Pengusaha Melayu Kepri Berharap Kapolri Baru Telusuri Mafia Lahan di Batam

* Merespon Surat Wakil Ketua DPR RI Dalam Kasus Hotel Purajaya

Batam, Nusantara1.com — Pengusah Melayu tempatan di Kepulauan Riau berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat menelusuri para pelaku kejahatan mafia lahan di Batam dan Kepulauan Riau. Harapan itu disampaikan, menyusul mandeknya respon Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam penyelesaian kasus mafia tanah dan perobohan Hotel Purajaya.

”Dengan dilantiknya Kapolri baru, yakni Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, kami sebagai pengusaha Melayu tempatan di Kepulauan Riau, sangat berharap beliau segera menelusuri dan menindak para pelaku kejahatan di bidang pertanahan, khususnya yang terafiliasi dengan penguasa. Selama hampir 2 tahun sejak pimpinan DPR RI meminta tindak-lanjut dari Kapolri, mengenai mafia tanah di Batam, hingga sekarang belum ada yang ditindak,” kata Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM), Megat Rury Afriansyah, kepada wartawan, Jumat, 2/10/2026.

Harapan pengusaha, kata Rury, tidak berlebihan, karena seharusnya Kapolri dapat menggerakkan segenap perangkat untuk menelusuri dan menghentikan segala praktik pelanggaran hukum. Sebagai seorang pemimpin yang berpengalaman, Jenderal Suyudi diharapkan dapat membawa perubahan positif yang signifikan di lingkungan kepolisian. Para pengusaha Melayu, menurutnya, terus menantikan gerak langkah Jenderal Suyudi dalam mengoptimalkan potensi kepolisian terkait berbagai masalah, terutama yang terkait dengan investasi secara transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Februari 2025, Wakil Ketua DPR RI Dr Sufmi Dasco Ahmad, telah menerbitkan surat yang meminta Kapolri bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, menyelesaikan persoalan mafia tanah, khususnya alokasi lahan milik PT Dani Tasha Lestari (DTL) yang kemudian berujung pada perobohan Hotel & Resort Purajaya. Tetapi surat yang dikirim setelah menerima laporan dari Komisi III DPR RI itu, hingga kini tidak ditindak-lanjuti BP Batam.

Surat Sufmi Dasco itu ditujukan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kapolri, dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang isinya meminta agar instansi tersebut menindaklanjuti dugaan mafia tanah, dan pencabutan, serta perobohan Hotel Purajaya.

”Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah, Komisi lII DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Pura Jaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rury.

Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM), Megat Rury Afriansyah.
Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM), Megat Rury Afriansyah.

Hingga kini, kata Rury, pihaknya masih terus berharap ada keadilan dalam kasus perobohan Hotel Purajaya Dengan munculnya pemimpin baru di jajaran Polri, dia berharap para pelaku yang terlibat dalam alokasi lahan tanpa dasar hukum, apalagi sampai merobohkan bangunan bernilai setengah triliun lebih, dapat dijerat dengan hukum yang berlaku. ”Tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggar hukum, hanya dapat diperintahkan oleh pimpinan Polri yang berkomitmen terhadap penegakan hukum,” tegas Rury.

Terkait dengan harapan para Pengusaha Melayu itu, pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026, Suyudi mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat’ sebagai arah transformasi Polri dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Suyudi menyoroti pentingnya pelayanan dan penanganan laporan masyarakat sehingga warga tidak harus menempuh akses informal maupun membuat suatu perkara menjadi viral agar mendapatkan perhatian.

Gagasan itu, kata Rury, menjadi relevan untuk ditempatkan dalam konteks perkara Hotel Purajaya, bukan sebagai pernyataan khusus Suyudi terhadap perkara tersebut, melainkan sebagai bagian dari harapan agar setiap persoalan hukum yang masuk dalam kewenangan kepolisian memperoleh penanganan sesuai prosedur, transparan dan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganannya.

Minta KY Awasi Persidangan

Sementara itu, Penasihat Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, Zulkifli, SH, menyatakan pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm. Menurut Zulkifli, permintaan tersebut berkaitan dengan kepentingan menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim selama proses persidangan.

”Perjalanan gugatan Purajaya, yang dirobohkan tanpa putusan pengadilan, hanya dengan menggunakan Perka BP Batam yang belum ada ketika peristiwa hukum terjadi, menjadi salah satu alasan kami meminta pengawasan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm,” kata Zulkifli kepada media, beberapa waktu lalu.

Zulkifli mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya indikasi intervensi terhadap persidangan. Namun, ia mengaku mengkhawatirkan kemungkinan adanya tindakan di luar persidangan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum maupun pertimbangan majelis hakim. Pihak PT DTL juga menyatakan surat telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, Wakil Ketua DPR RI, serta Komisi VI dan Komisi III DPR RI pada Senin (28/9/2026).

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *