Batam, Nusantara1.com — Dalam penelusuran media ini, ada sejumlah fakta yang membuktikan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai. Modus keterlibatan menyangkut penerimaan suap, blind eye, hingga manipulasi dokumen pabean.
”Ya, peredaran rokok illegal, khususnya bermerek Manchester dan VR7 Bold, semakin ramai di pasar rokok ilegal di Batam. Seharusnya aparat Bea Cukai merupakan pihak yang pertama harus mempertanggungjawabkan fakta tersebut. Sayangnya kita sulit menemui aparat yang bertanggungjawab, khususnya dari instansi Bea Cukai,” kata seorang penikmat rokok yang mengaku anti terhadap rokok ilegal, Kamis, 13/8/2026.
Berdasarkan kajian media ini, ada sejumlah masalah dalam peredaran rokok illegal, khususnya merek yang disebut diproduksi dan diedarkan oleh figur berinisial WL dan IWN. Sebelumnya, media ini menemukan nama di balik peredaran dua merek rokok itu, yakni WL dan IWN. Mereka menjalankan usahanya tanpa hambatan.
Alasan-alasan yang ditemukan, yakni:
- Rekam Jejak Pelanggaran Oknum Aparat (Integritas Internal)
Kasus-kasus penindakan internal yang pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung terhadap pejabat Bea Cukai di berbagai daerah—termasuk mantan pejabat di Batam—menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan barang impor/ekspor dan cukai memang pernah terjadi. Modusnya bervariasi, mulai dari penerimaan suap untuk mempermudah jalur masuk (greeing process), pengorbanan pengawasan (blind eye), hingga manipulasi dokumen pabean. - Jalur Masuk yang Membutuhkan “Akses Khusus”
Rokok ilegal yang beredar di Batam hadir dalam jumlah masif, mulai dari merek impor luar negeri (seperti Manchester) hingga produk lokal tanpa pita cukai. – Volume Besar: Memasukkan rokok dalam skala grosir/peti kemas membutuhkan dermaga, armada kapal, dan distribusi logistik darat yang mencolok. – Pertanyaan Logis: Sulit bagi jaringan penyelundup untuk mendistribusikan barang dalam jumlah tonase besar secara terus-menerus tanpa terdeteksi sama sekali oleh sistem pengawasan pabean dan aparat penegak hukum laut lainnya, kecuali ada oknum yang memberikan “lampu hijau” atau informasi kebocoran operasi pasar. - Masalah Sistemik dan Pengawasan Silang
Selain faktor integritas oknum, peredaran ini dipicu oleh kompleksitas sistem di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ): – Celah Konsinyasi dan Pelabuhan Tikus: Banyak pendaratan rokok ilegal memanfaatkan puluhan pelabuhan tidak resmi di sepanjang pesisir Kepri yang minim pengawasan teknis. – Saling Tuding Kewenangan: Pengawasan barang beredar di tingkat warung eceran sering kali berada di persimpangan antara Bea Cukai, Kepolisian, Satpol PP, dan Pemerintah Daerah, sehingga operasi tidak selalu berjalan padu dan terus-menerus.

Dapat disimpulkan, Penindakan dan Operasi Gempur Rokok Ilegal memang rutin dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Polda Kepri dengan menyita jutaan batang rokok. Namun, selama peredarannya masih marak di tingkat pedagang eceran, dugaan adanya oknum aparat—baik dari Bea Cukai maupun instansi penegak hukum lain—yang bermain atau menjadi “pelindung” jaringan distributor tetap menjadi salah satu hipotesis utama yang perlu dibuktikan melalui investigasi dan pengawasan internal yang transparan.
Kesalahan aparat Bea Cukai dalam membiarkan peredaran rokok ilegal semakin marak di Batam dan Kepri, dimungkinkan adanya praktik suap. Seharusnya mereka ‘hadir’ untuk mengetahui jumlah dan peredaran rokok yang diproduksi setiap pabrik rokok di Batam. Mereka seharusnya tidak dapat berkilah untuk mendapatkan data produk dan mendapatkan data peredaran atau pemasaran. Namun faktanya, rokok tanpa pita cukai dibiarkan beredar.
Sorotan terhadap peran Bea Cukai dalam mengendalikan rokok ilegal sangat beralasan. Secara konseptual dan yuridis, maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam dan Kepri mengindikasikan adanya kelemahan sistemik, potensi pembiaran, hingga celah regulasi pada tubuh pengawasan pabean dan cukai.
Menyinggung masalah ini, media ini telah menghubungi apartur di P2 Bea Cukai Batam, Piasdo, tidak memberi jawaban terhadap pertanyaan media, meski tidak membantah adanya pembiaran dan adanya peluang suap dalam peredaran rokok ilegal di Batam dan Kepulauan Riau.
Redaksi.





