Chongqing China, Nusantara1 — Tuntutan praperadilan mantan Jampidsus RI, Febrie Ardiansyah (FA) yang mengakui penyitaan atas barang bukti berupa uang ratusan milyar serta emas 74 kg dari rumahnya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor tidak sah, justru memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Sebelumnya, FA mengajukan praperadilan dan meminta agar barang bukti yang disita dikembalikan padanya.
”Saya gembira menyikapi materi praperadilan yang diajukan Febrie Ardiansyah, di mana barang yang disita berupa uang ratusan miliar dan emas 74 kg. Kenapa? Karena dalam posisi ini, pemohonnya adalah Febri, dia mengakui itu uangnya, itu barangnya. Menurut saya tidak perlu pembuktian apa-apa, karena hal-hal yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi,” kata Boyamin Saiman, melalui siaran pers yang diterima media ini dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) saat berada di Chongqing, China, Kamis, 20/8/2026.
Dalam praperadilan yang diajukan FA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa hari lalu, FA menyebut penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik tidak sah sehingga FA meminta pengembalian uang ratusan milyar , emas 74 Kg. ”Fakta adanya poto keluarga (di rumah FA di Kawasan Sentul City, Bogor) justru membuktikan bahwa aset tersebut adalah benar-benar milik FA, sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan TPPU,” jelas Boyamin Saiman.
”Jikapun ada bantahan bukan miliknya namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA sehingga aset tersebut tetaplah milik FA. Foto keluarga disita untuk dijadikan bukti petunjuk bahwa rumah tersebut milik FA yang otomatis isi dalam rumah adalah milik FA, yakni uang ratusam milyar dan emas 74 kg,” jelas Koordinator MAKI itu.

Minta dibebaskan
”Permintaan pengembalian aset justru membuktikan milik FA dan meruntuhkan alibi FA pada awal perkara bahwa aset itu milik orang lain,” tegas Boyamin. Permintaan itu disampaikan dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. FA melalui kuasa hukumnya, Febrie Diansyah, meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah itu tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
”Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail. Maqdir mengatakan pihaknya juga meminta hakim untuk segera membebaskan Febrie dari rumah tahanan setelah status penahanan itu dinyatakan tidak sah.
”Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum FA. Ia menjelaskan permintaan pembebasan itu menjadi bagian dari rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie.
Redaksi.





