Suyudi Ario Seto Akan Gantikan Listyo Sigit Sebagai Kapolri

Jakarta, Nusantara1.com — Dalam hitungan hari, pergantian pucuk pimpinan Polri bakal dilaksanakan. Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri kepada DPR. Komisi III DPR kemudian menjalankan fit and proper test terhadap Kepala BNN tersebut pada Kamis 1 Oktober 2026.

Dikutip dari Disway, jika proses politik dan administratif berjalan sesuai ketentuan, Suyudi akan menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah memimpin Polri sejak 27 Januari 2021. Hingga 1 Oktober 2026, Listyo Sigit telah menjabat sekitar 5 tahun 8 bulan.

Durasi tersebut menempatkan Listyo Sigit sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama kedua dalam sejarah Polri, setelah Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang memimpin sejak 29 September 1945 hingga 14 Desember 1959 atau lebih dari 14 tahun. Daftar resmi Polri mencatat Listyo Sigit sebagai Kapolri ke-25 dan mulai menjabat pada 27 Januari 2021.

Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto setelah menerima surat Presiden mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan calon Kapolri baru.

Dalam naskah sumber disebutkan surat Presiden bernomor R-57/Pres/10/2016 tertanggal 30 September 2016. Tahun tersebut patut dikoreksi menjadi 2026 karena seluruh proses pergantian yang diberitakan berlangsung pada September–Oktober 2026.

Secara hukum, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden mengajukan usul pemberhentian dan pengangkatan kepada DPR disertai alasan, sedangkan DPR memiliki waktu paling lama 20 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan.

Karena itu, istilah “dicopot” perlu ditempatkan secara hati-hati. Pada tahap fit and proper test, proses pergantian belum sama dengan pelantikan Kapolri baru. Status final Suyudi sebagai Kapolri baru bergantung pada proses persetujuan DPR dan keputusan Presiden berikutnya.

Berapa Lama Listyo Sigit Menjabat Kapolri?

Listyo Sigit dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Sampai 1 Oktober 2026, masa kepemimpinannya mencapai sekitar 5 tahun 8 bulan.

Catatan sejarah Polri menunjukkan tidak banyak Kapolri yang mendekati durasi tersebut. Setelah Soekanto, durasi jabatan terpanjang di era modern antara lain Sutanto sekitar 3 tahun 3 bulan dan Tito Karnavian sekitar 3 tahun 3 bulan lebih.

Dengan demikian, apabila pergantian pada Oktober 2026 benar-benar tuntas, Listyo Sigit tercatat sebagai Kapolri terlama kedua dalam sejarah, bukan Kapolri dengan masa jabatan terlama.

Kapolri pertama Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo memegang jabatan tersebut selama lebih dari 14 tahun, dari 29 September 1945 sampai 14 Desember 1959.

Setelah itu jabatan Kapolri berganti kepada Soekarno Djojonegoro. Daftar resmi Polri mencatat pergantian tersebut dalam daftar Kapolri dari masa ke masa.

Sementara itu, Listyo Sigit berada di posisi kedua jika ukuran yang digunakan adalah lamanya seseorang menjabat sebagai Kapolri secara berkesinambungan.

Profil Suyudi Ario Seto

Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akpol 1994 dengan latar belakang utama di bidang reserse. Ia kemudian menempuh pendidikan PTIK pada 2003 dan Sespimti pada 2018.

Kariernya mencakup sejumlah jabatan operasional dan reserse, antara lain di wilayah Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri serta sejumlah jabatan Kapolres.

Suyudi juga pernah menjadi Wakapolda Metro Jaya pada 2023 dan kemudian dipercaya sebagai Kapolda Banten pada 2024.

Pada 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Marthinus Hukom.

Sebulan kemudian, pada September 2025, Suyudi mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi. Upacara Korps Raport kenaikan pangkat tersebut dipimpin Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Dari Kapolda Banten ke Kepala BNN

Sebelum menjadi Kepala BNN, Suyudi merupakan Kapolda Banten. Pada Agustus 2025, Polri melakukan rotasi dan menunjuk Brigjen Pol Hengki sebagai Kapolda Banten menggantikan Suyudi. Setelah itu Suyudi mendapat penugasan sebagai Kepala BNN.

Karier tersebut membuat Suyudi memiliki pengalaman di bidang reserse sekaligus pengalaman memimpin kepolisian daerah sebelum dipercaya memimpin lembaga negara yang menangani pemberantasan narkotika.

Kontroversi Pergantian Listyo Sigit Sudah Muncul Sebelumnya

Pergantian Listyo Sigit pada 2026 bukan isu yang sepenuhnya baru. Wacana pencopotan dirinya sudah muncul pada 2025, terutama setelah demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil kemudian memasukkan pergantian Kapolri sebagai salah satu tuntutan. Ada pula pihak yang menyatakan Presiden seharusnya mempertahankan Listyo Sigit dan melakukan perbaikan institusi tanpa mengganti Kapolri.

Listyo Sigit ketika itu menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.

Pada September 2025, sempat beredar kabar bahwa Presiden Prabowo telah mengirim surat presiden untuk mengganti Listyo Sigit. Namun saat itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR belum menerima surat tersebut.

Artinya, isu pergantian pada 2025 berbeda dengan perkembangan Oktober 2026 karena kini prosesnya telah memasuki tahap pengajuan calon Kapolri dan fit and proper test di DPR.

Mengapa Suyudi Dipilih?

Dalam proses pengangkatan Kapolri, calon harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif. UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Suyudi memenuhi latar belakang tersebut. Ia merupakan perwira tinggi Polri berpangkat Komjen dan pernah menjadi Kapolda Banten sebelum ditugaskan sebagai Kepala BNN.

Namun, alasan spesifik Presiden memilih Suyudi sebagai calon Kapolri dalam proses 2026 perlu mengacu pada keterangan resmi Presiden atau surat usulan yang dibacakan DPR. Karena itu, alasan politik atau motif di luar keterangan resmi tidak sebaiknya disimpulkan sendiri.

Apa Tahap Berikutnya?

Fit and proper test Komisi III DPR menjadi salah satu tahapan penting sebelum pengangkatan Kapolri baru.

Setelah DPR memberikan keputusan atas usulan Presiden, proses berikutnya adalah penetapan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Suyudi Ario Seto pada tahap ini merupakan calon Kapolri, sedangkan Listyo Sigit masih perlu dilihat status pemberhentiannya berdasarkan keseluruhan proses yang sedang berjalan.

Jika seluruh proses selesai, Suyudi akan menjadi Kapolri ke-26 setelah Listyo Sigit yang merupakan Kapolri ke-25.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *