LIRA: Penyidik Tidak Dapat Menemukan Bukti Tindak Pidana Pemerasan
Batam, Nusantara1.com — Rosmidah, 45 tahun, istri dari Yusril Koto, yang ditangkap Polda Kepri dan kini diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, meminta penyidik mendahulukan pengaduan tindak pidana korupsi yang disampaikan suaminya dari pada dugaan pemerasan yang diduga dilakukan suaminya.
”Menurut informasi dari suami saya, tidak ada ancaman apapun dilakukan suami saya. Kalau pada saat itu suami saya melakukan pengancaman, yang saya heran, kenapa tidak langsung dilaporkan jika merasa diancam,” ujar Rosmidah, kepada wartawan, di Batam, Jumat, 23/10/2026.
”Penangkapan suami saya melebihi cara penangkapan koruptor yang makan uang rakyat dan teroris. Lebih dari 20 orang di pagi hari di depan anak saya yang masih di bawah umur. Bagaimana mental anak saya. Kemudian pengaduan baru masuk tanggal 16 (Oktober 2026), ditangkap tanggal 19 (Oktober 2026), tanpa proses. Itu yang saya sesalkan, tanpa proses,” ujar Rosmidah.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Sei Lagi Batam yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri senilai Rp4,3 miliar pada 2024 dilaporkan oleh Yusril Koto ke Polda pada 9 September 2026. Usai melaporkan korupsi dengan terlapor JN (mantan Ketua DPRD Kepri), AB (mantan Kepala DInas PUPR Kepri), dan MP (Direktur PT Nathesa Pandawa Perkasa).
”Saya sudah konsultasi dengan pengacara yang ditunjuk LIRA di Jakarta, bahwa suami saya tidak terbukti melakukan pemerasan dengan pengancaman,” ujar Rosmidah. Dia mengakui suaminya tidak pernah mengancam akan membuka rahasia siapa pun. Tetapi Rosmidah mengakui suaminya melaporkan korupsi yang merugikan keuangan negara. Bukti proyek itu telah disampaikan ke Polda dan tembusan ke Mabes Polri. Dan, kini proyek itu mangkrak.
Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek Jalan Sei Ladi di samping Perumahan San Dona, Naeny Soeryani, hingga kini tidak dapat memberi penjelasan kepada masyarakat, terutama kepada media yang menyorot masalah itu. Bahkan, dari sumber terdekat dengan Yusril Koto, saat pegiat sosmed itu ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri, Yusril diminta mencabut pengaduannya agar sisa anggaran yang belum direalisasikan Pemprov Kepri, dapat diterima kontraktor.

Dugaan Korupsi Pokir Ketua DPRD Kepri
Dugaan korupsi yang dilaporkan pegiat sosial media dan Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, Yusril Koto, adalah pembangunan Jalan Sei Ladi dengan anggaran dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kepri JN dengan nilai Rp4.364.285.000. Anggaran itu, menurut pengaduan Yusril Koto, merupakan anggaran Pokir yang diawali dengan adanya dugaan surat palsu, sebagai bukti persekongkolan Ketua DPRD Kepri, Kadis PUPR Kepri, dan kontraktor PT Nathesa Pandawa Perkasa (NPP).
PT NPP membuat proposal pembangunan jalan di samping Perumahan San Dona, Jl Sei Ladi Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, dengan surat yang dalam temuan LSM LIRA, diduga surat palsu. Dalam surat dimuat permohonan pembangunan jalan, padahal fakta di lapangan warga memprotes pembangunan jalan. ”Tanggal proposal tanggal mundur, kop surat diduga dipalsukan, surat seolah-olah dari RTdan RW Perumahan San Dona, padahal kami mengonfirmasi warga tidak pernah membuat surat tersebut,” kata Yusril Koto saat melakukan pengaduan beberapa waktu lalu.
Proyek itu hingga kini dilaporkan mangkrak. Kondisi di lokasi memperlihatkan badan jalan dengan hamparan beton, tanah, serta material konstruksi, ditinggal begitu saja oleh kontraktor PT NPP. Sorotan publik muncul terkait dugaan jalan itu berpotensi menjadi akses menuju kawasan properti komersial. Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perencanaan, peta trase jalan, dokumen penganggaran, serta penjelasan resmi dari instansi terkait.
Kejaksaan Mandul
Dari sejumlah media diketahui proyek yang diduga bancakan itu telah dilaporkan ke Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Pasalnya, proyek dengan nilai Rp4.363.285.000 itu terlihat jelas hanya untuk pengelabuan dalam menggunakan anggaran negara.
Dalam dokumen kontrak surat perjanjian kerja,proyek ini dikerjakan selama 90 hari kalender, yakni dari 19 Juni 2024 hingga 19 September 2024. Namun ternyata pengerjaan jalan Sei Ladi itu meninggalkan puing besi-besi yang telah dirakit berserak di tanah dan plang papan proyeknya pun kini telah dicabut.
Dalam satu unggahan sosial media, Yusril Koto menyebut: ”Pembangunan jalan yang mengarah ujung belakang perumahan San Dona itu adalah proyek tipu-tipu yang menguntungkan pengusaha tertentu karena sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar serta tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019
Hingga berita ini dipublikasi, redaksi masih menunggu konfirmasi dari Eks Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH, Eks Kepala Dinas PUPR Kepri Ir Abu Bakar MT, dan Direktur NPP Marisi Pane.
Redaksi.



