Jakarta, Nusantara1.com — Boyamin Saiman, Kuasa Hukum alm Ilham Pradipta (37), yakni mantan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, yang diduga korban pembunuhan berencana mendesak hakim di Pengadilian Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan vonis seumur hidup. Dia menunjuk ke vonis kasus Kolonel Priyanto pada Desember 2021 sebagai yurisprudensi.
”Hari ini, kami selaku kuasa hukum keluarga korban Ilham Pradipta, telah mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memberikan putusan vonis hukuman seumur hidup kepada para terdakwa,” kata Biyamin Saiman, melalui rilis yang diterima media ini, Senin, 25/5/2026.
Pada kesempatan persidangan di Pengadilan Militer masuk tahap replik dan duplik, menurut Boyamin, potensi besok (26/5/2026) akan menjalani agenda vonis (putusan). ”Permohonan (vonis seumur hidup) ini dimaksud adalah menyampaikan aspirasi, bukan intervensi,” kata Boyamin.

Dia merujuk pada kasus Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada 2022 menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto. Prajurit TNI Angkatan Darat itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, dua remaja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat pada Desember 2021.
Kasus tersebut, katanya, belum hilang dari ingatan publik, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan atau yurisprudensi, karena memenuhi syarat sebagai pedoman hukum untuk mendapatkan rasa keadilan. Dari fakta hukum yang terungkap pada penyidikan hingga persidangan, para pelaku telah melakukan kejahatan yang mengancam rasa keamanan di tengah masyarakat.
Ajukan Permohonan
Sebelumnya, Boyamin dan rekannya Kurniawan Adi Nugroho dan Tati Suryati serta Ardian Paratomo telah melayangkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara Perkara No. 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
”Dengan ini Kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Militer yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada para Terdakwa yaitu Terdakwa I atas nama Mochamad Nasir, Terdakwa II atas nama Feri Herianto, dan Terdakwa III atas nama Frengky Yaru yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban sdr. Muhammad Ilham Pradipta,” tulis Boyamin.

Beberapa fakta hukum, dijelaskan: (1) Kliennya merupakan keluarga korban pembunuhan berencana Sdr. Muhammad Ilham Pradipta; (2) Pada 20 Agustus 2025, korban diculik di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur oleh pelaku dari kalangan sipil dan kalangan militer, yang dalam hal ini untuk kalangan militer dilakukan oleh Para Terdakwa yaitu Mochamad Nasir, Feri Herianto, dan Frengky Yaru; (3) Setelah dilakukannya penculikan tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan dari para pelaku baik dari kalangan sipil maupun kalangan militer. Korban mengalami pemukulan sampai tidak berdaya dan ditemukan pada pagi hari tanggal 21 Agustus 2025 di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi dalam keadaan meninggal dengan tangan dan kaki yang terikat.
Kemudian (4) Keterlibatan Para Terdakwa dari kalangan militer dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban, para terdakwa dari kalangan militer diproses secara hukum melalui Pengadilian Militer II-08 Jakarta dengan nomor perkara perkara nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2026 Oditur Militer membacakan tuntutan pidana kepada Para Terdakwa a, terdakwa I Mochamad Nasir dituntut pidana penjara 12 tahun; b, terdakwa II Feri Herianto dituntut pidana penjara 10 tahun, c. terdakwa III Frengky Yaru dituntut pidana penjara 4 tahun dan tidak dilakukan penahanan.
Kemudian, terhadap tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer dianggap tidak sebanding dengan keterlibatan Terdakwa Mochamad Nasir, Terdakwa Feri Herianto, Terdakwa Frengky Yaru dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Sdr. Muhammad Ilham Pradipta. Hal ini dikarenakan Terdakwa dari kalangan militer yang seharusnya mampu menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, justru menjadi pembunuh untuk masyarakat yang tidak bersalah, selain itu tindakan para terdakwa dari kalangan militer tersebut juga telah merusak citra dari militer itu sendiri.
Redaksi.






