Jakarta, Nusantara1.com — Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Nusron Wahid Nusron Wahid adalah politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, diduga sengaja kabur ke Malaysia. Dia diduga menghindari pemeriksaan KPK, Kamis, 15/10/2026.
”Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam nyebrang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian nyebrang ke Malaysia yaitu Johor Bahru. Nah, di Johor Bahru ya, hari Kamis itu ya, putar-putar pakai kendaraan dinas, konsulat jenderal,” kata Boyamin Saiman, dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu, 17/10/2026.
Kemudian, kata Boyamin Saiman, diduga Jumat Kembali ke Singapura. ”Tapi apakah dia akan kembali ke Indonesia atau belum, belum dapat informasi lebih lanjut. Nah KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa. Karena sudah dua kali mangkir. Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir,” ucap Boyamin Saiman.
Kalau dengan alas an, katanya, sekali saja sudah langsung bisa dijemput. ”Untuk ini saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa, nanti untuk menyanggung di bandara. Nah itu hari Senin mestinya kita tunggu. Keberanian KPK, bahwa apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden,” jelas Boyamin.
”Karena, jika memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah kalau mendadak itu apakah ada izin saya ragu. Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa, karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan,” ujar Boyamin. Masalah kebakaran, katanya, merupakan tugasnya menteri-menteri di luar Nusron.
”Nah kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK dan sebenarnya hari Selasa itu sudah memimpin rapat Eselon I dan Eslon II. Dia ngomong tidak minta diganggu, tidak mau diganggu hari Kamis karena akan fokus panggilan KPK. Tapi nyatanya juga tidak hadir di KPK. Jadi ini mudah-mudahan informasi ini bisa menjadikan KPK mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk ‘memaksa’ Nusron bersedia atau dipaksa untuk jadi saksi di KPK atas dugaan korupsi yang ada di ATR BPN,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkap bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tengah bepergian ke Malaysia saat kembali mangkir dalam pemanggilan kedua pada Kamis (15/10) lalu. ”Kalau enggak masalah ke Malaysia,” ujar Taufik di gedung Merah Putih KPK, kemarin, 16/10/2026. Dia menyebut Nusron sempat memberikan surat ke KPK untuk kembali absen dalam pemeriksaan. Berdasarkan surat itu, perjalanan dilakukan untuk kepentingan dinas.
Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa
Nusron Wahid, usai 2 kali mangkir, menurut Taufik pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil Nusron. ”Ya, nanti kita akan jadwal ulang,” katanya. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Redaksi.





