Bea Cukai Batam Dituding Tutup Mata
Batam, Nusantara1.com — Sejumlah pihak, mulai dari media massa, Otoritas Pengawasan seperti Lembaga Konsumen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyoroti peredaran rokok illegal tanpa cukai di Batam dan Kepulauan Riau. Dua merek rokok, yakni Manchester dan CR7 Bold/VR7 Bold, terlihat menguasai pasar.
Pelaku di balik peredaran dua merek rokok itu, yakni WL dan IWN, dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan. Diduga instansi yang bertanggungjawab tentang cukai, yakni Kantor Bea Cukai Batam dan Kepri, ‘tutup mata’ atas mengguritanya pasar kedua merek rokok ilegal itu. Informasi yang diperoleh media ini, ada berbagai persoalan yang muncul dalam peredaran kedua merek rokok tanpa cukai itu.
Peredaran rokok tanpa pita cukai yang dapat disebut Ilegal itu, yakni rokok merek Manchester, dipasarkan secara luas di warung-warung eceran di Batam. Aparat penegak hukum seperti Bea Cukai, tidak melakukan tindakan, meski rokok itu bebas beredar tanpa pita cukai. Sejak skema khusus bebas cukai (FTZ) untuk komoditas rokok ditiadakan di Batam pada pertengahan 2019, seluruh rokok tanpa pita cukai yang beredar di wilayah itu dikategorikan sebagai barang ilegal.
Keterlibatan nama WL dan IWN, terkait pengendalian dan distributor dalam beberapa penelusuran investigasi media ini di Batam, oknum berinisial WL kerap mencuat dan disinyalir sebagai salah satu sosok pengendali utama atau aktor intelektual dalam jaringan distribusi rokok non-cukai ini di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya. Sementara nama IWN juga sering dikaitkan sebagai pihak lapangan atau kepercayaan dalam urusan operasional logistik/distribusi produk rokok itu.
Sedangkan contain dan dampak hukum yang ditimbulkan, yakni peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (khususnya Pasal 54 dan 56). Pelaku usaha yang terbukti memproduksi, menyimpan, atau mendistribusikan rokok ilegal terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tindakan Aparat Penegak Hukum, seperti instansi Bea Cukai Batam dan aparat Kepolisian (Polda Kepri) terlihat melemah, meski secara berkala melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kendati demikian, laporan masyarakat dan media massa sering menyoroti masih maraknya peredaran merek-merek itu di pasaran local, bahkan disinyalir keluar dari kawasan Batamdan Kepri hingga ke berbagai daerah di Indonesia.

WL dan IWN Kebal Hukum?
Kondisi beredarnya rokok tanpa pita cukai yang dibekingi sosok berinisial WL, yang sebelumnya disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran R7 Bold di Kepri, menjadi pertanyaan banyak pihak. Muncul pula persepsi WL seolah-olah kebal hukum karena produk yang diduga berada dalam jaringan peredarannya masih dapat ditemukan secara terbuka.
Namun demikian, dugaan keterlibatan WL itu hingga saat ini belum terbukti melalui proses hukum. Karena itu, diperlukan penyelidikan aparat yang profesional untuk memastikan apakah WL benar memiliki peran dalam mata rantai peredaran R7 Bold atau tidak.
Yang menjadi pertanyaan publik justru mengapa rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi masih dapat beredar di berbagai titik penjualan. Di mana pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya? Jika barang tersebut memang melanggar ketentuan, mengapa peredarannya belum mampu dihentikan secara menyeluruh?
Masyarakat menilai penindakan tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil, pengecer, atau kurir yang berada di lapangan. Aparat harus berani menelusuri mata rantai dari hulu hingga hilir, termasuk mencari pemasok, gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.
Sorotan terutama tertuju kepada Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai. Publik tentu ingin mengetahui apakah peredaran R7 Bold yang diduga tanpa pita cukai tersebut telah menjadi objek pengawasan dan penindakan, serta sejauh mana hasil penelusuran yang telah dilakukan.
Begitu pula Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya diminta tidak tinggal diam. Jika benar terdapat jaringan yang membuat produk tersebut terus beredar, maka aparat seharusnya mampu membongkar jaringan tersebut, bukan hanya melakukan penindakan terhadap pihak yang berada di tingkat paling bawah.
Jangan sampai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pengecer, tetapi tidak berdaya ketika harus menyentuh pihak yang diduga berada di balik distribusi. Kalau memang tidak ada pihak yang kebal hukum, tunjukkan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum yang transparan.
Masyarakat Kepulauan Riau kini menunggu jawaban konkret: dari mana R7 Bold tersebut berasal, siapa yang memasok, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah benar terdapat pihak tertentu yang mengendalikan peredarannya. Jawaban tersebut penting agar dugaan yang berkembang tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari WL dan IWN. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, serta aparat penegak hukum terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini dan akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi





