Tanjungpibang, Nusantara1.com — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan seluruh penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang membawa nama PWI wajib berkoordinasi dan melalui mekanisme resmi PWI Kepri.
PWI mengeluarkan teguran keras klaim dari Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) yang menyatakan akan menggelar UKW di Tanjungpinang dengan menggandeng PWI Pusat.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, mengaku kaget dengan langkah KJK yang dinilai mencoba melakukan bypass atau melangkahi jalur kepengurusan daerah langsung ke PWI Pusat. Menurutnya, kendati niat menggelar UKW itu baik, cara-cara yang ditempuh terkesan menggelikan dan menyalahi etika berorganisasi.
”Kami kaget mendengar klaim tersebut. Upaya bypass yang coba dilakukan KJK ke PWI Pusat ini suatu hal yang lucu, walau tujuannya mungkin bagus. Bagaimanapun, PWI Kepri tentu dikangkangi jika ada pihak luar menggelar UKW membawa nama PWI di wilayah Tanjungpinang tanpa koordinasi dengan kami,” tegas Saibansah, Senin (27/7/2026) malam.
Saibansah mengungkapkan, sejumlah figur di KJK sebenarnya merupakan anggota PWI Kepri. PWI Kepri sendiri telah bersurat secara resmi untuk mengajak mereka kembali melebur demi menyatukan barisan pascadualisme. Namun, anggota KJK disayangkan masih membawa semangat perpecahan.
”PWI Kepri tetap membuka pintu lebar-lebar dan merangkul mereka. Tapi kalau memang tetap menolak melebur dan terus merusak tatanan organisasi, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal,” lanjutnya.
PWI Pusat Pastikan Tidak Ada Bahasan UKW dengan KJK
Merespons keresahan anggota PWI di Kepri, Saibansah langsung melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, serta Sekretariat PWI Pusat. Hasilnya, PWI Pusat memastikan tidak pernah ada kesepakatan atau pembahasan mengenai pelaksanaan UKW bersama KJK.
Selain itu, temuan di lapangan menunjukkan surat permohonan UKW yang diajukan KJK juga salah alamat karena ditujukan langsung ke Direktur UKW.
”Saya sudah koordinasi langsung dengan Ketum PWI Pusat, Pak Akhmad Munir. Beliau menegaskan tidak ada bahasan soal UKW dengan KJK. Setelah kami cek ke Sekretariat PWI Pusat, surat KJK itu salah alamat. Harusnya permohonan terkait UKW ditujukan ke Ketua Umum. Ketum PWI Pusat saja dilangkahi, apalagi PWI Kepri,” terang Saibansah.
PWI Kepri Resmi Tolak Keberadaan KJK
Penegasan ini sejalan dengan surat resmi yang telah dikeluarkan PWI Kepri sebelumnya melalui Surat Nomor: 01/Re/PWI KEPRI/VI/2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Pembentukan/Menjadi Anggota KJK.
Surat tersebut ditujukan kepada Ady Indra Pawennari, anggota aktif PWI Kepri yang juga menjabat sebagai Ketua KJK, guna membalas surat permohonan izin KJK (Nomor: 01/SP-ADY/V/2026).
Berdasarkan kajian mendalam internal pengurus, PWI Kepri menyampaikan dua poin keputusan penting:
Sikap Resmi PWI Kepri: Menolak secara tegas permohonan persetujuan pembentukan maupun keanggotaan KJK.
Pertimbangan Organisasi: KJK yang didirikan pada 11 November 2025 di Tanjungpinang dinilai bergerak sebagai organisasi sejenis dan menjalankan program-program yang tumpang tindih dengan program kerja PWI, tanpa pernah ada komunikasi maupun koordinasi awal. KJK dinilai berjalan sendiri di luar kendali dan koridor organisasi PWI Kepri.
Dengan penegasan ini, PWI Kepri mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, mitra kerja, serta insan pers di Kepulauan Riau untuk tidak terkecoh oleh klaim-klaim kegiatan yang membawa nama PWI tanpa konfirmasi resmi dari Pengurus Provinsi PWI Kepri.
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan rekonsiliasi pasca dualisme mutlak dijalankan semua anggota.
”Rekonsialiasi, persatuan, kekompakan ini adalah perintah Ketua umum,” tegas Achmad Munir, Senin (27/7/2026).
Redaksi/PWI Kepri






