Batam, Nusantara1.com — Penasihat Hukum (PH) PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, menyurati Komisi Yudisial, meminta lembaga yudikatif itu mengawasi proses persidangan perkara nomor: 5/Pdt.G/2026/PN Btm. PH berharap keterlibatan KY dapat dilindungi majelis hakim dan menjaga perilaku hakim.
”Perjalanan gugatan Purajaya, yang dirobohkan tanpa putusan pengadilan, hanya dengan menggunakan Perka BP Batam yang belum ada ketika peristiwa hukum terjadi, menjadi salah satu alasan kami meminta pengawasan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm,” kata PH PT DTL, Zulkifli, SH, kepada media, Selasa, 29/9/2026.
Indikasi adanya intervensi, kata Zulkifli, sejauh ini belum terlihat. Namun, tindakan-tindakan di balik persidangan, yang mengganggu jalannya persidangan serta mengganggu pertimbangan majelis, dapat saja terjadi jika tidak diawasi secara sungguh-sungguh. ”Pengalaman dalam menggugat BP Batam, serta perusahaan yang kemungkinan akan melakukan segala cara untuk mempengaruhi pertimbangan majelis, terbuka dalam perkara kami,” tegas Zulkifli.
Surat ke KY juga disertai dengan surat kepada Mahkamah Agung, Wakil Ketua DPR RI, Komisi VI dan Komisi III DPR RI dilayangkan pada Senin, 28/9/2026. Sebelumnya, Komisi VI dan III DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Februari 2025, menyatakan dalam rapat, bahwa pencabutan lahan dan perobohan gedung hotel merupakan pelanggaran serius. Bahkan Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah.
Tetapi pada kenyataannya, BP Batam tidak pernah melaporkan hasil evaluasi tentang tata kelola pertanahan di Pulau Batam, apalagi menyangkut masalah Hotel Purajaya. ”Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kapolri, menyampaikan berbagai masalah yang terindikasi korban mafia tanah, tetapi hingga saat ini tidak ada penjelasan tentang evaluasi dan tindakan hukum instansi tersebut,” ujar Zulkifli.
Perobohan Hanya Berdasarkan Perintah Direktur PT Pasifik
Dalam sidang perkara nomor 5/Pdt.G/2026/Btm tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT Dani Tasha Lestari (DTL) melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), Selasa, 21/9/2026, saksi tergugat mengakui tidak ada pedoman perobohan gedung Hotel Purajaya. Surat Perintah (SP) Pembongkaran Sampai Rata diterbitkan oleh Direktur PT PEP, Jenni. Meski dasar SP tidak didukung oleh Putusan Pengadilan, namun Tim Terpadu mengawasi tindakan perobohan.
”Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum, karena tidak ada surat dari BP Batam yang memerintahkan perobohan atau demolition, hanya pengosongan atau ontruiming atau vacating order. Tetapi PT Pasifik Estatindo Perkasa memerintahkan PT Lamro Martua Sejati untuk membongkar bangunan hingga rata atau demolition. Meski surat BP Batam hanya untuk pengosongan, tetapi yang terjadi malah pembongkaran bangunan. Atas tindakan tersebut, BP Batam tetap bertanggungjawab karena terbukti mengirim ratusan personil Tim Terpadu,” kata Penasihat Hukum (PH) PT DTL, Zulkifli SH, beberapa saat lalu.
Surat Perintah yang dikeluarkan oleh PT PEP nomor PEP-002/VI.2023 yang memerintahkan PT LMS untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya di Nongsa, Batam, hingga rata, menurut Zulkifli, tidak memiliki dasar hukum. ”Saksi hanya menyebut ada surat perintah dari BP Batam untuk mengosongkan, tetapi ketika ditanya apakah ada pedoman pengosongan, sehingga terjadi pembongkaran bangunan, saksi mengaku tidak ada,” ucap Zulkifli, lawyer dari Jhon Frankim Marulak Simanjuntak & Partener.
Peristiwa pembongkaran hotel Purajaya & Resort, terjadi pada 21 Juni 2023. Kasus pembongkaran gedung hotal sempat menjadi perhatian Komisi VI dan Komisi III DPR RI, serta ditindak-lanjuti dengan surat dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. DPR RI meminta kepada Mahkaman Agung, Komisi Yudisial, dan Kapolri, bertindak atas pelanggaran hukum yang dialami oleh Hotel Purajaya. Namun hingga kini, Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, tidak menggubris surat Waka DPR RI itu.
Redaksi.





