Oleh: Thohir
Batam, Nusantara1.com — Orang banyak salah paham terhadap kegiatan sedimentasi versi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) versi Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski sama-sama menggunakan kata ‘sedimen,’ namun kedua versi itu sangat jauh berbeda.
Kalau IUP versi ESDM, jelas merupakan penambangan pasir laut yang diatur dalam tata ruang. Di Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah telah menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disingkat dengan RZWP3K.
RZWP3K merupakan penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang memuat arahan pemanfaatan sumber daya dan alokasi ruang perairan serta daratan di wilayah pesisir. Dokumen itu menjadi syarat dasar atau pedoman penting untuk mengatur kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di suatu kawasan.
Untuk kawasan laut di Kepulauan Riau, di mana perbandingan antara daratan dengan laut sekitar 96 persen luas permukaan laut dibanding 4 persen kawasan daratan, penyusunan RZWP3K dilakukan untuk menjamin keseimbangan lingkungan dan kepastian hukum bagi berbagai sektor kegiatan seperti pariwisata, perikanan, dan infrastruktur.
Luas pantai di Kepulauan Riau di atas 2 mil, yang benar-benar berpotensi mengandung pasir laut, digunakan untuk reklamasi dalam negeri. Tetapi lain hal sedimentasi versi KKP, luas pantai hinggal 2 mil adalah pembersihan laut. Tapi nyatanya para pelaku izin sedimen mencari pasir laut bukan seperti konsep sedimentasi KKP.
Lokasi pengerukan pasir laut bukan untuk pembersihan. Mereka beroperasi mengeruk, dan bahkan menyisakan sedimen yang seharusnya diambil. Lokasi yang diincar para pengeruk sedimen yang hendak dikomersilkan berada pada daerah tangkapan nelayan, yakni di bawah 2 mil. Bahkan mendekati pulau.
Masalah ini, barangkali masyarakat banyak belum mengetahuinya. Sebagai pelaku usaha anak daerah yang mengurus IUP versi ESDM berdasarkan dan mengikuti peraturan undang-undang Republik Indonesia, hingga selesai dengan biaya mencapai milyaran rupiah per-satu IUP, berharap selain ada profit, juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kas pemerintah daerah harus memiliki banyak sumber, sebab pendapatan itulah yang membantu masyarakat nelayan, dengan dana bantuan langsung melalui program ‘Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Kerakyartan.’
Selain dari itu, PAD dari pemanfaatan pasir laut, juga membantu penyediaan pasir reklamasi untuk kebutuhan kawasan industri maritim di Pulau Batam dan Karimun, yang nantinya kawasan tersebut akan menjadi pusat idustri yang dapat menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang. Dengan demikian, program janji Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dapat terealisasi.
Penulis selaku Pembina dari LP-KPK Kepulauan Riau, berharap kepada Menteri KKP agar jangan ada melakukan diskriminasi atau memblokir perizinan PKKPRL terhadap pelaku Izin IUP versi ESDM yang selama ini telah melakukan pengurusan perizinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Begitu juga kepada Obudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawasan, diharapkan lebih jeli dan tanggap terhadap aktivitas sedimen kedua versi. Mana yang diperbolehkan dan tidak dihambat kepentingan masyarakat, dan mana yang harus dikritisi bahkan diminta dihentikan, hendaknya difahami oleh lembaga seperti Ombudsman RI.
Penulis, Thohir, adalah praktisi di bidang birokrasi kawasan khusus yang banyak menimba ilmu di bidang kelautan.






