Batam, Nusantara1.com — Desakan dari berbagai pihak yang meminta Direktur Utama PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam, Kwin Fo, yakni adik kandung dari Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, kian menguat. Pasalnya, Kwin Fo dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai pemimpin ditinjau dari kinerja manajemen yang buruk.
”Meski Kwin Fo diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan keputusan RUPS dari anak perusahaan PT PLN Persero tersebut, namun peristiwa pemadaman total dalam durasi lama menandakan dia tidak punya kapasitas dalam manajemen krisis dan hal ini menjadi parameter tidak mampu menangani tantangan teknis ketenagalistrikan,” kata Ketua Umum Kader Muda Indonesia (KMI) Galva Ridho AP, kepada wartawan di Batam, Selasa, 13/10/2026.
Sebelum tuntutan mundur disampaikan Ketum KMI, sejumlah tokoh masyarakat di Batam juga menuntut Kwin Fo mundur dari jabatannya dengan alasan dinilai tidak memiliki kapasitas memimpin PT PLN Batam. Mereka adalah tokoh masyarakat, antara lain Panglima Besar Gagak Hitam, Udin Pelor, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan ratusan pelanggan PT PLN Batam yang marah dan dirugikan akibat peristiwa blackout 13 jam pada Senin, 12/10/2026.
Catatan Nusantara1.com, Kwin Fo diangkat menjadi Direktur Utama PT PLN Batam melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Maret 2025. Dia menggantikan pejabat sebelumnya, Muhammad Irwansyah Putra. Kwin Fo menjadi sorotan publik dengan alasan adik Li Claudia Chandra itu merupakan figur eksternal yang tidak memiliki pengalaman di manajemen PT PLN Batam.

Meski sebelumnya Kwin Fo menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN Batam, menurut Ridho, posisi puncak di manajemen PT PLN Batam tidak dapat dipastikan figure Kwin Fo memahami secara mendalam mengenai tata kelola internal (corporate governance), kondisi operasional, serta tantangan strategis perusahaan. ”Peristiwa blackout selama satu hari kemarin, membuktikan kinerja nya selama memimpin PLN di bawah standar kepuasan masyarakat,” ucap Ridho.
Peristiwa blackout atau pemadaman listrik total selama lebih dari 12 jam di Kota Batam dan sekitarnya, dalam catatan redaksi, merupakan peristiwa besar yang secara langsung memicu sorotan publik terhadap kemampuan manajemen dan kesiapan teknis PT PLN Batam. ”Dalam kacamata tata kelola korporasi dan pelayanan publik, insiden pemadaman listrik secara meluas (system-wide outage) ini berkaitan erat dengan jajaran manajemen yang tidak kapabel,” ujar Ridho.
Beberapa hal yang menjadi alasan dari pihak yang meminta Kwin Fo muncur, antara lain kepemimpinan puncak yang terlihat tidak bertanggung jawab atas pemeliharaan (maintenance), modernisasi jaringan, serta mitigasi risiko teknis. Saat terjadi gangguan besar, kemampuan manajemen diuji melalui penanganan krisis (crisis management). Keluhan publik lambatnya waktu pemulihan (recovery time), kata Ridho, membuktikan rendahnya kapasitas manajemen di bawah Kwin Fo.
”Pemadaman total dalam durasi lama menandakan adanya kegagalan beruntun pada sistem interkoneksi atau pembangkit utama. Kegagalan mengisolasi gangguan agar tidak menyebar ke seluruh wilayah (cascading failure) mencerminkan perlunya evaluasi mendalam pada sistem proteksi dan standby capacity di bawah manajemen Kwin Fo,” jelas Ridho.
Catatan media ini, Kwin Fo sebagai pejabat Direktur Utama yang berlatar belakang non-karier PLN, sempat dinilai sebagai pemenuhan terhadap ekspektasi tinggi masyarakat dan pelaku usaha di Batam. Namun peristiwa blackout berdurasi panjang menjadi parameter penting publik untuk menilai jajaran puncak manajemen di bawah Kwin Fo secara teknis tidak efektif.
Pencitraan Melaporkan Mark Up di PLN Batam
Sebelumnya diberitakan Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, melaporkan dugaan mark-up pembelian alat di PT PLN Batam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dugaan mark up itu disampaikan pada 26 April 2025, saat Kwin Fo baru dilantik sebagai Dirut PT PLN Batam. Dia memperolah data disaat sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT PLN Batam.
Tetapi dalam perjalanannya, malah Ombudsman RI Perwakilan Kepri, pada Mei 2025 mempertanyakan masalah itu. Seharusnya, kata Ketua Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, prosedur audit kerugian negara atau korporasi seharusnya melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ironisnya, hingga kini Manager Humas PT PLN Batam, Novi Hendra, menyatakan tidak dapat memberi keterangan karena belum ada rilis atau pernyataan resmi dari pihak manajemen terkait kelanjutan laporan ke KPK itu.
Karena itu, sejak September hingga Oktober 2026, sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Kepulauan Riau menyoroti rencana pelaporan ke KPK itu hanya pencitraan Kwin Fo untuk menaikkan kepercayaan publik, tetapi hanya ‘pepesan’ kosong. Beberapa hari setelah dilantik sebagai Dirut PLN Batam, Kwin Fo, menurut satu media online di Batam, menemukan indikasi pembelian alat dengan harga yang sudah dimark-up sangat tinggi.
”Semua data terkait temuan ini sedang saya kumpulkan dan akan segera saya laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” kata Kwin Fo pada Sabtu, 26 April 2025. ”Saya diberi tugas oleh Kementerian BUMN dan juga PLN Pusat untuk melakukan perbaikan di PLN Batam, khususnya terkait ketersediaan pasokan gas dengan harga yang sesuai, serta mengevaluasi kontrak-kontrak kerja sama antara PLN Batam dan sejumlah industri di Kota Batam yang selama ini merugikan PLN,” kata Kwin Fo lagi.
Kompensasi Tanggungjawab PT PLN Batam
Kompensasi yang wajib diberikan kepada pelanggan akibat pemadaman listrik (blackout) yang berlangsung berjam-jam diatur dalam regulasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), Permen ESDM No. 18/2019/Permen ESDM Nomor 2/2025 serta aturan ketenagalistrikan daerah PT PLN Batam.
1. Besaran Kompensasi Pengurangan Biaya
Kompensasi dihitung berdasarkan seberapa lama gangguan/pemadaman terjadi di atas standar Lama Gangguan Maximum yang ditetapkan. Persentase kompensasi ini dihitung dari Biaya Beban (Beban Tetap) atau Rekening Minimum (RM) pelanggan:
Durasi Pemadaman (di atas standar TMP) Besaran Kompensasi (% Biaya Beban/Rekening Minimum)
Sampai dengan 2 jam 50%
> 2 jam s.d. 4 jam sebanyak 75%
> 4 jam s.d. 8 jam sebanyak 100%
> 8 jam s.d. 16 jam (termasuk blackout >12 jam) sebanyak 200%
> 16 jam s.d. 40 jam sebanyak 300%
> 40 jam sebanyak 500%
2. Mekanisme Penyaluran Kompensasi
Kompensasi ini wajib diberikan secara otomatis tanpa requiring permohonan klaim manual dari pelanggan:
Pelanggan Pascabayar (Reguler): Kompensasi diberikan dalam bentuk potongan/pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya. Pelanggan Prabayar (Token): Kompensasi diberikan dalam bentuk penambahan kWh ekstra (token gratis/bonus kwh) saat pelanggan melakukan pembelian token listrik berikutnya.
3. Ganti Rugi atas Kerusakan Alat/Kerugian Spesifik
Di luar pemotongan tagihan otomatis berdasarkan standar TMP: Kerusakan Alat Elektronik / Kerugian Usaha: Jika pemadaman mendadak (surge) atau fluktuasi tegangan menyebabkan kerusakan peralatan elektronik atau kerugian materiil sektor bisnis, masyarakat berhak mengajukan ganti rugi perdata berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 19). Prosedur Ganti Rugi Kerusakan: Pelanggan dapat membuat laporan klaim resmi ke kantor pelayanan PLN dengan melampirkan bukti kerusakan peralatan, kronologi kejadian, serta estimasi biaya perbaikan.
4. Pengecualian Pemberian Kompensasi
Kompensasi otomatis ini dikecualikan (PLN dapat dibebaskan) apabila pemadaman disebabkan oleh Bencana Alam/Keadaan Memaksa (Force Majeure) yang terbukti secara sah (seperti badai besar, gempa bumi, atau kejadian luar biasa yang di luar kendali teknis manusia). Namun, gangguan internal pada transmisi, kerusakan turbin pembangkit, maupun kelalaian operasional tetap mewajibkan penyediaan kompensasi.
Redaksi.





