GM3KR Minta Usut Penggerak Anak Ikut Demo MBG di Batam

Batam, Nusantara1.com – Generasi Muda Melayu Kepulauan Riau (GM3KR), mendesak aparat penegak hukum usut penggerak yang melibatkan anak sekolah, SD dan SMP dalam aksi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, program MBG merupakan keputusan politik yang harus dibebaskan dari keterlibatan anak.

”Kami mengakui bahwa anak memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tetapi negara berkewajiban secara konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa anak tidak dijadikan instrumen dalam setiap kepentingan politik, termasuk MBG,” kata Koordinator GM3KR, Fahrul Anshori yang akrab dipanggil Ori, kepada wartawan di Batam, Jumat, 26/6/2026.

Dia menyebut anak SD dan SMP, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 yang diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara harus menjamin anak usia di bawah 18 tahun harus bebas dari kegiatan yang memperalat anak. Aksi yang memperalat anak itu, menurut Ori, telah mencoreng nama baik Kepri di kancah nasional, dan menjadi noda hitam dalam dunia Pendidikan di Kepri.

Menurut Ori, tidak seharusnya aparat hukum berhenti mengusut masalah aksi unjuk rasa yang dibungkus dengan kegiatan pawai. ”Ini kegiatan politik, dan jelas-jelas ada oknum politik yang terlibat dalam masalah tersebut,” ucap Ori.

Sebelumnya diberitakan sejumlah orangtua atau wali murid membuat pengakuan mengejutkan terkait keterlibatan siswa SD dan SMP dalam aksi mendukung program MBG, Minggu (21/6/2026). Aksi itu digelar di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Batam. Tampak saat itu berbagai tulisan bernada apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dibawa oleh anak-anak sekolah.

Tak hanya itu, sejumlah siswa juga terlihat membawa spanduk bertuliskan permohonan agar program MBG tidak dihentikan. ”Bapak Presiden Prabowo Subianto Kami Memohon Dengan Sangat Tolong Kami, Pertahankan MBG,” demikian tulisan dalam spanduk.

Sejumlah media memberitakan di balik aksi itu orangtua mengaku terkejut karena tidak mengetahui anak-anak mereka akan mengikuti kegiatan aksi berbau politik itu. Pasalnya, para orangtua sebelumnya mendapat informasi anak mereka hanya akan mengikuti kegiatan pawai.

”Tak ada dibayar ya, tolong ketikannya. Mereka diinfo untuk pawai, kami kira pawai tahun baru Islam. Kalo diinfo untuk demo apakah kami orang dewasa ngizinin anak yang belum punya hak bersuara untuk ikut? Tentu saja tidak akan,” tulis salah seorang orangtua siswa di kolom komentar Instagram, yang dikutip dari ‘kilaskepri.’

Keluhan serupa juga disampaikan orangtua lainnya yang mengira anak mereka hanya mengikuti kegiatan jalan santai. Dikutip dari salah satu media menyebut: ”Astaga….padahal anak saya bilangnya malah jalan santai dan pawai..lah kok ini di ajak demo mbg.” Komentar lain: ”Padahal acara nya katanya jalan santai hahaha ujung2 nya suruh bawa spanduk.. aneh tapi nyata. Tapi anak-anak tau nya pawai aja loh, mereka gk tau ada embel2 MBG.”

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan buru-buru membantah adanya mobilisasi siswa dalam aksi itu. ”Kami menerima keluhan dari orangtua siswa beberapa hari lalu karena MBG dihentikan sementara. Dalam kesempatan ini kami melaksanakan pawai sebagai bentuk dukungan agar tata kelola yang dianggap bermasalah dapat diperbaiki,” kata Hendri dikutip Tribun.

”Tidak ada instruksi dari pihak lain. Ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan orangtua. Hari ini yang ikut sekitar 100 sekolah tingkat SD dan SMP. Ada juga dari pihak SPPG. Tidak ada kewajiban dari Disdik. Kami hanya menawarkan apabila ingin melaksanakan pawai. Informasi disampaikan kepada para guru setelah kami menerima berbagai masukan terkait penghentian MBG,” jelasnya mengakui.

Praktisi Hukum Jacobus Silaban, SH.
Praktisi Hukum Jacobus Silaban, SH.

Eksploitasi Anak dan Pelanggaran Pidana

Salah seorang praktisi hukum senior di Batam, ketika dikonfirmasi tentang masalah ini, menyebut pelibatan anak di bawah usia 18 tahun dalam atau kegiatan politik atau unjuk rasa, dapat dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ”Siapa yang memprakarsai dalam pelibatan anak harus dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 pasal 87 junto pasal 76H junto pasal 15 ayat (1),” kata Jacobus Silabah, SH.

”Tolong dicermati pasal 76H yang menyebut: Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Yang dimaksud dengan kata ‘lainnya’ dalam pasal tersebut mencakup pelibatan anak dalam demonstrasi jalanan, kerusuhan sosial, atau aksi massa yang mengancam keselamatan mereka,” jelas Jacobus Silaban.

Pasal 87 UU 35/2014 kata Jacobus menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. ”Saya membaca dan mendengar kegiatan yang melibatkan anak SD dan SMP diprakarsai oleh Kepala Dinas. Sejauh mana keterlibatannya, hendaknya diusut oleh aparat penegak hukum,” pungkas Jacobus.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *