* Bentrok Antara Antek Perusahaan vs Warga Pemilik Kebun
Batam, Nusantara1.com — Bentrok antara kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lang Laut dengan warga pemilik kebun yang diwakili warga, akibatnya 2 tewas terkena peluru. Tokoh sentral Nusa Tenggara Timur (NTT), Edo Kamaleng, meminta aparat penegak hukum (APH) menangkap Suherman, Ketua LSM Lang Laut, untuk meredam kemarahan warga yang kini memuncak atas tewasnya 2 rekan mereka.
”Saya meminta agar APH segera menangkap Suherman dan antek-anteknya malam ini. Dia-lah yang bertanggungjawab dalam bentrokan yang menewaskan 2 warga yang membela pemilik kebun. Sebanyak 2 warga tewas dan 7 warga lainnya saat ini kritis di rumah sakit,” kata Tokoh NTT, Edo Kamaleng, kepada media ini, Senin, 13/9/2026 malam.
Korban tewas, Edi dan Heri korban peluru diduga senjata rakitan dari senapan milik pengurus/anggota LSM Lang Laut. Warga melawan LSM Lang Laut untuk mempertahankan kebunnya, sementara LSM Lang Laut membela PT MIG Perkasa Industri. Foto-foto penembak dan senjatanya beredar di sejumlah sosial media.
Ratusan warga yang mendatangi Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji, berteriak meminta aparat segera menangkap Suherman dan anggotanya yang melakukan penembakan dengan senjata laras panjang, diduga rakitan. Polisi dikabarkan telah menangkap senjata yang digunakan oleh oknum LSM Lang Laut.

Peristiwa yang menelan korban 2 tewas tertembak dan 7 kritis itu terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Jembatan III Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Kedua korban tertembak, yakni Edi dan Heri menderita luka serius di bagian dada dan perut yang diduga ditembus peluru (masih dalam penyelidikan).
Bentrokan antara dua kelompok di lokasi lahan yang disebut berkaitan dengan PT MIG Perkasa Industri itu telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Sebulan sebelum kejadian, terjadi perusakan terhadap kendaraan dengan membalikkan bodi kenaraan ke tepi jalan raya tidak jauh dari lokasi. Pelakunya disebut terdiri dari anggota LSM Lang Laut.
Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk memastikan penyebab luka yang dialami kedua korban serta pihak yang bertanggung jawab.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin sebelumnya membenarkan adanya korban jiwa dalam bentrokan tersebut. Ia mengatakan, dugaan awal bentrokan berkaitan dengan persoalan lahan. ”Kejadian itu sedang kami dalami, masyarakat percayakan kepada polisi untuk mengungkap kasus ini lebih dalam,” ujar Asep seperti dirilis satu media di Batam.
Sejumlah petani dan pekebun yang mengaku telah lama menggarap lahan meminta penyelesaian hak mereka sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan. Di sisi lain, lahan itu disebut telah masuk dalam Persetujuan Lahan (PL) PT MIG Perkasa Industri. Persoalan penguasaan dan penyelesaian terhadap penggarap kemudian menjadi polemik berkepanjangan.

Hak Warga Pemilik Kebun Tidak Diselesaikan
Persoalan lahan di lokasi itu telah mencuat sebelum bentrokan terjadi. Pada Jumat (11/9/2026), atau tiga hari sebelum kejadian. Sekitar 18 petani dan pekebun melalui kuasa hukumnya, Abdullah Yusuf SH, meminta hak masyarakat diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan lahan dilanjutkan.
Lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, sebelum Markas Marinir. Area tersebut disebut memiliki luas sekitar 77 hektare. Abdullah menyatakan para petani yang memberikan kuasa kepadanya mengaku telah lama menguasai dan menggarap lahan tersebut. Mereka juga diklaim memiliki sejumlah dokumen penguasaan tanah, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT).

”Para petani yang memberikan kuasa kepada saya memiliki dasar penguasaan berupa Surat Keterangan Tanah. Dokumen tersebut tidak bisa begitu saja diabaikan dan harus diverifikasi bersama dengan dokumen lainnya,” kata Abdullah ketika itu. Pihak penggarap meminta BP Batam melakukan verifikasi terhadap status dan riwayat lahan, termasuk dasar pengalokasian lahan yang disebut masuk dalam Persetujuan Lahan (PL) PT MIG Perkasa Industri.
Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai penyelesaian terhadap masyarakat yang selama ini menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut. ”Kalau memang ada pihak yang mendapatkan alokasi lahan, harus dilihat bagaimana prosesnya dan bagaimana penyelesaian terhadap masyarakat yang sudah lama berada dan berkebun di lokasi tersebut,” kata Abdullah.
Redaksi.






