Karawang, Nusantara1.com — Perusahaan pengembang perumahan, PT Megaland Indo Perkasa, menggugat Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) dan dua perusahaan rekanannya, yakni PT BGR Logistik Indonesia dan PT Sarana Logistama sebesar Rp50.750.000.000. Pengadilan Negeri Karawang telah menerima gugatan dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2026/PN Kwg.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu berawal dari munculnya wabah kutu beras dari pergudangan di Jalan Proklamasi, Tunggakjati, Karawang Barat. Dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perum Bulog dan PT BGR Logistik Indonesia serta satu perusahaan swasta, yakni PT Sarana Logitama disebut sebagai pihak yang bertanggungjawab atas wabah itu.
Penggugat, PT Megaland Indo Perkasa (MIP) mengajukan gugatan melalui Kuasa/Penasihat Hukum (PH) DR Asep Saripudin, SH, MH dari Kantor Hukum Dr Adv Asep Saripudin, SH, MH telah mendaftarkan gugatan dan akan menjalani siding perdana pada 10 September 2026. Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Asep Saripudin, Kuasa Hukum PT MIP itu membenarkan perihal gugatan itu.


”Benar, saya ditunjuk sebagai kuasa hukum langsung oleh Dirut PT Megaland Indo Perkasa, dalam hal ini Pak Jo Susanto sebagai Direktur Utama, pada 28 Juli 2026. Kemudian saya mempelajari semua data dan berkas, hingga akhirnya gugatan saya daftarkan pada Jum’at 31 Juli 2026 dan, Alhamdulillah kemarin telah keluar jadwal siding, yakni minggu depan, tepatnya tanggal 10 September 2026,” kata Asep Saripudin, kepada warawan melalui sambungan selular, Rabu, 05/08/2026.
Saat ditanya lebih lanjut, apa materi gugatannya, Asep Saripudin menyebut Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH serta Tuntutan Provisi. Tuntutan provisi adalah permintaan kepada hakim agar mengadakan tindakan pendahuluan atau sementara untuk melindungi hak penggugat atau mencegah kerugian yang lebih besar sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh hakim.
Para tergugat yang dinilai turut andil dalam wabah yang merugikan developer dan warga perumahan Anggrek di Bawah PT MIP itu, menurut penjelasan Asep Saripudin, yakni: (1) PT BGR Logistik Indonesia, yakni operator pengelola Gudang, yang saat ini beralamat di Jl Kalibesar Timur No. 5-7, Jakarta 11110. Perusahaan duduk sebagai Tergugat I dalam perkara nomor 117/Pdt.G/2026/PN Kwg.

Sementara Tergugat II dan III terdiri dari Perum Bulog, cq Kantor Cabang Karawang, yakni pemilik komoditas beras yang beralamat di Jl Cakradireja No. 9, Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Jawa Barat 41312; serta PT Sarana Logitama, yakni pemilik fisik bangunan gudang, di Jl Proklamasi KM 3,5 Tunggak Jati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41311.
”Selanjutnya, turut tergugat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat,” ujar Asep Saripudin sebagai Kuasa Hukum PT MIP. Dia yakin gugatannya memiliki kekuatan hukum dan akan memenangkan perkara.

Kondisi Faktual Setelah Bulog Melakukan Fogging
Kendatipun pihak Perum Bulog Cabang Karawang telah melakukan upaya penanganan Hama Kutu Beras ini dengan melakukan Fogging (pengasapan), termasuk pemasangan jaring dan upaya lainnya, namun menurut pengakuan beberapa warga di Komplek Magaland Estate, hama kutu beras masih cukup banyak dan masuk ke dalam rumah warga.

”Kutu itu masuk ke pempes anak-anak saya tadi malam. Anak saya yang besar (2 tahun) nangis sejadi-jadinya. Begitu juga ke pempes adiknya yang baru berumur 2 bulan,” ujar seorang warga yang tinggal di Blok Anggrek Megaland Estate, Selasa, 04/08/2026.
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta hakim mengabulkan permohonan ganti rugi materil sebanyak Rp750.000.000 dan tuntutan imateril sebanyak Rp50.000.000.000. Dalam provisi, penggugat memohon agar seluruh aktivitas Bulog dihentikan karena mengancam keamanan warga perumahan di Bawah PT MIP itu.
Redaksi.




