Batam, Nusantara1.com — Sejumlah pihak mendesak penegak hukum menangkap aparat penegak hukum, utamanya pejabat Bea Cukai yang diduga melindungi peredaran rokok illegal, serta mencabut izin usaha produsen rokok ilegal di Batam. Salah satu lembaga yang kini sedang giat mendalami masalah hukum dalam peredaran rokok illegal, yakni Gerak Garuda Nusantara (Gegana).
”Kami mohon dukungan dari berbagai pihak agar penelusuran yang kami lakukan segera lengkap, yang akan kami jadikan sebagai dasar mendesak pemerintah untuk menangkap para pelaku, termasuk pejabat yang terlibat di dalamnya. Sejumlah perusahaan, terutama yang kini leluasa memroduksi rokok illegal, seperti Manchester dan VR7 Bold dan sejenisnya, harus segera dihentikan,” ujar Henry, salah satu pengurus Gegana yang ditugaskan untuk masalah rokok ilegal, Jumat, 14/8/2026.
Mekanisme penindakan dan sanksi pidana terhadap peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu/bekas), menurut Henry, telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (yang sebagian pasalnya diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan / HPP). ”Tidak ada keraguan bagi kami untuk mendesak APH melakukan tugasnya membasmi para pelaku yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Catatan tabel: Penerapan denda cukai bersifat kelipatan dari kerugian negara. Bagi distributor skala besar atau pabrikan ilegal, nilai denda ini bisa mencapai miliaran rupiah.
Gegana kini bahkan telah memetakan langkah-langkah hukum yang akan dilakukan.
Proses penindakan rokok ilegal dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan melewati beberapa tahapan resmi:
1 Penyidikan oleh PPNS Bea Cukai: – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai—atau berkolaborasi dengan Kepolisian/TNI/Satpol PP—melakukan penindakan (pencegatan kapal, penggerebekan gudang, atau razia pasar). – Seluruh barang bukti (rokok ilegal, alat angkut, mesin pembuat) disita dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk dimusnahkan.
2 Prinsip Ultimum Remedium (Penyelesaian di Luar Pengadilan): – Sesuai perubahan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengedepankan pemulihan kerugian negara (ultimum remedium). – Pada tahap penelitian atau penyidikan, pelaku (terutama pengedar/distributor) dapat menghentikan penyidikan jika bersedia membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3x hingga 4x nilai cukai yang seharusnya dibayar. – Jika denda tersebut dilunasi, kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan. Namun jika menolak membayar, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
3 Pelimpahan ke Kejaksaan & Pengadilan Negeri: – Jika perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan, berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). – Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana penjara dan denda sesuai pasal UU Cukai di Pengadilan Negeri setempat.
Sementara Sanksi Tambahan dan Penyitaan Aset, yakni: Selain sanksi badan (penjara) dan denda, hakim dapat memberikan sanksi tambahan berupa: – Pencabutan Izin Usaha / NPPBKC: Bagi pabrikan resmi yang terbukti “membuang” rokok polos ke pasar tanpa pelunasan cukai. – Penyitaan Alat Transportasi: Kapal, truk, atau mobil yang digunakan secara khusus untuk mengangkut rokok ilegal dapat disita oleh negara. – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika hasil kejahatan peredaran rokok ilegal ditempatkan atau diubah bentuknya menjadi aset lain (seperti properti atau rekening bank), penyidik dapat menjerat pelaku utama (mastermind) dengan UU TPPU untuk memisaratkan aset mereka.
Mengenai dugaan keterlibatan apparat Bea Cukai, Piasdo Muaranuli, S.E., M.M. yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, tidak bersedia memberi konfirmasi. Ketika ditanya melalui pesan WhatsApp tentang dugaan keterlibatan instansinya, bahkan dirinya, Piasdo malah mengonfirmasi keberadaan redaksi. Sebelum bertugas di Batam, Piasdo pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang di perbatasan Kalimantan Barat.
Menyinggung faktor kuatnya jaringan produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai seperti merek Manchester, CR7 Bold, dan merek impor atau lokal non-cukai lainnya, menjadi tantangan kompleks bagi setiap instansi atau tim yang ingin menegakkan hukum di Kepulauan Riau. Ada beberapa faktor Utama lemahnya penegakan hukum, khususnya peredaran rokok ilegal di Batam, antara lain:
Geografis Kepulauan dan Jalur Tikus: Batam dan wilayah Kepri terdiri dari ratusan pulau dengan garis pantai yang panjang. Banyak pelabuhan tidak resmi (“pelabuhan tikus”) yang kerap dimanfaatkan penyelundup untuk memasukkan barang ilegal menggunakan kapal cepat (speed boat).
Status Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ): Status Free Trade Zone memudahkan lalu lintas barang impor dan manufaktur lokal, yang kerap disalahgunakan oleh pihak nakal untuk merembeskan barang tanpa kewajiban pabean/cukai ke pasar lokal.
Dispariatas Harga & Permintaan Pasar: Tingginya tarif cukai rokok resmi membuat harga rokok ilegal jauh lebih murah di tingkat konsumen dan memberikan margin keuntungan yang lebih besar bagi pengecer.
Tetapi paling disorot adalah penindakan oleh Bea Cukai Batam yang setengah hati: Meskipun peredaran di tingkat warung eceran masih ditemukan, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai terus dilakukan secara berkala melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal. Petualangan rokok ilegal kerap ditindak di pintu masuk laut, kargo udara, hingga operasi pasar yang menyita puluhan ribu hingga jutaan batang rokok ilegal (termasuk penindakan merek Manchester).
Redaksi.






