Saksi Ahli Sidang Perobohan Hotel Purajaya: Jangan Seperti Binatang Ekonomi Merasa Berhak Atas Milik Eks Penerima Alokasi Sebelumnya

Batam, Nusantara1.com — Assosiate Profesor Universias Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dr Drs Muhammad Syuzairi SSos, MSi, pada kesaksiannya meminta agar penerima alokasi jangan seperti ‘binatang ekonomi,’ yang merasa berhak atas harta orang lain. Hal itu disampaikan menanggapi perobohan tanpa Putusan Pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 6/9/2026.

”Nah yang saya lihat selama ini, mohon maaf, kita ini terutama para penerima PL (Penetapan Lokasi yang diterbitkan BP Batam), tolonglah dia itu berpikir sedikit humanis ya. Jangan seperti binatang ekonomi, merasa punya hak (merusak barang dan sebagainya), karena ada kewajiban yang harus dipenuhi dulu,” kata Muhammad Syuzairi, di hadapan Majelis Hakim Perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm, yang ditegaskan kembali kepada wartawan, Rabu, 7/9/2026.

Apabila ada persoalan antara pihak perusahaan dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, menurut Syuzairi, di mana hak penerima alokasi sebelumnya belum dipenuhi, yakni bangunan, tanaman, barang-barang yang lainnya yang berada di atas alokasi yang diterimanya masih belum diganti-rugi. ”Saya seringkali, karena saya juga pernah jadi korban, mereka perusahaan penerima alokasi merasa berhak atas seluruhnya, itu belum,” tegas Syuzairi.

Dalam Surat Perjanjian antara penerima alokasi dengan BP Batam, termaktub di dalamnya perselisihan antara penerima alokasi dengan BP Batam (sebelumnya disebut Otorita Batam), di PN Batam, menjadi hak penerima alokasi lahan yang harus dihormati. ”’Kan ini haknya (penerima alokasi PT Pasifik Estatindo Perkasa) belum, belum haknya. Apabila ada persoalan antara pihak perusahaan dengan BP Batam yang belum dipenuhi,” ucap Syuzairi.

Tetapi, faktanya, kata Syuzairi, dengan adanya PL di tangan penerima alokasi baru, penerima PL merasa berhak sepenuhnya atas tanah dan bangunan di atasnya. ”Saya seringkali, karena saya juga pernah jadi korban. Jadi mereka, perusahaan (penerima alokasi baru) itu, dia sudah merasakan ini haknya. Itu belum! Saya lihat selama ini, mohon maaf, kita ini terutama yang dapat PL dari BP Batam. Tolonglah dia itu berpikir sedikit humanis ya, jangan seperti binatang ekonomi,” ujar Syuzairi.

Penekanan itu disampaikan saksi ahli, menyusul desakan dari Penasihat Hukum (PH) PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). PH PEP menanyakan jika suatu lahan telah berakhir masa alokasinya kemudian pemegang HPL memberi kesempatan kepada eks penerima alokasi lahan untuk mengambil barang-barang dan juga menyerahkan lahan dalam keadaan kosong, namun tidak dilakukan.

Meski tidak dilakukan pengosongan dalam waktu 90 hari, menurut ahli, maka tidak otomatis segala sesuatunya jadi milik penerima PL. ”Enggak bisa, selama ini kita semua tahu yang namanya eksekusi itu harus melalui perintah pengadilan, dan apalagi kemarin saya sempat saya baca ada surat dari BPN, Menteri ATR dan Kepala BPN menerbitkan surat, kalau saya tidak salah, tanggal 17 Juli 2023, dikatakan bahwa lahan itu sertifikat HGB-nya masih atas nama PT DTL dan perkara sedang berproses kasasi ke Mahkamah Agung. Di situ disimpulkan, belum ada kekuatan tetap.” tambah Syuzairi.

Assosiate Profesor Universias Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dr Drs Muhammad Syuzairi SSos, MSi.
Assosiate Profesor Universias Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dr Drs Muhammad Syuzairi SSos, MSi.

Fungsi Tim Terpadu Bukan Pengamanan

Dalam sidang perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm itu, terungkap fungsi Tim Terpadu bukan untuk pengamanan perobohan, tetapi penegakan terhadap peraturan daerah dan pengawasan dan penertiban terhadap aset milik BP Batam. Bukan melakukan pengaman antara dua pihak swasta yang ingin menguasai lahan. ”Tidak ada dasarnya melakukan pengaman, karena tugas pengamanan itu adalah tugas kepolisian, bukan Tim Terpadu. Saya tidak tahu apakah selama ini Tim Terpadu melakukan pengamanan. Saya pernah menjadi Ketua Tim, pengamanan bukan itu tugasnya,” tegas Syuzairi.

Menurut Surat Keputusan Walikota Batam nomor: KPTS.53.HK/I/2018, tugas dan kewenangan Tim Terpadu melakukan penertiban dan penindakan rumah liar, kios liar dan upaya hukum pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Batam. Dalam sebuah rilis yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, dalam menjalankan tugasnya, Tim Terpadu keberadaan dan kewenangannya untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) seperti ketertiban umum, pengelolaan sampah dan lainnya.

Atas dasar itu, Ombudsman RI memandang jika Tim Terpadu bisa digunakan oleh setiap perusahaan untuk mengamankan tindakannya, akan berpotensi menimbulkan perbuatan maladministrasi penyalahgunaan wewenang. ”Apabila Tim Terpadu Kota Batam tetap melakukan penertiban yang bukan menjadi kewenangannya, ini harus kembali sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing instansi dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pelayanan publik,” demikian rilis Ombudsman RI Perwakilan Kepri di sejumlah media.

Apabila tugasnya itu dilaksanakan guna menertibkan dalam wilayah aset milik BP Batam tentu akan keliru, sudah ada peran dan fungsi Direktorat pengamanan (Ditpam) BP Batam dalam melakukan pengamanan dan penertiban terhadap aset milik BP Batam yang menjadi wewenangnya. Jadi harus di pisahkan mana yang menjadi wilayah privat dan menjadi kepentingan publik dalam menjalankan wewenang penertiban bangunan liar.

Sebelumnya, Dalam sidang perkara yang sama, antara PT Dani Tasha Lestari (DTL) melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), saksi PT PEP mengakui tidak ada pedoman perobohan gedung Hotel Purajaya. Surat Perintah (SP) Pembongkaran Sampai Rata hanya diterbitkan oleh Direktur PT PEP, Jenni. Meski dasar SP tidak didukung oleh Putusan Pengadilan, namun Tim Terpadu mengawasi tindakan perobohan.

”Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum, karena tidak ada surat dari BP Batam yang memerintahkan perobohan atau demolition, hanya pengosongan atau ontruiming atau vacating order. Tetapi PT Pasifik Estatindo Perkasa memerintahkan PT Lamro Martua Sejati untuk membongkar bangunan hingga rata atau demolition. Meski surat BP Batam hanya untuk pengosongan, tetapi yang terjadi malah pembongkaran bangunan. Atas tindakan tersebut, BP Batam tetap bertanggungjawab karena terbukti mengirim ratusan personil Tim Terpadu,” kata Penasihat Hukum (PH) PT DTL, Zulkifli SH.

Surat Perintah yang dikeluarkan oleh PT PEP nomor PEP-002/VI.2023 yang memerintahkan PT LMS untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya di Nongsa, Batam, hingga rata, menurut Zulkifli, tidak memiliki dasar hukum. ”Saksi hanya menyebut ada surat perintah dari BP Batam untuk mengosongkan, tetapi ketika ditanya apakah ada pedoman pengosongan, sehingga terjadi pembongkaran bangunan, saksi mengaku tidak ada,” ucap Zulkifli, lawyer dari Jhon Frankim Marulak Simanjuntak & Partener.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *