Batam, Nusantara1.com — Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau menyampaikan rasa duka yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam tragedi berdarah di Pulau Setokok, Kota Batam. LAM meminta ada tidak lagi organisasi apa pun di Kepri yang bertindak anarkis sampai melukai saudara yang lain.
”Sangat prihatin atas kejadian ini, LAM Kepri menyampaikan turut berduka cita atas jatuhnya korban pada kejadian ini. LAM Kepri mengimbau semua pihak yang terlibat, dan seluruh masyarakat khususnya di Batam untuk sama-sama menahan diri dan tidak mudah terprovokasi,” kata Dato’ Seri Setia Utama H. Raja Al Hafiz Raja Ismail, dalam rilis singkat yang diterima media ini, Rabu, 16/9/2026.
Ketua LAM Kepri itu menyayangkan, ada masyarakat yang termakan hasutan, sehingga menambah runyam masalah. ”Mari bersama dengan tanggung jawab penuh, menjaga dan memelihara kondusivitas. Jangan sampai kejadian ini melebar menjadi isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan),” ucap Al Hafiz.
LAM Kepri, sejauh ini mempercayakan penanganan konflik di Pulau Setokok kepada Kepolisian. Kepolisian dan jajarannya di Barelang, katanya, diyakini dapat bergerak cepat meredakan pertentangan tersebut, dan menyerahkan penanganan secara hukum ke pihak berwajib.
Di sisi lain, Panglima Utama Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR), Megat Rury Afriansyah, mempertanyakan batasan keterlibatan organisasi dalam tragedi bentrokan di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Kota Batam. Semestinya, menurut Rury, masalah tanah harus diselesaikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam Bersama pemerintah.
”Ada mekanisme mediasi, maupun mekanisme hukum. Untuk apa dua lembaga disatukan oleh pimpinan yang sama, jika masalah konflik terus terjadi dari Waktu ke waktu,” ujar Rury Afriansyah.
Polresta Barelang menyatakan bentrokan pada Senin, 14 September 2026, berawal dari konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama. Tetapi kenyataannya, BP Batam dan Pemko Batam tidak dapat meredakan masalah itu, hingga menimbulkan korban.
Selasa, 15/9/2026. Polresta Barelang telah menetapkan tiga tersangka dalam dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa itu. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Korban tewas tertembak, yakni Edi dan Heri menderita luka serius di bagian dada dan perut yang diduga ditembus peluru.
Terjadinya bentrok yang menelan korban jiwa, kata Rury Afriansyah, pihaknya mendesak pemerintah daerah, khususnya Kesbangpol, melakukan evaluasi terhadap aktivitas organisasi masyarakat apabila ditemukan indikasi keterlibatan yang melampaui fungsi organisasi.
”Kesbangpol perlu melakukan evaluasi. Jangan sampai organisasi mengambil peran yang semestinya menjadi kewenangan pemerintah atau penegak hukum. Kalau batas itu tidak jelas, potensi gesekan di masyarakat bisa semakin serius,” ujar Rury.
Menurutnya, evaluasi bukan berarti membatasi hak organisasi masyarakat untuk berserikat, menyampaikan aspirasi, melakukan pendampingan, ataupun menjalankan fungsi sosial. Namun, katanya lagi, ketika persoalan sudah menyangkut klaim kepemilikan, penguasaan lahan, dugaan tindak pidana atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada institusi yang memiliki kewenangan.
”Organisasi boleh menyampaikan aspirasi dan mendampingi masyarakat. Tetapi keputusan hukum bukan berada di tangan organisasi. Di situlah pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir,” katanya.
Rury menegaskan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah tidak boleh bertindak berdasarkan tekanan atau opini semata. Setiap langkah administratif harus didasarkan pada fakta, pemeriksaan, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Tetapi semuanya harus melalui pemeriksaan dan prosedur yang jelas,” ujarnya.
”Saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada saudara-saudara kita yang telah berpulang kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga mereka diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.”
Rury menilai tragedi Setokok harus menjadi momentum untuk memperjelas kembali batas antara kebebasan berserikat, fungsi sosial organisasi, kewenangan pemerintah, dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, sengketa lahan harus diselesaikan berdasarkan dokumen, kewenangan dan hukum; aspirasi masyarakat disampaikan melalui jalur yang sah; sedangkan dugaan tindak pidana harus ditangani aparat penegak hukum.
”Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui pemerintah, mediasi atau proses hukum berubah menjadi pertarungan antarkelompok. Kalau itu terjadi, masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” pungkas Rury.
Redaksi.






