.

Dari hasil pertemuan tersebut, kata Tantimin, Disimpulkan bahaw tidak ada permasalahan antara Sudirman atau Charisma School dengan masyarakat Nagoya Point dan dituangkan dalam berita Acara tertanggal 15 April 2026.

Berita Acara berisi: Pertama, Tidak Ada Penutupan jalan diwilayah Nagoya Point, Kedua, Tidak Ada Perwakilan Warga ingin melaksanakan unjuk rasa terkait laporan mardi, ketiga, Tidak ada permasalahan Charisma School dengan warga Nagoya Point.

Keempat, saudara Mardi, Samsu Arifin dan Ayu Sirait dikonfirmasi tidak tinggal di Nagoya Point sebagai warga tetap, Kelima, Perangkat RT dan Rw sudah dikonfirmasi tidak kenal Mardi dan terakhi pihak Vihara Bhudayana mengkonfirmasi tidak ada yang tutup akses jalan oleh Charisma School,” pungkas Tantimin.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum dapat menghubungi Mardi untuk memperoleh konfirmasi tentang aksi fitnah dan penghasutan yang dilakukannya untuk menutupi kekalahannya di PN Batam. Hingga sekarang redaksi masih menunggu konfirmasi dari Mardi untuk informasi berimbang.

(Azhari/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *