Keadilan yang Tertunda adalah Keadilan yang Terabaikan

Oleh Redaksi Nusantara1.com

Batam, Nusantara1.com — Kepergian almarhumah Raja Zubaidah binti Raja Hasan Anip di usia 78 tahun adalah penanda waktu yang mengetuk nurani kita semua. Almarhumah menanti kepastian hukum dan ganti-rugi yang adil atas perobohan Hotel Purajaya, namun hingga hembusan napas terakhirnya tidak didapatkan.

Sebagai satu-satunya hotel berbintang milik pengusaha Melayu tempatan di Batam, Purajaya adalah bukti sejarah bahwa anak daerah mampu menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri. Penanganan konflik lahan yang mengabaikan hak-hak keadilan tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melukai rasa keadilan sosial dan perlindungan terhadap pengusaha lokal.

Atas nama kemanusiaan, penghormatan kepada almarhumah, dan kepastian hukum di Indonesia, kami memohon agar Bapak Presiden beserta jajaran Pemerintah Daerah dan BP Batam mengambil langkah diskresi yang bijaksana: selesaikanlah hak-hak ahli waris Hotel Purajaya secara adil, patut, dan bermartabat.

Di Mana Keadilan?

Di atas tanah Bunda Melayu, seorang ibu—Almarhumah Raja Zubaidah binti Raja Hasan Anip (78 tahun)—telah berpulang membawa duka atas perobohan Hotel Purajaya yang belum menemui titik adil. Hotel Purajaya adalah kebanggaan dan bukti nyata kontribusi pengusaha Melayu dalam memajukan Batam dan mendorong terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau.

Kami menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, dan Kepala BP Batam: Duka ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan tentang menghargai anak daerah, dalam hal ini, anak kandung Bunda Tanah Melayu, yang telah berjasa dan menegakkan keadilan kemanusiaan. Berikanlah penyelesaian yang adil bagi keluarga dan ahli waris yang ditinggalkan.

Penampakan wajah Hotel Purajaya sesaat sebelum dirobohkan.
Penampakan wajah Hotel Purajaya sesaat sebelum dirobohkan.

Menjaga Marwah

Menjaga Marwah Melayu, Menghormati Perjuangan hingga Akhir Hayat, adalah teladan yang telah ditinggalkan almarhumah Raja Zubaidah binti Raja Hasan Anip.

Seorang ibu, tokoh perempuan, dan istri dari almarhum Zulkarnain Kadir—Ibu Raja Zubaidah binti Raja Hasan Anip—telah berpulang ke Rahmatullah. Beliau berpulang dalam duka yang belum terobati, menyisakan tanya tentang keadilan atas runtuhnya Hotel Purajaya, satu-satunya hotel berbintang karya anak daerah pengusaha Melayu Kepulauan Riau.

Hotel Purajaya bukan sekadar susunan batu dan semen, melainkan simbol sejarah, kebanggaan, dan kontribusi nyata warga tempatan dalam membangun tanah Kelahirannya. Ketika bangunan itu dirobohkan tanpa prosedur hukum yang tuntas, dan kini perintisnya berpulang dalam kehampaan hukum, ada luka mendalam pada marwah masyarakat tempatan.

Kami sebagai bagian dari masyarakat di Kepulauan Riau, memohon atensi dan kearifan para pemimpin. Jangan biarkan warisan dan perjuangan pengusaha Melayu terhapus begitu saja. Kehadiran negara untuk memberikan penyelesaian yang adil dan pemulihan hak adalah bentuk penghormatan tertinggi bagi almarhumah dan penegakan marwah di Bumi Bunda Tanah Melayu.

Pembangunan Sejati Tidak Mengabaikan Keadilan

Batam tumbuh dan bersolek dengan kemegahan investor serta infrasruktur. Namun, di balik fondasi beton yang megah, ada hak warga negara dan pelaku usaha yang retak. Perobohan Hotel Purajaya Beach Resort—tanpa anmaning dan tanpa penetapan pengadilan—bukan sekadar tentang puing bangunan yang runtuh, melainkan tentang rasa keadilan hukum yang ikut terkubur.

Negara yang kuat adalah negara yang hadir melindungi, bukan yang merobohkan harapan. Kami mengetuk pintu hati dan nurani Bapak Pemimpin: bukalah ruang dialog, berikan jalan penyelesaian yang adil dan bermartabat atas kerugian yang dialami. Kiranya keadilan tidak runtuh bersama tembok bangunan, dan negara hadir menjadi pelindung bagi investasi yang jujur di bumi Batam.

Di Bawah Naungan Hukum, Tidak Boleh Ada Yang Terabaikan. Ketika hukum acara dilangkahi dan hak atas ganti rugi diabaikan, yang terluka bukan hanya pemilik hotel, melainkan kepercayaan masyarakat dunia usaha.

Kita semua memohon kebijaksanaan dan kearifan para penguasa untuk meninjau kembali, mendengar keluh kesah para korban, dan memberikan solusi pemulihan hak yang adil. Jangan biarkan kemajuan kota berdiri di atas air mata pengusaha lokal yang telah ikut membangun Batam sejak awal.”

Pembangunan tanpa keadilan adalah ketimpangan; penertiban tanpa prosedur hukum adalah kesewenang-wenangan.

Runtuhnya Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023 adalah penderitaan yang menuntut kepedulian. Kami mengetuk hati Bapak Presiden Prabowo Subianto dan BP Batam untuk menghadirkan kearifan kepemimpinan: selesaikanlah perselisihan ini dengan jalur dialog yang bermartabat, berikan ganti rugi yang adil, dan kembalikan wibawa hukum di tanah Batam.” (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *