Batam, Nusantara1.com — Youtuber FK, yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Rury Afriansyah, Pembina Utama Generasi Muda Melayu Madani Kepulauan Riau (GM3KR), telah dilaporkan oleh Staf PT Dani Tasha Lestari (DTL) pada 27 Maret 2026. Namun hingga kini penyidik di Polresta Barelang belum memberikan penjelasan mengapa kasus itu tidak dilanjutkan.
”Kami sebagai pengurus dan anggota GM3KR merasa resah dengan adanya fitnah yang menyebut pembina kami, Megat Rury Afriansyah, melakukan pengancaman dengan senjata dan mengintimidasi yotuber Feri Kesumah. Pernyataan tersebut jelas-jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukti telah diserahkan, tetapi kenapa tidak ada perkembangan penanganan,” kata Koordinator GM3KR, Fahrul Anshori alias Ori, kepada media, di Batam, Selasa, 30/6/2026.
Fitnah dan pencemaran nama baik, yang secara hukum masih dalam bentuk dugaan, menurut Ori, harus diproses supaya tidak ada kejahatan yang dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. ”Apalagi korban fitnah dan pencemaran nama baik merupakan tokoh dan penasehat kami sebagai generasi muda Melayu di Kepri. Apakah kami harus bertindak tegas untuk mencari keadilan? Saya rasa kepolisian masih dapat diandalkan,” kata Ori.
Desakan yang disampaikan Ori, menurutnya, sangat mendasar, karena GM3KR sebagai perkumpulan generasi muda Melayu di Kepri, merasa direndahkan dan dihina akibat fitnah dan pencemaran nama baik yang dialami oleh pembinanya, Rury Afriansyah. ”Dia itu (Rury Afriansyah) merupakan salah satu tokoh dan panutan pemuda Melayu, dan dia juga pembina kami. Ini harga diri pemuda Melayu yang direndahkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya.
Sebab itu, Ori meminta Polresta segera memproses aduan yang disampaikan Rury Afriansyah melalui stafnya agar tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik yang dibiarkan terjadi tanpa proses hukum. ”Benar, kasus ini merupakan delik aduan, dan korban sudah mengadu. Seharusnya ditanggapi oleh kepolisian secara professional,” tegas Ori.
Sebelumnya disebut, dalam sejumlah media siber, disebut influencer Feri Kusuma, mendatangi kantor organisasi kemasyarakatan dan meminta bantuan hukum terkait kasus yang menjerat dirinya dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Feri mengungkapkan dirinya menjadi korban tekanan dan intimidasi dari seseorang bernama Ruri, yang disebut sebagai pemilik Pura Jaya.
Feri menjelaskan, dirinya diduga diarahkan bahkan dijanjikan sesuatu oleh Ruri untuk membuat konten atau pemberitaan di media sosial. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sempat mendapat ancaman dengan senjata, apabila tidak mengikuti instruksi yang diberikan. ”Kalau tidak ikut arahan, saya diancam tidak akan selamat,” ungkap Feri dalam keterangannya yang dikutip oleh media siber Publika Today, pada 26 Maret 2026.
Feri mengakui konten yang sempat diunggah di media sosial dibuat bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan karena adanya tekanan. Akibat penjelasan Feri, seorang Ketua Organisasi pihaknya akan mengawal kasus itu secara serius. Pimpinan organisasi itu juga menyebut kasus itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bobby Jayanto, pemilik PT Pasifik Group.
Karena merasa difitnah dan namanya dicemarkan, Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL, menugaskan Humas PT DTL, Emerson Tarihoran, melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu ke Polresta Barelang. Namun hingga kini, penyidik di Polresta Barelang belum memeriksa Rury Afriansyah sebagai korban. ”Ada apa, korban yang telah menunjukkan bukti-bukti kuat, belum diperiksa sampai sekarang,” tandas Ori.
Redaksi.






