Panglima Utama MRKR: Jangan Ada Pihak yang Ganggu Hari Marwah Dilaksanakan di Batam

Batam, Nusantara1.com — Panglima Utama Majelis Rakyak Kepulauan Riau (MRKR), Dato’ Megat Rury Afriansyah, meminta agar semua pihak tidak ada yang mengganggu rencana dan pelaksanaan Hari Marwah Provinsi Kepri (HMPK) dilaksanakan di Kota Batam. Penegasan itu disampaikan, mengingat Batam adalah bagian dari perjuangan terbentuknya Provinsi Kepri melui Undang Undang Nomor 25 Tahun 2002.

”Semoga tidak ada yang melupakan peran Batam dalam perjuangan membentuk Provinsi Kepri. Bahkan, ibukota sementara Provinsi Kepri berada di Kota Batam, sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Panglima Utama MRKR, Megat Rury Afriansyah, kepada wartawan di Batam, Selasa, 21/4/2026.

Butir (2) Pasal 13 UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, menyebut: ”Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau berada di Kota Batam, sampai dilantiknya Gubernur definitif.” Pasal 13 tersebut, kata Rury, menegaskan bahwa Kota Batam merupakan bagian penting dari berdirinya Provinsi Kepri. ”Lha, sekarang kok ada pihak, bahkan pemimpin politik yang menghalangi perayaan penuh sejarah Hari Marwah Kepri,” ucapnya.

Sebelumnya, para Tokoh Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau berkumpul dan sepakat untuk menyelenggarakan Hari Marwah Provinsi Kepulauan Riau (HMKR) 2026 di Kota Batam. Sikap itu ditegaskan di tengah adanya oknum pimpinan di Kota Batam yang menolak penyelenggaraan HMKR di Kota Batam.

”Peringatan Hari Marwah Prpvinsi Kepri di Batam adalah harga diri. Tidak seharusnya ada pihak-pihak yang menolak atau mengganggu pelaksanaannya, apalagi melarang diadakan di Kota Batam,’’ kata salah satu tokoh Melayu di Batam yang juga menjabat Panglima Besar Gagak Hitam, Udin Pelor, beberapa waktu sebelumnya.

Rencana penyelenggaraan HMKR ke-24 diadakan di Kota Batam, tepatnya 15 Mei 2026. Di saat persiapan hari bersejarah bagi Melayu Kepri itu, seorang pimpinan pemerintahan di Kota Batam, disebut menolak rencana itu. Alasannya, acara yang ditunggu-tunggu masyarakat Melayu itu akan menimbulkan iklim tidak kondusif.

Banyak pihak yang mempertanyakan alasan salah seorang pemimpin di Batam yang ingin menghalangi perayaan Hari Marwah Kepri. ‘’Kita tidak paham, mengapa penyelenggaraan Hari Marwah Kepri disebut menimbulkan iklim atau suasana tidak kondusif? Apakah ada sejarah perayaan Hari Marwah menimbulkan masalah bagi keamanan sehingga disebut tidak kondusif,” kata seorang tokoh Melayu pada saat pembentukan panitia HMKP, di Batam, beberapa hari lalu.

Menurut para tokoh Melayu di Kepulauan Riau, perayaan Hari Marwah sudah diselenggarakan 23 kali. Baru tahun 2026 ini para tokoh Melayu Kepri sepakat menyelenggarakan di Batam. ‘’Kenapa kali ini diselenggarakan di Batam, tentu banyak pertimbangan. Salah satu alasan, karena Batam merupakan bagian dari Kepulauan Riau,” Edi, tokoh muda Melayu Kepri.

Dua pekan silam, sejumlah tokoh hadir dalam pertemuan persiapan Hari Marwah Kepri ke-24. Mereka antara lain Huzrin Hood, Syahzinan, Eddy Cindai, Destriandi, Andry Amsi dan sejumlah tokoh muda Melayu. Tokoh-tokoh itu geram mendapat informasi pimpinan Pemerintah Kota Batam melarang penyelenggaraan Hari Marwah Kepri ke-26 di Kota Batam.

Direncanakan Hari Marwah Kepri kali ini bertema ‘’Kembalikan Marwah Negeri.’’ Latar belakang pemilihan tema didasari para tokoh perjuangan Provinsi Kepri, setelah 24 tahun masa perjuangan, perlu melibatkan Batam sebagai bagian dari Provinsi Kepri. Batam juga merupakan kota penyangga kemajuan ekonomi di Kepri, dan Batam merupakan kota sejarah perumusan Provinsi ke-33 di Indonesia itu.

Hari Marwah Rakyat Kepulauan Riau diperingati setiap 15 Mei untuk mengenang deklarasi berdirinya Provinsi Kepri pada 15 Mei 2002 berdasarkan UU Nomor 25/2002. Peringatan ini meneguhkan harga diri dan identitas Kepri, berbeda dengan Hari Jadi Provinsi Kepri pada 24 September.

Substansi peringatan Hari Marwah Kepri, antara lain: (a) Sejarah: Peringatan ini bermula dari deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang pada tanggal 15 Mei 2002; (b) Makna Hari Marwah dianggap sebagai hari sakral untuk mengingat sejarah perjuangan pembentukan provinsi, sekaligus membangkitkan semangat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (c) Perayaan diisi dengan kegiatan kebudayaan, ramah tamah, dan refleksi perjuangan.

Hari Marwah difokuskan pada pengesahan administratif pembentukan provinsi, sementara Hari Jadi (HUT) Provinsi Kepri diperingati pada tanggal 24 September, tanggal disahkannya Undang Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed