Majelis Hakim PN Batam Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Ex Hotel Purajaya

* PH DTL: BP Batam Tidak Pernah Serahkan Salinan SKEP Alokasi ke PT Pasifik

 

Batam, Nusantara1.com — Majelis Hakim perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm, antara PT Dani Tasha Lestari (DTL) melawan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jumat, 6/11/2026 menyaksikan langsung fakta di lapangan. Hasil sidang pemeriksaan lapangan, setelah melihat langsung puing-puing hotel Purajaya yang telah dirobohkan pada 23 Juni 2023, oleh para tergugat, dinilai telah berhasil membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.

”Kuasa hukum Tergugat II (PT PEP) menyatakan bahwa Tergugat II mendapatkan alokasi lahan seluas 103.000 m2 dari tergugat I (BP Batam), tetapi tergugat II telah menguasai kurang lebih 300.000 m2 lahan Hotel Pura jaya. Kami juga menjelaskan pada saat Hotel Purajaya dirobohkan oleh PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) tidak didamping oleh juru sita dan atau Panitera Pengadilan Negeri Batam. Perobohan di luar ketentuan pengadilan adalah pidana,” kata Penasihat Hukum (PH) PT DTL, Marulak Jonfranki Simanjuntak, SH, kepada warawan, di Batam, Jumat, 6/11/2026.

Di sela Pemeriksaan Setempat (PS) Marulak menyebut pihaknya berterimakasih atas PS yang dihadiri langsung majelis hakim. ”Kami sebagai tim penasehat hukum Hotel Pura Jaya mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan yang akan memutus perkara perdata Nomor : 5 /Pdt.G/2026/PN Btm yang telah bersedia melakukan sidang pemeriksaan lapangan selama hampir 2 jam di lokasi Hotel Purajaya, Nongsa, Batam. Sidang ini membuat hukum semakin terang,” kata Marulak.

Dalam sidang pemeriksaan lapangan, menurut Zulkifli SH, yang juga PH PT DTL, majelis hakim telah melihat langsung puing-puing hotel pura jaya yang telah dihancurkan dan atau dirobohkan oleh Para Tergugat. ”Kami juga menjelaskan pada saat hotel pura jaya dirobohkan, sangat miris, dilakukan tanpa legalitas, di mana hal ini sangat bertentangan dengan pasal 195 s/d 224 HIR dan RBg. Para Tergugat hanya mendalilkan Perka BP Batam nomor 26 tahun 2017, di mana Undang-undang, yaitu pasal 195 s/d 224 HIR dan RBg dikalahkan oleh sebuah perka BP Batam,” ujar Zulkifli.

Sidang lapangan perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm, antara PT Dani Tasha Lestari (DTL) melawan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jumat, 6/11/2026 saat menyaksikan langsung fakta di lapangan. Hasil sidang pemeriksaan lapangan, setelah melihat langsung puing-puing hotel Purajaya yang telah dirobohkan pada 23 Juni 2023, oleh para tergugat, dinilai telah berhasil membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.
Sidang lapangan perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm, antara PT Dani Tasha Lestari (DTL) melawan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jumat, 6/11/2026 saat menyaksikan langsung fakta di lapangan. Hasil sidang pemeriksaan lapangan, setelah melihat langsung puing-puing hotel Purajaya yang telah dirobohkan pada 23 Juni 2023, oleh para tergugat, dinilai telah berhasil membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.

Sehingga, menurutnya, eksekusi yang seharusnya dilakukan berdasarkan keadilan menjadi demi keuntungan. ”Sehingga kami para penasehat hukum hotel Purajaya meyakini apa yang telah dilakukan oleh para tergugat merupakan perbuatan kesewenang-wenangan yang mengarah pada abuse of power. Dan, satu lagi, pada saat para tergugat melakukan pembongkaran dan atau perobohan bangunan hotel, lahan tempat berdirinya hotel dan berbagai fasilitas pendukung, masih sah milik penggugat yaitu PT Dani Tasha Lestari,” tegas Zulkifli.

Bukti pendukung, katanya, telah diserahkan kepada majelis hakim, yakni surat dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor: PN.04.01/464-800.39/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang menyatakan empat (4) Sertifikan Hak Guna Bangunan dengan nomor: 01099, 01100,01101 dan 01102, masih atas nama PT Dani Tasha Lestari. Sehingga telah terbukti lahan dan hotel Purajaya masih milk PT Dani Tasha Lestari.
”Kami dari para kuasa hukum Hotel Pura Jaya meminta Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan yang akan memutus perkara ini secara transparan dan professional dan berani memutus perkara ini sesaui dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan agar dapat memberikan keadilan kepada penggugat,” pungkas Marulak dan Zulkifli sebagai PH PT DTL.

Pemeriksaan Setempat mengamati sudut sudut lokasi ex Hotel Purajaya.
Pemeriksaan Setempat mengamati sudut sudut lokasi ex Hotel Purajaya.

Jangan Hanya Slogan Tak Melayu Hilang di Bumi

Tokoh Pemuda Melayu Kepri, Datuk Iswandi Bin M. Yakub alias Bang Long, menjelaskan orang Melayu sudah dinasihati agar tidak bisa diam jika kaumnya direndahkan dengan merobohkan hak miliknya hingga main rata dengan tanah. ”Jangan! Apakah dengan slogan Tak Melayu Hilang di bumi ini telah dilakukan. Pada kesempatan ini, saya, Bang Long, ingin menyampaikan kepada seluruh pemangku amanah yang sudah ditetapkan oleh rakyat Batam dan Kepulauan Riau. Kaitannya dengan Hotel Purajaya, kita salah salah satu pengusaha saudagar orang Melayu yang memiliki Hotel Purajaya dan saat ini hotelnya bernilai Rp500 miliar lebih, dirobohkan,” ujar Bang Long.

”Saat ini saya menyaksikan sendiri, di tempat ini, saya lihat sudah rata dengan tanah. Tidak terlepas dengan kebijakan politik yang ada di Kota Batam ini. Seharusnya ketika ada permasalahan-permasalahan yang kaitannya dengan pengusaha pribumi harus didudukkan, harus dimusyawarahkan. Dan ketika ada permasalahan, apakah salahnya membantu pengusaha agar tidak dirugikan. Kerana kita tahu ya, pribumi ini, pengusaha Melayu ini, tidak banyak di kota Batam.”

Jadi, kata Bang Long lagi, support moral itu penting. Untuk kasus perobohan Hotel Purajaya ini, Abang Long ingin menegaskan sekali lagi ya. Ini sesuatu yang tidak berkeadilan. Jadi harus bijaksana siapa pun pemimpin. Dan saya, Abang Long berharap pada kesempatan ini para hakim yang mendengar keluh kesah dari pengusaha kita, mudah-mudahan melalui kasus ini ada jalan keluar yang terbaik. ”Will be the solution,” dan itu menuju pada proses keadilan secara menyeluruh.

Tidak hanya berat sebelah. (Malah membela pelaku perobohan). Mudah-mudahan kita doakan. Jadi support Abang Long, dukungan penuh terhadap pengusaha kita, Dato’ Megat Rury beserta seluruh keluarganya. Saat ini merupakan momentum bagi kita dan masyarakat asli Melayu Batam. Saya tidak rasis, tetapi pengusaha pribumi tidak banyak. Saya memohon dengan tegas, sekaligus menekankan kepada seluruh aparat pemerintahan, baik itu di Batam, maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pintu masuk ke lahan seluas 30 hektar yang telah dikuasai oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa sejak Juni 2023. Penerima alokasi ternyata tidak dapat menunjukkan Penetapan Lokasi (PL) keseluruhan lahan yang dikuasai. Hingga kini PT DTL meminta pihak PT Pasifik menunjukkan SKEP secara keseluruhan.
Pintu masuk ke lahan seluas 30 hektar yang telah dikuasai oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa sejak Juni 2023. Penerima alokasi ternyata tidak dapat menunjukkan Penetapan Lokasi (PL) keseluruhan lahan yang dikuasai. Hingga kini PT DTL meminta pihak PT Pasifik menunjukkan SKEP secara keseluruhan.

Jeritan Minta Keadilan Buat Pengusaha Melayu

Di sisi lain, Andika Dwi Rahmansyah alias Andika Bertanjak meminta agar semua pihak yang terkait dengan pengelolaan tanah di Batam, mendengarkan aspirasi pengusaha Melayu. Tolong dengarkan aspirasi masyarakat Melayu yang ada di sini. Terima kasih. Sekian dari Abang Long. Okay saya sikit aja bang. Siap.

”Pada intinya, apa pun alasannya yang namanya kita sebagai putra daerah memiliki usaha di tempat kita sendiri, ketika dirubuhkan hingga puing-puing seperti ini, di mana letak keadilan bagi kita pribumi? Apakah dengan slogan Tak Melayu Hilang di bumi ini, ini hanya sebagai simbol saja yang diletakkan di atas kertas atau di atas angin? Apakah hanya di spanduk, di baju-baju atau di stiker-stiker,” katanya.

Jeritan hati tokoh muda Melayu ini, menurutnya, Jika arti falsafah itu saja tidak hiraukan, di mana letak keadilan itu? ”Maka saya hari ini sangat menyayangkan ada salah satu pemilik hotel beserta keluarga yang ingin berusaha di daerahnya sendiri, di tempatnya sendiri dihancurkan tanpa ada proses apa pun. Maka sangat disayangkan. Saya berharap kepada BP Batam, Pemko Batam coba kembalilah perbaiki dan kembalikan tujuan secara hukum pada rel-nya, yakni untuk membangun, bukan untuk menghancurkan,” tutur Andika.

Jadi jangan sampai tidak ada komunikasi secara baik sehingga apa yang terjadi saat ini hanya merugikan kami sebagai putra daerah. Sangat disayangkan. Kenapa? Saat ini lihat di belakang kita ini hanya tinggal puing-puing Hotel Purajaya. Jadi, di mana letak keadilan kami sebagai putra daerah, sebagai pengusaha putra daerah kalau hanya untuk berusaha di kampung sendiri saja tapi tidak ada keadilan. Nah ini, ini yang sangat disayangkan bagi kami. Kami berharap permohonan kepada pemegang kekuasaan, mulai dari pemegang tampuk kekuasaan sebagai Presiden, Menteri-menteri, Gubernur, Wali Kota, dan BP Batam.

Tolong ingat falsafah Tak Melayu Hilang dibumi. Jangan hanya simbol, hanya kalian baca, tapi kalian resapin apa artinya itu. Jadi, pada intinya saya hanya berpesan tanah Melayu tanah berdaulat. Siapa yang berkhianat di tanah Melayu, hilang nyawa bermuntahkan darah. Hari ini saya letakkan. Saya bersaksi di bumi Allah ini. Ingat itu baik-baik. Pesan kepada seluruh kepala daerah yang ada di Kepulauan Riau.

”Kita ini yang punya tempat. Salahnya orang Melayu nasihati. Belum benar perbaiki. Jangan main robohkan aset ratusan miliar, dengan sombong, merobohkan hingga rata ke tanah. Jangan sampai yang lain rata juga. Terima kasih. Sesungguhnya bumi berdaulat adalah bumi tanah Melayu. Barang siapa yang berkhianat kepada bangsa Melayu, hilang nyawa, bermuntahkan darah. Takbir! Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!”

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed