Penang, Nusantara1.com — Koordinator Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku sedih atas tragedi kasus Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI (ORI) yang menjadi tersangka suap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 16/4/2026.
”Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI dikarenakan rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk. Terungkap dalam permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi mal-administrasi justru tidak mendapatkan pelayanan akibat dugaan tidak adanya uang pelicin atau gratifikasi,” jelas Boyamin, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat, 17/4/2026.
”Informasi buruknya kinerja HS telah saya dapatkan dari informasi seorang anggota Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026 (yang telah menjabat dua periode). Anggota MAKI, telah berusaha memberikan masukan kepada Panitia Seleksi (PANSEL) dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS, namun permintaan tersebut gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI,” terang Boyamin.
”Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal dan masukanku telah diabaikan,” jelas Boyamin dengan nada kecewa.

HS sebelum menjadi ORI, kata Boyamin, aktif di LSM BPJS Watch. Namun setelah masuk ORI pada 2021 hingga 2026, ternyata integritasnya gampang luntur dan kondisi itu telah diketahui oleh internal ORI. ”Mestinya gampang Pansel dan Komisi II DPR melacak kinerja buruk HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI,” ucap Boyamin.
MAKI menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap atau gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang dikarenakan HS selama periode 2021-2026 sepenuhnya tangani isu dan masalah pertambangan.
Di sisi lain, Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta.
”Namun, kami tetap memberi apresiasi tinggi kepada Kejagung yang telah mampu endus suap kepada HS tanpa drama OTT. Kejagung nyata tanpa OTT telah mampu ungkap suap atau gratifikasi hampir Rp1 trilyun kasus Ricar Zarof,” pungkas Boyamin. Boyamin Saiman (Koordinator MAKI, nomor kontak 081218637589).
(MAKI/Redaksi)



