Batam, Nusantara1.com — Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM) LVRI, Berto Izaak Doko, S.H., meminta Menteri Dalam Negeri menegur Wakil Wali Kota Batam, yang dengan arogan merendahkan martabat rakyat kecil dan membuat dikotomi sosial antar penduduk. Teguran itu diminta terkait dengan ucapan Li Claudia Chandra yang mengusir penggali pasir di parit agar kembali ke kampungnya.
Dalam satu potongan video yang kini menjadi viral di media dan sosial media, Li Claudia Chandra membentak enam warga yang mengorek pasir di satu parit dengan berkata: ”Pagi jadi Satpam, malam nyolong. Kalau bukan orang Batam datang ke sini, nyolong, nggak ada kerjaan, pulang aja,” katanya kepada enam warga yang dipergoki mengorek pasir dari salah satu parit di kawasan bundaran Bandara Hang Nadim Batam, Selasa, 28/4/2026.
Berto Izaak Doko menilai kata-kata yang dilontarkan Li Claudia Chandra kepada warga pengambil pasir tak berizin di sekitar Bandara Hang Nadim, Batam, merupakan intimidasi yang merendahkan martabat rakyat. Meski di satu sisi Berto mengapresiasi gerak cepat ke lapangan dengan menghentikan aktivitas yang dinilai dapat merusak lingkungan, namun sebagai pemimpin tidak seharusnya berkata kasar, tidak beretika, dan menimbulkan efek buruk secara psikologi kepada rakyat.
”Sebaiknya, sebagai pemimpin, narasi yang dilontarkan oleh pemimpin kepada rakyatnya harus dengan pertimbangan aspek kemanusiaan. Saya merasa sedih dengan cara Li Claudia yang bernada arogan, memarahi dan mengusir orang di depan umum. Hal itu adalah tindakan yang tidak etis secara sosial, kontraproduktif dan dalam kondisi tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum,” kata Ketua Umum PPM LVRI, Berto Izaak Doko, dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis, 30/4/2026.
Merendahkan martabat orang lain, kata Berto, dengan menegur atau memarahi seseorang di depan khalayak ramai dianggap sebagai bentuk penghinaan, bukan nasihat yang membangun. Selain itu, komunikasi menjadi tidak efektif karena mayoritas tindakan memarahi di depan umum justru memicu rasa kesal, dendam dan sikap defensif, sehingga tujuan utama untuk memperbaiki perilaku tidak akan tercapai.
Kritikan itu disampaikan oleh Berto, untuk menjaga Visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana telah ditegaskan pada berbagai momentum penting kenegaraan. Ia menegaskan kepada jajaran organisasi yang dipimpinnya di seluruh wilayah Indonesia untuk berkomitmen secara bersama-sama mengawal Pemerintahan RI dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka hingga akhir periode.
Jangan sampai visi Asta Cita rusak, hanya karena ucapan dan sikap yang tidak tepat. Sebab, kata Berto, dalam perspektif hukum di Indonesia, hal yang dilakukan oleh Li Claudia dapat dikategorikan sebagai dugaan pencemaran nama baik. Tindakan memarahi atau mengeluarkan kata-kata kasar di depan umum dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan atau pencemaran nama baik, jika menyebabkan kerugian reputasi bagi korban dan dapat menyebabkan gangguan ketertiban.

”Jika pengusiran atau kemarahan tersebut dilakukan dengan membuat kegaduhan (ingar-bingar) yang mengganggu ketenangan lingkungan, pelaku dapat diancam pidana denda berdasarkan Pasal 503 KUHP atau Pasal 265 UU No. 1/2023 (KUHP Baru),” ucap Berto. Seharusnya sebagai pemimpin, kata Berto, cara menghadapi situasi yang dihadapi oleh Li Claudia dapat dilakukan tanpa tindakan kasar dan mengusir orang seperti itu.
Ketum PPM LVRI itu menyarankan, jika ada rakyat yang terindikasi melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, alangkah baiknya menjelaskan kesalahan yang dilakukan pihak yang ditegur, dan menjelaskan akibatnya.
”Jika sampai meminta seseorang pergi atau diusir dari satu daerah untuk kembali ke kampung halamannya, hal itu telah melanggar hukum, karena siapa saja warga negara Indonesia, tidak bisa diusir dari wilayah NKRI. Dia itu, meski bukan warga Batam, tetapi dia berhak hidup di Batam karena dia adalah Warga Negara,” tegas Bertho.
Miris Tekanan terhadap Enam Pengeruk Pasir di Batam
Dikutip dari media BatamNow, penanganan masalah enam pekerja pengeruk pasir di Batam memantik ironi dalam wajah penegakan hukum lingkungan. Mereka adalah (inisial) OA, BPP, DK, SJ, M, dan YAN. Keenamnya warga yang diduga bekerja tanpa izin, ditangani dengan prosedur yang menyerupai penanganan perkara besar, mulai dari pemeriksaan intensif hingga publikasi luas.
Dalam video yang beredar, mereka bahkan dipertontonkan layaknya pelaku kejahatan serius: didudukkan berderet di ruang Mapolda, lalu digiring ke dalam bus menuju Dinas Sosial. Visualisasi ini memperkuat kesan bahwa pelanggaran yang terjadi diposisikan seolah-olah setara dengan kejahatan berat.
Padahal, keenamnya merupakan pekerja informal yang hanya mencari nafkah dari pengerukan pasir. Mereka juga telah mengakui kesalahan saat dicecar oleh Wakil Wali Kota yag juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Namun demikian, tekanan verbal yang muncul dalam proses tersebut dinilai sebagian pihak berlebihan dan berpotensi melukai martabat dan kemanusiaan para pelaku. Bagaimanapun harus diakui, secara normatif, aktivitas pengerukan tanpa izin—baik skala kecil maupun besar—memang merupakan pelanggaran terhadap peraturan.
Namun, dalam perspektif proporsionalitas hukum, tindakan ini berada pada spektrum pelanggaran skala kecil, tak perlu terlalu dibesar-besarkan. Kontras menjadi jelas ketika pelanggaran lingkungan berskala besar, seperti reklamasi tanpa izin, pembukaan hutan, hingga praktik cut and fill ilegal yang berdampak sistemik, justru relatif minim eksposur dan penindakan.
Aktivitas pelanggaran skala besar memiliki daya rusak yang jauh lebih luas serta melibatkan kepentingan ekonomi bernilai besar. Fakta bahwa para pekerja ini hanya menerima upah sekitar Rp600 ribu per aktivitas menegaskan posisi mereka sebagai kelompok paling rentan dalam rantai ekonomi sehari-hari.
Artinya mereka benar-benar hanya mencari nafkah untuk keperluan sehari-hari. Bukan memperkaya diri seperti pemain tambang pasir skala besar digambarkan di atas yang hingga kini diduga masih banyak beroperasi di Batam tanpa hambatan.
Kasus ini memperlihatkan ketimpangan yang nyata dalam penegakan hukum: pelanggaran kecil ditindak keras dan dipertontonkan, sementara pelanggaran besar yang berdampak luas justru minim sentuhan. Jika kondisi ini terus berulang, maka yang terbangun bukan keadilan yang proporsional, melainkan kesan lama tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Sekian.




